Aliansi Serikat Buruh Minta Gubernur Kepri Patuhi Putusan MA Terkait UMP dan UMK Batam

DETEKSI.co – Batam, Aliansi serikat buruh Kota Batam dan Kepri mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait upah minimum provinsi (UMP) dengan nomor perkara 85k/TUN/2022 dan UMK Batam dengan nomor perkara 75K/TUN/2021, yang telah memenangkan pihak buruh.

Ketua DPW FSPMI Kepri, Deddy Iskandar mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen buruh yang selama ini selalu mendukung semua tuntutan buruh, mulai dari mengawal tuntutan di tingkat pertama hingga hingga tingkat kasasi di MA.

“Kemenangan ini adalah kemenangan semua kaum buruh baik di Batam maupun di Provinsi Kepri,” ucap Deddy Iskandar, Rabu (23/2/2022) saat menggelar jumpa pers di Kantor DPD LEM SPSI Kepri, Mega Legenda, Kota Batam.

Ditambahkan Ketua DPC LEM SPSI Batam, Surya Sastra, pihaknya meminta kepada semua kaum buruh, baik di Kepri maupun Batam, agar tetap menahan diri sampai putusan MA itu dikeluarkan secara resmi, sehingga keputusan hukum yang telah dikeluarkan itu nantinya bisa buat pegangan para buruh.

“Kita semua harus bersabar menunggu keputusan itu dikeluarkan secara tertulis dan kita semua bisa membaca dan menelaah apa isi dari putusan itu,” terang Surya Sastra.

Kemudian Ketua DPD LEM SPSI Kepri, Saipul Badri Sofyan meminta Gubernur Kepri Ansar Ahmad, untuk mematuhi apa yang menjadi putusan dari Mahkamah Agung, karena pada saat pertemuan Gubernur Kepri dengan para kaum buruh pada 14 Desember 2021 lalu, Gubernur berjanji akan mentaati apapun keputusan dari MA nantinya.

“Kami minta kepada Gubernur untuk mematuhi apa yang telah diputuskan oleh MA, karena itu sudah menjadi janji beliau saat pertemuan di Kantor Gubernur Kepri di Dompak, Kota Tanjungpinang,” ungkap Saipul.

Dengan putusan MA ini, aliansi serikat buruh meminta Gubernur Kepri bisa merealisasikannya. “Kami meminta kepada semua kaum buruh untuk mendukung Gubernur Kepri, agar bisa menyurati semua perusahaan menjalankan putusan MA terkait UMP dan UMK Batam ini nantinya,” tutup Saipul. (Hendra S)