Etomidate Digagalkan! Satresnarkoba Polres Batu Bara Tangkap Empat Tersangka

DETEKSI.co-Batubara, Peredaran Etomidate di Batu Bara berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara. Dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kabupaten Batu Bara, petugas mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan II jenis Etomidate.

Pengungkapan kasus Etomidate di Batu Bara bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Kamis (9/7/2026). Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan penyimpanan dan peredaran cairan Etomidate di Dusun Mangga, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, dua pria berinisial O.H.P.S. (34) dan M.R. (30) berhasil diamankan.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 18 cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung Etomidate, satu plastik berwarna ungu, serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari dua pria yang berada di Kota Tanjung Balai. Informasi itu kemudian dikembangkan oleh petugas.

Pada Jumat (10/7/2026) dini hari, tim Satresnarkoba kembali bergerak dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni M.F.A.D. (29) dan M.T.A.S. (41). Dari proses pengembangan tersebut, polisi turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Saat melakukan pengembangan, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial M.I.A. yang berada di lokasi. Setelah menjalani tes urine, M.I.A. dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Penanganan terhadap yang bersangkutan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa para tersangka mengakui cairan Etomidate tersebut rencananya akan diperjualbelikan. Seluruh tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sumut bersama seluruh jajaran dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat jaringan pengedar.

Menurutnya, keberhasilan itu tidak lepas dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh personel di lapangan. Karena itu, ia mengapresiasi partisipasi masyarakat dan mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

Polres Batu Bara menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses hukum. Kepolisian menegaskan bahwa setiap tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']