DETEKSI.co-Banda Aceh, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, kembali menetapkan perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh selama 14 hari, terhitung mulai 9 hingga 22 Januari 2026.
Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat perpanjangan status tanggap darurat yang digelar secara virtual dari ruang rapat Posko Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor Aceh, Kantor Gubernur Aceh, Kamis (8/1/2026).
Perpanjangan status tanggap darurat ini ditetapkan berdasarkan hasil koordinasi dengan pemerintah pusat serta merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 7 Januari 2026 tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana di Provinsi Aceh. Keputusan tersebut juga mempertimbangkan kondisi penanggulangan bencana di lapangan serta sebaran wilayah terdampak.
Mualem menjelaskan, hingga saat ini masih terdapat sejumlah wilayah yang terisolasi, keterbatasan produksi dan distribusi logistik di kabupaten/kota terdampak, serta perlunya percepatan layanan publik dan administrasi pemerintahan.
“Dengan pertimbangan tersebut, saya selaku Gubernur Aceh menetapkan Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh selama 14 hari, terhitung mulai 9 hingga 22 Januari 2026,” ujar Mualem.
Ia menegaskan, perpanjangan status tanggap darurat ini bertujuan memastikan pembersihan lingkungan, distribusi bantuan logistik, pelayanan kesehatan, serta perbaikan akses masyarakat dapat dilakukan secara lebih cepat, merata, dan terkoordinasi, termasuk menjangkau gampong-gampong yang sulit diakses.
Mualem juga mengajak seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), pemerintah kabupaten/kota, TNI/Polri, relawan, dunia usaha, serta masyarakat untuk terus bekerja sama mempercepat pemulihan pascabencana.
“Pemulihan harus kita lakukan bersama agar aktivitas pendidikan, permukiman warga, fasilitas publik, dan perekonomian masyarakat dapat kembali normal,” tegasnya.
Selain itu, Mualem menginstruksikan percepatan perbaikan jalan dan jembatan di wilayah terdampak serta meminta seluruh bupati dan wali kota agar menyelesaikan penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) paling lambat pada minggu ketiga Januari 2026 sebagai dasar pelaksanaan pemulihan dan pembangunan kembali Aceh.(Red)


