Narkotika 34 Kg dan 20 Ribu Ekstasi Dimusnahkan Polres Labuhanbatu

DETEKSI.co-Labuhanbatu, Pemusnahan narkotika Labuhanbatu dilakukan Polres Labuhanbatu dengan memusnahkan barang bukti berupa 34.000 gram atau 34 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi.

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Aula Yan Piter Polres Labuhanbatu, Jalan M.H. Thamrin, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (17/9/2026).

Kegiatan dipimpin Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon, S.H., mewakili Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si.

Sejumlah unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, tokoh agama, pejabat utama Polres Labuhanbatu, perwakilan LSM dan insan pers turut menyaksikan kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Kompol P.S. Simbolon menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya pemusnahan barang bukti narkotika tersebut.

Ia juga mengapresiasi Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan Kodim 0209/LB yang terus bersinergi dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 34.000 gram dan pil ekstasi sebanyak 20.000 butir. Ini merupakan bentuk keseriusan kita bersama dalam memberantas peredaran narkotika,” ujar Wakapolres.

Menurutnya, Polres Labuhanbatu akan terus melakukan upaya penindakan dan pencegahan terhadap peredaran narkotika.

Upaya tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.

“Kami Polres Labuhanbatu akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Sinergi dengan seluruh pihak sangat dibutuhkan agar peredaran narkotika dapat terus ditekan,” tegasnya.

Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti melalui proses pemeriksaan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses tersebut disaksikan Kasdim 0209/LB Mayor Inf. SH. Tanjung, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Susi Sihombing, S.H., M.H., serta perwakilan Labfor Polda Sumut AKP R. Fani Miranda bersama tim.

Turut menyaksikan Dansubdenpom I 1-2 Rantauprapat Kapten CPM. R. Simorangkir bersama anggota.

Perwakilan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Utara juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, hadir Asisten I Drs. S. Ritonga, M.Pd. yang mewakili Bupati Labuhanbatu.

Sementara dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara hadir Kasat Pol PP Singgih Purwoto, S.Sos. yang mewakili Bupati Labuhanbatu Utara.

Kegiatan turut dihadiri PJU Polres Labuhanbatu, tokoh agama Kabupaten Labuhanbatu Ustaz Alfan, S.E., serta sekitar 50 orang perwakilan LSM dan insan pers.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu untuk memastikan barang bukti narkotika yang telah diamankan melalui proses penegakan hukum tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

Polres Labuhanbatu juga mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, media dan masyarakat diharapkan semakin kuat untuk menciptakan lingkungan yang aman serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.(Dia)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']