Hardi Adiningrat, S.H: Pembuktian Aliran Dana Jadi Kunci di Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji

DETEKSI.co-Jakarta, Sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga terdakwa lainnya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi bergulirnya perkara yang disebut-sebut merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar ini, praktisi hukum asal Medan, Hardi Adiningrat, S.H., dari Kantor Hukum Hardi Adiningrat & Rekan, menilai persidangan ini akan menjadi ujian penting soal kualitas pembuktian, bukan sekadar soal besaran angka kerugian negara.

“Angka kerugian negara versi BPK itu penting, tapi itu baru permulaan. Yang jadi pertaruhan sesungguhnya adalah apakah jaksa mampu membuktikan hubungan sebab-akibat antara kebijakan kuota tambahan dengan keuntungan pribadi yang diterima terdakwa. Tanpa itu, dakwaan bisa goyah di persidangan,” ujar Hardi.

Ia menjelaskan, dalam perkara semacam ini JPU umumnya mendakwakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, dua pasal tersebut punya unsur yang berbeda secara konseptual.

“Pasal 2 itu soal memperkaya diri secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Pasal 3 fokus pada penyalahgunaan wewenang jabatan. Keduanya sering didakwakan berlapis, tapi pembuktiannya tetap harus jelas siapa berbuat apa,” kata dia.

Hardi turut menyoroti bantahan yang disampaikan Yaqut, yang menegaskan tidak pernah menerima ataupun menikmati uang dari kuota haji tambahan yang kini menjadi objek perkara. Menurut Hardi, bantahan semacam itu wajar disampaikan pada tahap awal persidangan.

“Itu hak terdakwa untuk membela diri. Beban pembuktian tetap ada di pundak jaksa, bukan di pundak terdakwa. Publik perlu diingatkan soal ini, supaya opini di media sosial tidak mendahului proses hukum,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah selama proses persidangan berjalan, mengingat perkara ini melibatkan mantan pejabat setingkat menteri dan mendapat sorotan publik yang besar.

“Selama putusan belum berkekuatan hukum tetap, status hukumnya tetap terdakwa, bukan orang yang sudah terbukti bersalah. Prinsip ini harus dijaga, sekalipun tekanan publik terhadap kasus ini cukup besar,” ujarnya.

Menutup keterangannya, Hardi menyebut dirinya akan terus mengikuti perkembangan persidangan pada babak-babak berikutnya, termasuk agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi yang dijadwalkan menyusul pembacaan dakwaan hari ini.

“Sidang ini terbuka untuk umum. Publik bisa dan sebaiknya ikut mengawal jalannya persidangan secara objektif,” pungkasnya. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']