Buntut Pemecatan Ketua BPD Desa Fulolo Salo’o Bupati Nias Utara Digugat

DETEKSI.co-Nias Utara, Pemecatan Ketua BPD ( Badan Permusyawaratan Desa) Desa Fulolo Salo’o Kecamatan Sitolu Öri Kabupaten Nias Utara oleh Bupati Nias utara Amizaro Waruwu S. Pd akhirnya digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.

Yase Hasrat Gea, sebagai Penggugat kepada wartawan deteksi.co di Lotu Jumat (11/02/2022) membenarkan bahwa dianya telah melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan melalui Kuasa Hukum nya Itamari Lase SH. MH sesuai dengan surat Kuasa yang saya tanda tangani dan bagaimana proses hukum selanjutnya saya serahkan semuanya kepada Kuasa Hukum saya, katanya.

Hal ini juga di benarkan oleh Itamari Lase SH MH saat di konfirmasi deteksi.co bahwa An. Yase Hasrat Gea telah telah datang di kantor Law 0ffice Fa’umbu dijalan Towi towi Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli untuk menanda tangani Surat Kuasa terkait Gugatan terhadap Bupati Nias Utara atas pemecatan nya sebagai BPD di Desa Fulolo Salo’o Kecamatan Sitolu ‘Öri Kabupaten Nias Utara dan hal itu sebagai kuasa Hukum yang telah dipercayakan, kita telah daftarkan di PTUN dan Gugatan kita tersebut dinyatakan layak di sidangkan.

Lanjut Itamari Lase SH. MH terkait Gugatan Yase Hasrat Gea ini Pengadilan Tata Usaha Negara sudah mulai melakukan Persidangan diantaranya adalah Permintaan Klarifikasi Tergugat ( Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu) dan pada sidang tersebut Bupati Nias Utara tidak hadir akan tetapi yang hadir Kabag Hukum & Staf, Kepala DPMD beserta Sekretaris DPMD sementara dari pihak Penggugat dihadiri oleh Korban dan Saya sendiri sebagai Kuasa Hukum.

Sementara Bupati Nias Utara yang dikonfirmasi wartawan Jumat (11/02/2022) melalui Kabag Hukum terkait gugatan BPD Desa Fulolo salo’o ini tidak berhasil menurut beberapa Staf Kabag Hukum kabupaten Nias Utara Pimpinan mereka Masih Berada di Medan, ” Pak Kabag Masih di Medan Mungkin Minggu depan Senin (14/02/2022) baru masuk kantor menirukan pernyataan salah satu staf.

Terkait gugatan Yase H Gea ini data yang dihimpun wartawan deteksi.co terkait alasan melakukan gugatan kepada Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Pasal 53 Ayat 1 yang berbunyi ” Orang atau Badan Hukum Perdata Yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan Gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwewenang yang berisi tuntutan agar Keptusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.

” Yase Hasrat Gea berharap Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatannya, serta mengatakan langkah yang diambilnya ini adalah bukan melawan pimpinan nya di Kabupaten Nias Utara tetapi hanya mencari kebenaran dan keadilan saja agar kedepan setiap pimpinan tidak sesuka hati bertindak kepada bawahan, tegas Yase Hasrat Gea. ( YH)