Mangkir dan Ogah Teken BA, Dua Perusahaan Sawit di Aceh Singkil Tantang DPRK?

DETEKSI.co-Aceh Singkil, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPRK Aceh Singkil yang digelar Kamis (5/11/2026) berakhir panas.

Dua perusahaan sawit yang dipanggil resmi diduga menunjukkan sikap tidak kooperatif. PT Dalanta mangkir total tanpa alasan jelas, sementara PT Delima Makmur yang hadir diduga menolak menandatangani Berita Acara (BA) hasil rapat dengar pendapat (RDP).

Hal itu terjadi meski 15 poin kesimpulan sudah dibacakan di forum terbuka. Dalam dokumen BA yang beredar, kolom tanda tangan PT Delima Makmur terlihat kosong, sementara Komisi II DPRK, Dinas Perkebunan, SOMASI, kelompok tani, dan masyarakat sudah membubuhkan tanda tangan.

Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi Bancin, menyayangkan sikap tersebut.

“Sebelum berita acara dibuat, semuanya sudah ditanyakan dalam forum dan isi itu real hasil rapat. Aneh saja pihak perusahaan PT Delima Makmur ini, itu cuma alasan mereka agar tak teken berita acara,” tegas Juliadi.

Menurut Juliadi, pihak perusahaan beralasan usulan kerja sama mereka tidak diakomodir dalam kesimpulan. Namun bagi DPRK, itu hanya alasan untuk mengelak dari tanggung jawab.

DPRK Siapkan Rekomendasi Tegas

Menyikapi sikap kedua perusahaan, Komisi II memastikan tidak akan ada pemanggilan ulang. RDP dinyatakan selesai di tingkat komisi dan langsung naik ke pimpinan DPRK untuk diterbitkan rekomendasi resmi.

Rekomendasi tersebut bahkan akan ditembuskan hingga ke Mabes Polri.

“Kami sudah memberikan ruang melalui RDP. Kalau Berita Acara saja tidak mau ditandatangani dan tuntutan masyarakat tidak dipenuhi, kami akan menempuh jalur hukum. Kami akan melaporkan ke Polres Aceh Singkil, bahkan sampai ke Mabes Polri,” ungkap Juliadi.

Adapun tuntutan masyarakat dalam RDPU tersebut antara lain kewajiban lahan plasma, dugaan pencatutan nama 282 KK, penyelesaian lahan Kelompok Tani, hingga dugaan lahan HGU telantar seluas 1.714,08 hektare milik PT Dalanta.

Sementara terkait mangkirnya PT Dalanta, berdasarkan keterangan di forum RDP bahwa izin operasional perusahaan tersebut diduga sudah tidak berlaku dan HGU-nya telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) sejak sengketa 2023 lalu.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Delima Makmur dan PT Dalanta belum memberikan klarifikasi resmi.

Redaksi deteksi.co membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada kedua perusahaan sesuai amanat Kode Etik Jurnalistik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']