DETEKSI.co – Medan, Minim kehadiran pimpinan dan anggota Dewan, Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Rapat Kerja (Raker) DPRD Kota Medan Tahun 2023 akhirnya ditunda.
Amatan awak media, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE, Sekda, H.Wirya Arrahmah, Sekwan, Ali Sipahutar, dan beberapa anggota DPRD Medan bersama para OPD harus menunggu selama 2 jam agar acara dimulai. Terdengar, dari suara mikrofon sekretariat DPRD Medan untuk memulai acara rapat paripurna, namun sesuai daftar hadir / absensi jumlah anggota dewan yang hadir belum memenuhi korum atau hanya berjumlah 18 orang dari 50 anggota DPRD Kota Medan.
Kejadian ini menjadi tontonan para OPD dari Pemko Medan yang telah hadir tepat waktu diruang paripurna dan melihat para wakil rakyat kota Medan yang seolah tidak disiplin waktu dan kehadiran disidang yang merupakan gawean DPRD Kota Medan tersebut.
Dari jadwal yang direncanakan pukul 10.00 WIB, hingga pukul 12.00 WIB rapat paripurna belum juga dimulai. Ketua DPRD Medan, Hasyim SE dan Sekda Kota Medan pun mulai melihat waktu dan akhirnya atas keputusan bersama rapat paripurna Penyampaian Laporan Hasil Rapat Kerja (Raker) DPRD Kota Medan Tahun 2023 Ditunda.
Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, SE ketika diwawancarai awak media mengaku kecewa atas tidak hadirnya Wakil Pimpinan DPRD beserta anggota DPRD Medan lainnya.
Menurut Politisi dari Partai PDI Perjuangan kota Medan ini bahwa rapat paripurna berdasarkan Tatib minimal setengah anggota hadir. ” Rapat paripurna ini terpaksa harus dibatalkan sebab nanti juga akan ada penandatanganan keputusan dari Raker tersebut dan itupun minimal ditandatangani dua pimpinan. Sementara yang hadir hanya saya, jadi tidak mungkinkan yang menandatangani hanya saya,” katanya, Selasa (1/8) saat beranjak keluar dari ruang paripurna.
Adanya informasi ketidak hadiran wakil pimpinan dan anggota dewan dikarenakan adanya perjalanan kunjungan kerja keluar kota, Hasyim menambahkan lagi, jika rapat paripurna disesuaikan dengan Banmus.
Dikatakan Hasyim lagi, hendaknya keberangkatan Kunker disesuaikan dengan Banmus, dimana Rapat Paripurna dilakukan pagi sementara jadwal kunjungan kerja adalah siang atau sore hari.
“Sudah ada jadwalnya, kalau mau perjalanan dinas silahkan tetapi disesuaikan dengan jadwal Banmus. Kunjungan kerja itu berangkatnya siang atau sore, harus diikuti terlebih dahulu paripurna. Karena Paripurna itu adalah rapat tertinggi. Saya rasa harus ada tanggungjawab dari masing masing anggota dewan. Dan rapat paripurna juga disesuaikan berdasarkan Banmus, jdi sudah ada jadwalnya,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan ini.
Hasyim juga berharap kejadian tersebut tidak terulang kembali. “Saya berharap kejadian ini tidak terulang kembali, kalau memang ada kegiatan Paripurna harus dihadiri dulu, baru selanjutnya silahkan melakukan perjalanan dinas. Karena itu sudah ada jadwalnya, biasanya Paripuran dilaksanakan pagi, siang dan sore barulah perjalanan dinas,” terangnya.
Meski kecewa karena Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Rapat Kerja (Raker) DPRD Kota Medan Tahun 2023 tertunda, Hasyim berharap agar hal itu tidak terulang kembali.
Seperti dari hasil amatan awak media yang bertugas di DPRD Kota Medan, tertundanya rapat paripurna sudah dua (2) kali terjadi disebakan minim kehadiran dari anggota dewan yakni, pada saat Rapat Paripurna pengesahan Tatib, dan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Rapat Kerja (Raker) DPRD Kota Medan Tahun 2023.
Sementara itu, terlihat para OPD yang menghadiri rapat paripurna yang akhirnya dibatalkan tersebut sedikit kecewa dan langsung berlalu menuju pintu utama ruang Paripurna gedung DPRD Kota Medan. (Van)