Suasana kawasan Pasar Raya MMTC, Blok D, Desa Medan Estate, Kec. Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. (DETEKSI.co/Ist)
DETEKSI.co – Medan, Aktivitas permainan judi dadu di kawasan emperan kios Pasar Raya MMTC, Blok D, Desa Medan Estate, Kec. Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, disebut meresahkan sejumlah konsumen yang datang untuk berbelanja.
Judi dadu tersebut berlangsung di area emperan kios yang seharusnya dapat digunakan secara nyaman oleh masyarakat maupun para konsumen yang hendak berbelanja. Keberadaan permainan dadu tersebut menjadi perhatian karena berlangsung di ruang terbuka yang mudah terlihat oleh pengunjung pasar diduga beroperasi mulai sekira pukul 02.00 WIb dini hari sampai pagi sekira pukul 06.30 WIB.
Sejumlah konsumen yang berada di lokasi mengaku merasa kurang nyaman dengan adanya aktivitas tersebut. Selain berpotensi mengganggu kenyamanan pengunjung, aktivitas yang diduga perjudian itu juga dikhawatirkan memberikan kesan kurang baik terhadap lingkungan pasar.
“Kami datang ke pasar untuk berbelanja, bukan untuk melihat aktivitas seperti itu dan kami juga merasa takut dengan adanya akrivitas perjudian di Pasar Raya MMTC tersebut karena bisa memicu aksi perampokan terhadap para konsumen mauoun pedagang yang berjualan di pasar tersebut. Untuk memberikan rasa aman kami minta Polrestabes Medan dan Polsek Medan Tembung segera ditertibkan praktik perjudian dadu di Pasar Raya MMTC,” ujar salah seorang konsumen yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi keselamatan diri.
Tambahnya, keberadaan aktivitas perjudian di kawasan pasar juga dinilai perlu menjadi perhatian pengelola. Pasar sebagai tempat masyarakat melakukan aktivitas ekonomi semestinya memberikan rasa aman dan nyaman bagi pedagang maupun konsumen.
Para konsumen berharap pengelola Pasar Raya MMTC maupun aparat terkait dapat melakukan penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami juga meminta agar pengawasan di lingkungan Pasar Raya MMTC, khususnya Blok D, dapat ditingkatkan sehingga kawasan tersebut tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar hukum,” pungkasnya.
Sementara, Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, S.H., M.H ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp terkait aktivitas judi dadu di kawasan emperan kios Pasar Raya MMTC, Blok D, “Mks lae infonya, kita cek,” tulis orang nomor satu di Polsek Medan Tembung itu, Jumat (18/9/2026).
Hingga berita ini diyerbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pengelola Pasar Raya MMTC terkait dugaan aktivitas judi dadu tersebut. (Pea)


