Razia Narkoba di Rohil, Polisi Sita 61 Gram Sabu dan Amankan 6 Orang

DETEKSI.co-Rokan Hilir, Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir menyita sekitar 61 gram narkotika jenis sabu dan mengamankan enam orang dalam operasi Razia Sarang Narkoba di dua lokasi, Senin (19/10/2026).

Operasi yang melibatkan 55 personel gabungan tersebut berlangsung selama enam jam, mulai pukul 14.00 hingga 20.00 WIB. Petugas menyasar kawasan Simpang Menggala, Kecamatan Tanah Putih, serta Balam KM 19, Gang Jengkol, Kecamatan Bangko Pusako.

Kegiatan dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Ronni TM Sitinjak, SE, MH, bersama KBO Sat Res Narkoba IPTU Lukfi Nareri, SAP, MM. Personel dibagi menjadi dua tim untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan di masing-masing lokasi.

Dalam penindakan di Simpang Menggala, Kecamatan Tanah Putih, polisi mengamankan dua orang berinisial WHKA (37) dan M (34).

Dari lokasi tersebut, petugas menyita sabu seberat 14,4 gram. Polisi juga mengamankan timbangan digital, alat isap, dua unit telepon genggam, dua sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp202.000.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, kedua orang tersebut dinyatakan positif mengandung indikasi penggunaan metamfetamina dan amfetamina.

Penindakan berikutnya dilakukan di Balam KM 19, Gang Jengkol, Kecamatan Bangko Pusako. Di lokasi ini, petugas mengamankan empat orang berinisial S (37), AF (32), DP (58), dan SBL (38).

Dalam laporan operasi, tiga orang disebut sebagai terduga pengedar, sedangkan satu orang lainnya diduga sebagai penyalahguna narkotika.

Petugas menyita sabu seberat 46,6 gram, seperangkat alat isap atau bong, empat unit telepon genggam, dan empat sepeda motor.

Hasil pemeriksaan yang dilaporkan juga menunjukkan keempat orang tersebut positif metamfetamina dan amfetamina.

Dengan demikian, total barang bukti sabu yang disita dari kedua lokasi mencapai 61 gram. Sementara itu, enam orang diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH, SIK, MH, melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronni TM Sitinjak, didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir IPDA Anton, SH, menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkoba dan pemulihan kawasan rawan narkotika.

Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga melibatkan masyarakat dalam mencegah peredaran gelap narkotika dan menjaga keamanan lingkungan.

“Razia Sarang Narkoba ini merupakan wujud nyata pelaksanaan program pemberantasan dan pemulihan kawasan rawan narkoba serta semangat Polisi Bersama Masyarakat. Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengajak masyarakat ikut menjaga lingkungan dan memulihkan kepercayaan warga,” ujarnya.

Selain melakukan pemeriksaan, petugas memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika. Warga juga diajak berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Warga Diminta Melapor melalui Call Center 110

AKP Ronni menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, informasi dari warga dapat membantu kepolisian mengidentifikasi dan menindaklanjuti dugaan aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi mata dan telinga kepolisian. Jika melihat sesuatu yang mencurigakan, segera hubungi Call Center Polri 110. Satu informasi dari warga dapat membantu menyelamatkan lingkungan dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Polres Rokan Hilir berharap keterlibatan masyarakat dapat memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, sekaligus membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari peredaran gelap narkotika.

Catatan redaksi: Keenam orang yang diamankan masih perlu diposisikan sesuai status hukumnya dalam proses penanganan perkara. Dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']