Biaya Pengurusan Badan Hukum Koperasi Merah Putih, Rp 2,5 Juta Per Koprasi Di Tampung APBD

DETEKSI.co-Langkat, Pembentukan koperasi merah putih desa dan kelurahan di kabupaten Langkat telah selesai dibentuk, sebanyak 240 desa dan 37 kelurahan total 277 desa dan kelurahan terdapat di kabupaten Langkat.

Sesuai dengan ketentuan setiap koperasi harus berbadan hukum. Untuk pengurusan badan hukum tersebut di tangung mengunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Langkat tahun 2025 dengan anggaran Rp 2,5 juta untuk satu koperasi dengan demikian pemkab Langkat menganggarkan sekitar Rp 692 Juta.

Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Langkat Syahrizal. Kepada wartawan ia mengatakan,” Pengurusan badan hukum koperasi tersebut sebesar Rp 2,5 juta yang di tangung melalui APBD kabupaten Langkat tahun anggaran 2025 dengan total anggaran sebesar Rp 692 juta ” terang Syahrizal.

Menanggapi hal tersebut Anis Safrin selaku tokoh masyarakat Langkat, sangat mengapresiasi kepedulian pemkab Langkat tersebut.

” Semoga apa yang diprogramkan itu dapat berjalan dengan baik demi kemajuan koperasi di kabupaten Langkat ” harap Anis, Stabat Senin (26/05/2025). (AR Lim).