DETEKSI.co-Binjai, Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Binjai Utara berhasil diungkap Satreskrim Polres Binjai. Polisi menangkap seorang pria berinisial DN alias Fuek (41) yang diduga terlibat dalam pencurian di wilayah tersebut.
Penangkapan dilakukan di Jalan T. Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polres Binjai memberantas kejahatan 3C, yakni pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan dua buah obeng dan satu buah tang. Peralatan tersebut diduga digunakan pelaku untuk mencongkel jendela rumah korban berinisial YL (45).
Rumah korban berada di Jalan Gumba, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara.
Akibat pencurian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit telepon seluler Xiaomi, dan satu unit telepon seluler Itel.
Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp16 juta.
Setelah diamankan, DN alias Fuek bersama barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Binjai. Polisi selanjutnya melakukan proses hukum terhadap pelaku sesuai dengan perkara yang ditangani.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Menurutnya, upaya penegakan hukum juga dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Binjai tetap kondusif.
Kapolres mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas.
“Masyarakat yang mengetahui adanya gangguan kamtibmas dapat segera menghubungi layanan Polri 110,” tegas AKBP R. Bimo Moernanda.(Ril)


