DETEKSI.co-Tapsel, Pengalaman bertahun‑tahun menjelajahi hutan Batang Toru dulu dilalui Parman, warga Wek 4, Kecamatan Batang Toru, Tapsel, untuk berburu liar, kini ia gunakan untuk memantau dan melindungi hutan beserta satwa yang tinggal di dalamnya.
Setelah bergabung dengan tim patroli kawasan preservasi PT Agincourt Resources (PTAR) seluas 1.985,47 hektare, Parman mantan pemburu liar mulai menyebarkan kesadaran kepada warga sekitar untuk tidak lagi melakukan perburuan yang berakibat merusak habitat satwa Batang Toru.
Sejak bergabung dengan PTAR, pengalaman mengenal hutan justru digunakan Parman untuk membantu menjaga kawasan dari perburuan, pembalakan liar, pembakaran, serta aktivitas lain yang berpotensi mengganggu habitat satwa.
“Saya sudah tahu mana satwa yang dilindungi dan mana satwa yang endemik. Kami jadi paham tentang itu,” ujar Parman, Kamis (29/10/2026).
Menurutnya, kondisi kawasan yang dipantaunya kini jauh berbeda dibandingkan sebelumnya.
Dulu perburuan dan pembalakan masih kerap ditemukan, bahkan ia bersama tim juga pernah menemukan jaring, jerat, parang, hingga tombak yang ditinggalkan pemburu.
Kini, selama melakukan patroli, Parman mengaku semakin jarang menemukan aktivitas ilegal. la melihat kondisi hutan mulai kembali lebih alami dan satwa semakin mudah ditemukan.
“Karena perburuan sudah tidak ada lagi, hutannya sudah mulai asli kembali. Sudah mulai normal dan satwanya pun sudah mulai banyak,” katanya.
Peran Parman tidak berhenti pada kegiatan patroli, pengetahuan yang diperolehnya mengenai satwa dan pentingnya menjaga kenaekaragaman hayati juga ia sampaikan kepada keluarga dan warga di sekitarnya.
Dia memilih memulai dari lingkungan terdekat. Bahkan, adik Parman yang sebelumnya juga berprofesi sebagai pemburu kini tidak lagi melakukan aktivitas ilegal tersebut setelah mendapatkan pemahaman darinya.
“Adik saya pernah berburu liar, tapi setelah saya kasih tahu, dia tidak mau lagi melakukan hal seperti itu,” ujarnya.
Kepada warga yang ditemuinya, Parman juga mengingatkan agar tidak menangkap satwa liar karena terdapat ketentuan hukum yang mengaturnya.
Ia mengatakan, penyampaian secara sederhana dalam percakapan sehari-hari dapat menjadi carauntuk membangun kesadaran masyarakat.
“Saya sampaikan saja kepada mereka seperti ini, kalau kita ketahuan menangkap hewan, contohnya kijang, rusa, atau kambing gunung, bisa kena hukuman dan kena pasal,” pungkas Parman. (Rosianna Hutabarat)


