E-Voting Pemilu 2029 Diusulkan untuk Pemilih Luar Negeri

DETEKSI.co-Jakarta, E-voting Pemilu 2029 diwacanakan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk pemilih Indonesia yang berada di luar negeri.

Gagasan tersebut muncul setelah KPU melakukan evaluasi terhadap berbagai kendala penyelenggaraan pemilu sebelumnya, termasuk pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur pada Pemilu 2024.

Namun, penerapan e-voting untuk pemilih luar negeri belum dapat dilakukan secara langsung. Kebijakan tersebut masih membutuhkan perubahan regulasi dalam Undang-Undang Pemilu yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

Selain persoalan hukum, kesiapan anggaran juga menjadi perhatian. Usulan anggaran sistem informasi KPU saat ini belum mencakup pembiayaan pengembangan aplikasi e-voting khusus bagi pemilih Indonesia di luar negeri.

Ahmad Heryawan Dukung Wacana E-Voting

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan mengapresiasi wacana KPU RI tersebut.

Menurutnya, e-voting dapat menjadi salah satu pilihan untuk memodernisasi sistem kepemiluan nasional sekaligus menjawab tantangan dalam pelayanan pemilih Indonesia di luar negeri.

“Kami mengapresiasi KPU RI yang terus melakukan evaluasi dan mencari terobosan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemilu bagi warga negara Indonesia di luar negeri. Pemanfaatan teknologi digital dalam proses pemungutan suara merupakan salah satu opsi yang patut dikaji secara serius untuk memperkuat akses, efisiensi, dan kualitas penyelenggaraan pemilu,” ujar Ahmad Heryawan dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Minggu (2/8/2026).

Ahmad Heryawan menilai kebutuhan terhadap pelayanan pemilu yang mudah diakses semakin penting seiring meningkatnya jumlah warga negara Indonesia yang tinggal, bekerja, maupun menempuh pendidikan di luar negeri.

Menurutnya, negara harus memastikan warga negara di luar negeri tetap dapat menggunakan hak konstitusionalnya secara mudah, aman, dan setara tanpa terkendala jarak geografis.

E-Voting Tidak Boleh Tergesa-gesa

Meski mendukung wacana tersebut, Ahmad Heryawan mengingatkan penerapan e-voting tidak boleh dilakukan secara terburu-buru.

Menurutnya, penggunaan teknologi digital dalam pemungutan suara harus didahului kajian menyeluruh. Beberapa aspek yang perlu diperhatikan meliputi kepastian hukum, kesiapan teknis, keamanan siber, perlindungan data pribadi, infrastruktur digital, dan tingkat kepercayaan masyarakat.

Ia menegaskan negara memiliki kewajiban menjamin hak pilih seluruh warga negara, termasuk mereka yang berada di luar negeri.

Karena itu, inovasi dalam pelayanan pemilu harus tetap menjaga prinsip demokrasi, keamanan sistem, dan integritas hasil pemungutan suara.

“Pemilu merupakan instrumen utama demokrasi. Karena itu, setiap perubahan metode pemungutan suara harus dipastikan memenuhi prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Keamanan sistem, transparansi proses, serta kemampuan audit terhadap hasil pemungutan suara harus menjadi perhatian utama,” jelas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI tersebut.

Revisi UU Pemilu Jadi Kunci

Ahmad Heryawan juga menyoroti pentingnya landasan hukum sebelum e-voting diterapkan.

Ia menilai rencana tersebut sangat bergantung pada perubahan regulasi dalam Undang-Undang Pemilu. Karena itu, pembahasan revisi UU Pemilu mendatang dapat menjadi ruang untuk mengkaji berbagai bentuk adaptasi teknologi dalam penyelenggaraan pemilu.

Salah satu opsi yang dapat dibahas adalah penerapan e-voting secara terbatas bagi pemilih Indonesia di luar negeri.

Menurut Ahmad Heryawan, sejumlah negara telah menggunakan teknologi digital dalam penyelenggaraan pemilu dengan model dan tingkat penerapan yang berbeda.

Indonesia, kata dia, dapat mempelajari berbagai praktik tersebut sebagai bahan evaluasi dan referensi. Namun, penerapannya tetap harus disesuaikan dengan karakteristik sistem demokrasi Indonesia.

Jika e-voting diterapkan pada Pemilu 2029, regulasi juga perlu mengatur secara rinci mekanisme pemungutan suara, standar keamanan, pengawasan, penyelesaian sengketa, serta perlindungan hak pemilih.

Anggaran E-Voting Perlu Disiapkan

Selain regulasi, Ahmad Heryawan menilai persoalan anggaran harus dipersiapkan sejak awal.

Hal itu berkaitan dengan keterangan KPU bahwa usulan anggaran sistem informasi yang saat ini diajukan belum memasukkan pembiayaan pengembangan aplikasi e-voting bagi pemilih luar negeri.

Apabila gagasan tersebut disepakati oleh pembentuk undang-undang, perencanaan anggaran harus dilakukan secara cermat, transparan, dan akuntabel.

“Setiap inovasi teknologi tentu membutuhkan dukungan sumber daya yang memadai. Karena itu, apabila gagasan ini nantinya disepakati oleh pembentuk undang-undang, maka perencanaan anggaran harus dilakukan secara cermat, transparan, dan akuntabel agar implementasinya dapat berjalan optimal,” tegasnya.

Dorong KPU dan Pakar Terlibat

Ahmad Heryawan mendorong KPU, pemerintah, DPR RI, akademisi, pakar teknologi informasi, komunitas keamanan siber, dan masyarakat sipil terlibat dalam penyusunan kebijakan e-voting.

Menurutnya, pendekatan kolaboratif diperlukan agar sistem yang dirancang lebih matang sekaligus memiliki legitimasi publik yang kuat.

Ia juga menyatakan akan mendukung upaya penyempurnaan sistem kepemiluan nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas demokrasi, memperluas akses pemilih, dan menjaga integritas penyelenggaraan pemilu.

“Kita perlu memastikan bahwa inovasi teknologi dalam pemilu tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Oleh karena itu, seluruh tahapan kajian, pengujian, dan penyusunannya harus dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan berbasis prinsip kehati-hatian,” pungkasnya.

Ia menegaskan tujuan utama inovasi kepemiluan adalah memastikan setiap suara warga negara dapat disalurkan dengan baik, terlindungi, dan dihitung secara akurat.

Menurutnya, pemanfaatan teknologi dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat demokrasi Indonesia apabila seluruh prasyarat hukum, teknis, keamanan, dan anggaran dapat dipenuhi. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']