Curat Terungkap! Polsek Sarolangun Tangkap Dua Pelaku Pencurian AC dan Kursi Kantor

DETEKSI.co-Sarolangun, Kasus curat di Kantor UPTD Terminal Truk Sarolangun akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Sarolangun. Keberhasilan ini menjadi bukti respons cepat aparat kepolisian dalam menangani laporan masyarakat.

Kasus curat tersebut terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun. Peristiwa ini terungkap setelah pihak kantor menerima informasi dari staf terkait hilangnya satu unit AC.

Saat dilakukan pengecekan, diketahui satu unit AC merek Sharp beserta bagian indoor dan outdoor telah raib. Tidak hanya itu, tujuh kursi besi merek Napolly yang berada di dalam kantor juga dilaporkan hilang.

Akibat kejadian tersebut, pihak UPTD mengalami kerugian sekitar Rp4.500.000. Laporan kemudian langsung disampaikan ke SPKT Polsek Sarolangun pada hari yang sama.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sarolangun segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri barang bukti yang ada.

Hasil penyelidikan akhirnya mengarah pada identitas dan keberadaan pelaku. Pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, tim mendapatkan informasi lokasi pelaku di wilayah Bernai Luar, Kecamatan Sarolangun.

Setelah menerima perintah pimpinan, Unit Reskrim Polsek Sarolangun bersama tim Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial AI (35) dan ZP (53).

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Sarolangun, Rizalia Saputra, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan solid anggota di lapangan serta dukungan masyarakat.

“Setelah laporan diterima, anggota langsung bergerak hingga para pelaku berhasil diamankan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red/d)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']