Polsek Batang Cenaku Ungkap Kasus Ekstasi, 4 Pil Disita di Cafe Lesa

DETEKSI.co-Inhu, Polsek Batang Cenaku, jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, mengungkap kasus dugaan penyimpanan narkotika jenis ekstasi di Cafe Lesa, kawasan Desa Ekok, Kecamatan Batang Cenaku, Minggu (18/10/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial TA (21). Petugas juga menyita empat butir pil berwarna kuning yang diduga ekstasi dengan berat kotor total 1,84 gram serta satu unit telepon genggam Redmi berwarna biru.

Kapolres Inhu AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Inhu IPDA Ade Asnal, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat personel Polsek Batang Cenaku melaksanakan razia di tempat hiburan malam tersebut.

Tim yang dipimpin Kapolsek Batang Cenaku IPDA Candra Tumpak Harianja, S.H., mendatangi Cafe Lesa yang berada di kawasan perbatasan Kecamatan Batang Cenaku dan Kecamatan Rakit Kulim, tepatnya di Desa Ekok.

Petugas kemudian memeriksa pengunjung dan karyawan kafe. Dalam kegiatan itu, polisi juga mengumpulkan telepon genggam milik pengunjung dan karyawan untuk diperiksa.

Saat pemeriksaan berlangsung, seorang karyawan perempuan mengaku kehilangan telepon genggam miliknya dan tidak dapat menunjukkannya kepada petugas.

Kondisi tersebut mendorong polisi melakukan pencarian dan penggeledahan di dalam serta di sekitar area kafe.

Ketika menyisir halaman, petugas menemukan empat butir pil kuning yang diduga ekstasi. Pil tersebut dibungkus plastik bening berukuran sedang dan disimpan di antara rerumputan di bawah tangki air.

Tidak jauh dari lokasi penemuan pil, polisi juga menemukan satu unit telepon genggam Redmi berwarna biru.

Setelah menemukan barang bukti, petugas memanggil karyawan yang sebelumnya mengaku kehilangan telepon genggam. Perempuan berinisial TA kemudian mengakui bahwa telepon genggam yang ditemukan merupakan miliknya.

Saat dimintai keterangan mengenai empat butir pil tersebut, TA mengaku bahwa barang itu merupakan pil ekstasi yang dititipkan seorang pria berinisial J untuk disimpan.

TA juga mengakui bahwa dirinya menyimpan pil tersebut di antara rerumputan di bawah tangki air di halaman kafe.

Meski demikian, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan kepolisian untuk mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Setelah pengungkapan tersebut, TA beserta barang bukti dibawa ke Polsek Batang Cenaku untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, penanganan perkara diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penerapan pasal tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada TA tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Kasi Humas Polres Inhu IPDA Ade Asnal mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Inhu.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mendukung program prioritas 100 hari Kapolri serta menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu,” kata Ade.

Polres Inhu terus melakukan upaya penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Masyarakat diharapkan ikut berperan aktif dengan melaporkan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkoba kepada pihak kepolisian.(Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']