DETEKSI.co-Jakarta, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi advokat Muhammad Subhan Palal dalam perkara gugatan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding serta mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Subhan.
Putusan tersebut dibacakan pada Jumat (30/10/2026) dan tercatat dalam sistem informasi Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Perkara ini berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019. Dokumen tersebut merupakan surat penyetaraan pendidikan Gibran dari luar negeri ke jenjang pendidikan setara SMA.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, “Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya.”
Putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam gugatan tata usaha negara yang sebelumnya dua kali tidak dikabulkan di tingkat pengadilan bawah.
Perkara ini bermula ketika Subhan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 19 Februari 2026.
Dalam gugatan tersebut, Subhan menempatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai pihak tergugat karena berkaitan dengan penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut.
Ada empat tuntutan utama yang diajukan penggugat.
Pertama, meminta agar seluruh gugatan dikabulkan. Kedua, meminta hakim menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum.
Ketiga, meminta agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Keempat, meminta tergugat membayar biaya perkara.
Namun, pada 21 Mei 2026, PTUN Jakarta memutuskan gugatan Subhan tidak dapat diterima melalui Putusan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.
Subhan kemudian mengajukan banding pada 29 Mei 2026. Akan tetapi, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta melalui putusan 12 Agustus 2026 menguatkan putusan PTUN Jakarta.
Tidak berhenti di situ, Subhan melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Agustus 2026.
Permohonan tersebut kemudian diregistrasi di MA pada 8 Oktober 2026 sebelum akhirnya diputus pada 30 Oktober 2026.
Tiga Hakim MA Mengabulkan Kasasi
Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Dalam putusan tersebut, MA membatalkan putusan judex facti atau putusan pengadilan tingkat sebelumnya, kemudian mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Dengan demikian, tuntutan Subhan mengenai keabsahan surat penyetaraan pendidikan tersebut memperoleh pengabulan di tingkat kasasi.
Meski demikian, rincian pertimbangan hukum majelis hakim dan pelaksanaan putusan perlu merujuk pada salinan lengkap putusan MA, bukan hanya kutipan amar yang dipublikasikan dalam sistem informasi perkara.
Putusan Tidak Otomatis Membatalkan Jabatan Wapres
Putusan MA ini berkaitan dengan sengketa tata usaha negara mengenai keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan, bukan perkara pemakzulan atau pemberhentian Wakil Presiden.
Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menyatakan bahwa putusan tersebut menurut pandangannya tidak otomatis memengaruhi kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Rullyandi berpendapat, putusan MA dijatuhkan setelah seluruh tahapan Pilpres 2024 selesai dan Gibran resmi dilantik sebagai Wakil Presiden. Ia juga menilai terdapat persoalan mengenai pelaksanaan putusan karena adanya perubahan keadaan hukum setelah proses pemilihan selesai.
Pandangan tersebut merupakan pendapat kuasa hukum Gibran. Sementara itu, akibat hukum lebih lanjut dari putusan MA harus dinilai berdasarkan pertimbangan hukum, amar lengkap, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, pengabulan gugatan mengenai surat penyetaraan pendidikan tidak dapat langsung ditafsirkan sebagai pembatalan hasil Pilpres 2024 ataupun pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 kini menjadi perhatian karena menyangkut keabsahan dokumen administrasi pendidikan yang pernah digunakan dalam persyaratan pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Perkembangan selanjutnya, terutama mengenai pelaksanaan putusan dan langkah hukum para pihak, masih perlu mengikuti dokumen resmi serta proses hukum yang berlaku.(Ril)


