Sabu 0,39 Gram Disita, Pengedar Muda Dibekuk di Pinangsori

DETEKSI.co-Tapteng, Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang pemuda yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Raya Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Penangkapan terhadap pria berinisial DB (22) itu dilakukan pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di jalan umum sekitar kawasan Bandara Pinangsori.

Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP J. Munthe, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak, S.H., melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas menemukan dan mengamankan DB yang saat itu berada di kawasan tersebut.

Dari tangan DB, polisi menyita sebuah kotak rokok merek LVL warna hitam. Di dalam kotak tersebut ditemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik bening.

Petugas juga menemukan satu buah pipet kecil yang berisi sabu. Total barang bukti narkotika yang disita memiliki berat bruto 0,39 gram.

Saat dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, DB mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial H.

Polisi masih memburu H dan telah menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tersebut.

Setelah penangkapan, DB bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

DB merupakan pekerja swasta yang berdomisili di Kelurahan Pinangsori. Polisi masih mendalami perkara tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang telah diamankan.

Atas dugaan perbuatannya, DB diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']