BRI Didesak Tunda Lelang Agunan Nasabah yang Masih dalam Proses Persidangan

DETEKSI.co – Sibolga, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Sumatera Utara mendesak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sibolga untuk menunda lelang lima objek jaminan milik Heri Yoda Hutagalung, yang saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga.

Lelang yang dijadwalkan pada 28 April 2025 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan dinilai Ketua LKBH Sumatera Utara, Parlaungan Silalahi, SH., sebagai tindakan yang mencederai proses hukum yang sedang berjalan.

“BRI, melalui KPKNL, berencana melelang agunan tersebut meskipun perkara ini masih dalam proses persidangan.

Tindakan ini jelas melanggar hukum,” tegas Silalahi dalam keterangan pers di kantornya, Senin (21/4/2025).

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah meminta hakim PN Sibolga untuk memerintahkan penundaan lelang tersebut dalam kesimpulan perkara.

Menurut Silalahi, proses penjualan agunan kredit tersebut cacat hukum karena tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, khususnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 6, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 Pasal 39 dan 40, serta Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tentang perbuatan melawan hukum.

Lebih lanjut, Silalahi menyoroti ketidakhadiran BRI dalam persidangan sejak awal hingga akhir.

Hal ini mengakibatkan jumlah utang Hutagalung yang sebenarnya tidak diketahui secara pasti.

Ia juga mengkritik surat pemberitahuan lelang dari BRI Cabang Sibolga yang dinilai membingungkan karena tidak menjelaskan secara rinci objek jaminan yang akan dilelang.

Surat tersebut ditandatangani oleh Branch Office Head, Bagus Prabu Darianto, dan Spv. Op. Kredit, Ilham Sarif Siregar.

LKBH Sumatera Utara berharap BRI Cabang Sibolga dapat menghormati proses hukum dan segera menunda lelang tersebut hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Mereka bertekad untuk terus mengawal kasus ini hingga keadilan tercapai bagi klien mereka. (Job Purba)