Cabjari Pangkalan Brandan, Musnahkan Barbut Yang Sudah Inkracht 

DETEKSI.co-Langkat, Kepala cabang kejaksaan negeri pangkalan Brandan memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap Inkracht

dari pengadilan negeri Stabat, pemusnahan dilakukan di halaman kantor Cabang kejaksaan negeri Pangkalan Brandan, Rabu (29/11/2023)
Sebelum dilakukanya pemusnahan penanda tanganan berita acara pemusnahan oleh Kacabjari pangkalan Brandan, perwakilan BNN Langkat, perwakilan PN Stabat, Kapolsek Pangkalan Brandan, camat Babalan, sekcam sei lepan, kepala puskesmas sei lepan dan kepala puskesmas Babalan.
Kacabjari Pangkalan Brandan Noprianto Sihombing, SH, MH dalam kesempatan itu mengatakan bahwa
” Pemusnahan barang bukti sebanyak 69 perkara, yaitu Tindak Pidana Narkotika sebanyak 15  perkara terdiri dari : Narkotika Jenis Sabu sebanyak 24,13 gram, Narkotika Jenis Ganja sebanyak 32,92 gram. Tindak Pidana Orang dan Harta Benda sebanyak 29 perkara, Tindak Pidana Keamanan dan Ketertiban Umum sebanyak 25 perkara ” terang Kacab
Barang bukti berupa sabu sabu terlihat di blender mengunakan deterjen yang dicampur air, setelah larut dibuang kedalam saluran air, sedangkan barang bukti ganja dan bahan yang mudah terbakar lainya dimusnahkan dengan cara dibakar, kemudian barang bukti yang terbuat dari besi seperti parang, pisau dan sabit / egrek dimusnahkan dengan cara dipotong mengunakan gerenda.
” Pemusnahan tersebut merupakan pemusnahan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap Inkracht dari pengadilan negeri Stabat dan pemusnahan ini sesuai Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan Nomor:
PRINT- 412A/L.2.25.8/Es.2/11/2023 tanggal 20 November 2023″ tambah Kacab, usai pemusnahan.
Tampak juga hadir Kasubsi intelijen Cabjari Pangkalan Brandan dan Pj Kasubsi Pidum dan pidsus Cabjari Pangkalan Brandan. (AR Lim)