DETEKSI.co-Langkat, Kanit Pidum Iptu Herman F. Sinaga, S. Sos, beserta anggota Opsnal Pidum Selasa (13/06/2023) melakukan penangkapan terhadap orang Laki – laki dalam perkara tindak Pidana Secara sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan turut melakukan di muka umum secara bersama sama melakukan terhadap orang yang mengakibatkan orang mati dan turut melakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana Subs pasal 170 ayat (2) ke 3e Subs pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana, yang terjadi di Dusun I Selampe Desa Namo Mbelin Kecamatan Kuala, yang dilakukan MUB warga dusun bukuh duri Desa Bekiung Kecamatan Kuala terhadap alm Ngertiken Sembiring.
Menurut informasi yang didapat melalui Pj Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto bahwa Pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekira pukul 09. 30 Wib, Kanit Pidum Iptu Herman F. Sinaga, S. Sos, mendapat informasi bahwa tersangka berada di Desa Munthe Kecamatan Munthe, Kabupate Karo, kemudian atas perintah Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran, STK, SIK, MH, Kanit Pidum beserta anggota Opsnal Pidum berangkat ke alamat dimaksud untuk melakukan lidik dan penangkapan dan pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 11.10 Wib tersangka berhasil ditangkap di Simpang Buluh Naman Desa Kinepen Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Langkat guna dilakukan proses lebih lanjut ” terang AKP S Yudianto kepada wartawan, Rabu (14/06/2023). (AR Lim)


