DETEKSI.co–Aceh Singkil, Tiga lembaga melayangkan somasi secara resmi kepada Bupati Aceh Singkil. Somasi itu dilayangkan akibat dugaan pelanggaran berat batas waktu penugasan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala OPD yang dinilai sudah menabrak aturan.
Tiga lembaga tersebut adalah Komunitas Selamatkan Aceh Singkil (KSAS), Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA), dan DPD Gakorpan Provinsi Aceh.
Founder KSAS, Rusid Hidayat, mewakili koalisi menegaskan, praktik Plt Kepala OPD yang diperpanjang tanpa batas dan tanpa pengangkatan pejabat definitif adalah bentuk maladministrasi.
“Ini bukan lagi kelalaian, tapi pembiaran yang merusak tata kelola pemerintahan. Aturan jelas dilanggar dan seolah sengaja dipelihara,” tegas Rusid, Rabu (4/11/2026).
Menurutnya, regulasi tentang Plt sudah sangat jelas membatasi masa jabatan. Jika dibiarkan berlarut-larut, keputusan yang diambil Plt tersebut cacat hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Melalui somasi ini, koalisi tiga lembaga memberi tenggat tegas 7×24 jam kepada Bupati Aceh Singkil untuk memberikan jawaban resmi.
“Kami beri waktu 7×24 jam. Jika diabaikan, kami tidak akan lagi bersurat. Kami akan langsung bawa kasus ini ke Ombudsman RI, BKN, dan KASN,” ancamnya.
Langkah ini, kata Rusid, diambil untuk menyelamatkan birokrasi Aceh Singkil dari praktik kesewenang-wenangan dan untuk memastikan pemerintahan berjalan di atas kepastian hukum, bukan suka-suka.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon belum merespon upaya konfirmasi yang dilayangkan tim redaksi Deteksi.co. (Arman Munthe)


