DETEKSI.co-Jakarta, RUU Satu Data Indonesia (SDI) terus didorong DPR RI sebagai landasan hukum untuk menciptakan sistem data nasional yang terintegrasi, akurat, dan seragam. Regulasi ini diharapkan mampu mengakhiri persoalan perbedaan data yang selama ini kerap terjadi di berbagai kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.
RUU Satu Data Indonesia menjadi salah satu upaya DPR RI membangun tata kelola data nasional yang menggunakan standar yang sama, sehingga seluruh instansi pemerintah memiliki referensi data yang seragam dalam menyusun kebijakan dan program pembangunan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan, usai Rapat Pleno Pengambilan Keputusan atas Hasil Penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Menurut politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut, tujuan utama penyusunan RUU SDI adalah menghilangkan perbedaan data yang selama ini muncul antarinstansi pemerintah melalui penerapan standar nasional dalam proses pengumpulan maupun pengelolaan data.
Sturman menegaskan bahwa metode pengambilan data harus diterapkan secara seragam di seluruh tingkatan pemerintahan.
“Makanya data itu pertama, metode pengambilan data harus sama, tidak boleh berbeda. Kemudian caranya juga tidak boleh berbeda. Dari desa sampai kementerian, lembaga, atau badan, itu harus mempunyai data yang sama,” ujarnya.
Standarisasi data nasional dinilai menjadi kunci agar setiap kebijakan pemerintah disusun berdasarkan informasi yang valid, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain metode yang sama, Sturman menekankan pentingnya keterlibatan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dalam mengelola data agar kualitas informasi tetap terjaga.
Menurutnya, data pemerintah tidak boleh bersifat statis, melainkan harus terus diperbarui mengikuti perkembangan yang terjadi di masyarakat.
“Data itu harus selalu akurat dan ter-update, terutama data kependudukan. Setiap hari ada yang lahir, ada yang meninggal dunia, itu harus terus diperbarui,” katanya.
Data kependudukan akurat menjadi salah satu fokus utama dalam RUU Satu Data Indonesia karena memiliki peran strategis dalam berbagai sektor pemerintahan.
Sturman menjelaskan, data kependudukan yang valid akan mendukung penyusunan program pembangunan, penyaluran pelayanan publik, hingga pelaksanaan agenda nasional seperti pemilihan umum.
Ia menilai persoalan data yang tidak diperbarui dapat menimbulkan berbagai permasalahan, termasuk munculnya nama warga yang telah meninggal dunia dalam daftar data kependudukan.
“Jangan lagi pada saat kita membutuhkan data untuk pemilihan umum misalnya, orang yang sudah meninggal masih muncul di data. Itu tidak bagus. Jumlah penduduk kita juga harus benar-benar akurat,” tegasnya.
Selain mengatur sistem pengelolaan data yang terintegrasi, RUU Satu Data Indonesia juga memuat mekanisme pengawasan terhadap pemanfaatan data negara.
Pengawasan tersebut tidak difokuskan pada proses teknis pengumpulan data, melainkan untuk memastikan seluruh data yang dikelola pemerintah digunakan sesuai dengan tujuan dan tidak disalahgunakan.
“Yang kita butuhkan juga adalah supervisi untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan data. Bukan mengawasi teknis pengambilan datanya, tetapi memastikan data itu tidak disalahgunakan di luar peruntukannya,” pungkas legislator dari daerah pemilihan Kepulauan Riau tersebut.
Melalui RUU Satu Data Indonesia, DPR RI berharap tercipta sistem data nasional yang lebih terpadu, akurat, dan terpercaya sehingga dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan pemerintah yang lebih efektif serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia. (Ril)


