DETEKSI.co-Jakarta, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunjukkan perubahan dalam penegakan hukum dan kebebasan berekspresi selama dua tahun pemerintahan hingga 20 Oktober 2026.
Menurut Habiburokhman, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengedepankan pendekatan pemidanaan yang korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Sementara itu, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru diharapkan memperkuat perlindungan hak warga negara dalam proses peradilan pidana.
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman dalam keterangannya yang diterima Parlementaria di Jakarta, Kamis (22/10/2026), sebagai respons atas dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
Ia menegaskan, pembaruan regulasi hukum pidana harus tetap memperhatikan kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Perlindungan hak juga perlu diberikan kepada warga negara yang berstatus sebagai saksi, korban, maupun tersangka.
Politikus Partai Gerindra tersebut juga menyoroti perkembangan kebebasan berpendapat selama pemerintahan Prabowo-Gibran.
Ia menilai kekhawatiran sebagian kalangan mengenai potensi kemunduran demokrasi dan menguatnya otoritarianisme tidak terbukti berdasarkan pandangannya terhadap perkembangan politik dan kebebasan berekspresi selama dua tahun pemerintahan.
“Transformasi regulasi yang menempatkan warga negara sebagai subjek utama ini tercermin nyata dalam praktik demokrasi sehari-hari. Kekhawatiran sebagian kalangan di awal pemerintahan mengenai potensi kemunduran demokrasi dan menguatnya otoritarianisme terbukti tidak beralasan. Sebaliknya, di era pemerintahan Presiden Prabowo, tindakan represif aparat terkait penyampaian pendapat di muka umum justru menurun secara sangat signifikan,” tegas Habiburokhman.
Ia menambahkan, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan dan jalannya pemerintahan. Menurutnya, kritik tersebut menjadi bagian dari kehidupan demokrasi yang perlu direspons secara dewasa.
Habiburokhman juga menyinggung kritik di ruang publik dan media sosial yang terkadang menggunakan kata-kata keras terhadap Presiden Prabowo. Ia menilai sikap Presiden yang tidak mengkriminalisasi para pengkritiknya sebagai bentuk kenegarawanan.
Selain kebebasan berekspresi, Habiburokhman menyoroti pendekatan aparat keamanan dalam menangani demonstrasi.
Menurutnya, penanganan aksi unjuk rasa kini lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis. Ia menilai perubahan pendekatan tersebut turut mendukung ruang demokrasi yang lebih terbuka.
“Wajah aparat keamanan dalam menangani aksi unjuk rasa pun berubah jauh lebih humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis, sehingga nyaris tidak ada lagi insiden kekerasan terhadap para pengunjuk rasa,” pungkasnya.
Pernyataan Habiburokhman tersebut menempatkan pembaruan hukum pidana, perlindungan hak warga negara, kebebasan berekspresi, dan penanganan demonstrasi sebagai sejumlah aspek penting dalam evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
Meski demikian, penilaian mengenai kondisi demokrasi dan penegakan hukum secara menyeluruh tetap memerlukan pengujian melalui data, catatan penanganan perkara, serta pemantauan terhadap pelaksanaan hak warga negara di lapangan.(Ril)


