DETEKSI.co – Belawan, 5 nelayan warga Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumut yang menaiki kapal Tenggelam akibat dari ombak besar tenggelam. Dikabarkan lima Nelayan dapat dievakuasi oleh kapal Patroli Maritim Malaysia di pulau Jarak Malaysia.
Keterangan diterima, Kamis (01/07/2021) dari group WA Forum DPD-DPC HNSI mengabarkan berdasarkan adanya info Pemberitahuan lisan Commander Khairun Zakaria, Sops Markas TLDM (Tentara Laut Diraja Malaysia) melalui jaringan Provider lokal TW 0628.1929 LT.
kronologis sekira pukul 14.35 LT, Petugas Penjaga Stasiun Pengawas Pulau Jarak telah memonitor, ada 5 orang yang tidak dikenal berenang mendekat Stasiun Pengawas dan naik ke darat.
Dari hasil penyelidikan awal diperoleh keterangan sebagai berikut, Kapal ikan yang berpangkalan di Medan, Indonesia berlayar ke laut pada tanggal 25 Juni 2021 pukul 08.00 WIB untuk menangkap ikan.
Kapal ikan yang dinaiki tenggelam akibat cuaca buruk pada tanggal 26 Juni 2021 sekira pukul 02 . 00 LT. Kelima Nelayan tersebut menggantungkan tubuhnya pada drum ikan untuk bertahan menyelamatkan diri.
Sekira pukul 12.00 LT tanggal 28 Juni 2021, kelima nelayan tersebut diselamatkan oleh satu Kapal Ikan berbendera Malaysia dan seterusnya dipindahkan ke kapal ikan tersebut sampai dengan lebih kurang pukul 14 .00 LT.
Kapal ikan berbendera Malaysia tersebut menurunkan kelima Nelayan tersebut di sekitar perairan Pulau Jarak, Malaysia.
Adapun keterangan kelima WNI awak kapal masing-masing bernama
Dedy, ( 36 ) Asal : Lubuk Pakam, Deli Serdang, Medan Indonesia. : Shahjemi :(18) Asal : Lubuk Pakam, Deli Serdang, Medan Indonesia.
Tawakkal Umur : (16 Asal : Lubuk Pakam, Deli Serdang, Medan Indonesia.
Faisal Umur :
( 35 )Asal : Lubuk Pakam, Deli Serdang, Medan Indonesia. Mohd Reza Umur 🙁 14 ) Asal : Lubuk Pakam, Deli Serdang, Medan Indonesia.
Terkait dengan kronologis kelima Nelayan telah dievakuasi oleh aset TLDM dan akan dilimpahkan kepada APMM (Agency Penguatan Maritim Malaysia) Perak untuk penyidikan lebih lanjut Lewat whatsApp DPD HNSI SUMUT, ketua Zulfahri Siagian, Kejadian seperti ini sudah berulangkali terjadi.
Harapan kami agar Pemerintah segera mengambil sikap untuk melindungi Nelayan sesuai UU Perlindungan Nelayan No.7 Tahun 2016, ucap Ketua DPD HNSI Sumut. (usman)