Karang Taruna B Protes Keras Keputusan WO di Turnamen Mini Soccer KNPI CUP 2025

DETEKSI.co – Tapteng, Keputusan Walk Out (WO) yang dijatuhkan panitia turnamen KNPI CUP 2025 cabang mini soccer terhadap tim Karang Taruna B memicu gelombang protes.

Tim tersebut merasa diperlakukan tidak adil dan keputusan itu dianggap sepihak, buntut dari insiden kericuhan yang terjadi di tengah pertandingan.

Riyadi Putra, Manajer Tim Karang Taruna B yang juga menjabat sebagai wakil ketua Karang Taruna Tapteng, mengungkapkan kekecewaannya.

Menurutnya, kericuhan yang terjadi dalam laga tersebut disebabkan oleh ketegangan antar pemain dari kedua tim yang bertanding.

“Insiden itu tidak sepenuhnya kesalahan tim kami. Kami sangat menyayangkan sikap DPD KNPI Tapteng yang langsung menjatuhkan sanksi WO tanpa mediasi atau mendalami akar masalahnya,” ujar Riyadi.

Riyadi menjelaskan bahwa kericuhan dipicu oleh provokasi, dan seharusnya panitia bisa menilai situasi secara objektif.

Namun, tim Karang Taruna B justru dinyatakan WO setelah memenangkan pertandingan.

“Anehnya, keputusan WO ini diberikan setelah tim kami menang. Ini sangat merugikan. Seharusnya, jika memang tim kami di-WO, itu dilakukan saat kerusuhan terjadi, bukan setelah pertandingan dilanjutkan dan kami diberi kesempatan penalti. Kenapa baru sore ini kami dinyatakan WO?” tanyanya.

Riyadi juga menyoroti bahwa insiden saat tim Karang Taruna B melawan Tim Albion 888 FC dipicu oleh pihak penyelenggara yang masuk ke lapangan saat pertandingan berlangsung, yang kemudian memicu kerusuhan.

“Penyelenggara tidak tahu aturan, masuk ke lapangan dan memegang pemain kami. Permasalahan itu sebenarnya sudah selesai, lalu kenapa baru sekarang kami di-WO? Kami menduga kuat KNPI Tapteng tidak profesional dalam menyelenggarakan turnamen ini,” tegas Riyadi.

Dalam surat keputusan WO, panitia menyebutkan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan rapat evaluasi yang melibatkan Pengurus DPD KNPI Kabupaten Tapanuli Tengah, Panitia Pelaksana, dan ASKAB PSSI Kabupaten Tapanuli Tengah, terkait kericuhan yang terjadi pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Keputusan mengeluarkan tim Albion 888 FC dan tim Karang Taruna B dari kompetisi didasarkan pada hasil technical meeting yang telah disepakati bersama, dengan pelanggaran terhadap BAB VIII Pasal 13 dan BAB XII Pasal 17.

“Alasan penyelenggara dan panitia tidak berdasar, bahkan berita acara keputusan juga tidak ada. Keputusan ini mungkin karena tim mereka kalah melawan tim kami. Makanya pertandingan dilanjutkan, namun tim kami tetap menjadi pemenang. Itu sebabnya mereka kemudian memberikan WO kepada tim kami,” imbuh Riyadi.

Pihak panitia KNPI CUP 2025 menyatakan bahwa keputusan WO diambil demi menjaga sportivitas dan kelancaran turnamen.

Ketua panitia menjelaskan bahwa keputusan ini berdasarkan laporan wasit serta pengawas pertandingan yang menilai tim Karang Taruna tidak melanjutkan pertandingan sesuai waktu yang ditetapkan.

“Keputusan itu tidak berdasarkan regulasi. Keputusan WO ini kami duga keputusan emosional, tindakan yang tidak mencerminkan semangat sportivitas,” jelasnya.

Iqbal, salah satu pemain tim Karang Taruna, membenarkan bahwa keributan terjadi setelah penyelenggara masuk ke lapangan pertandingan.

“Ketika pertandingan berlangsung, panitia penyelenggara langsung masuk ke lapangan dengan menggiring pemain kami, setelah itu terjadi kericuhan,” terangnya.

Ketua Karang Taruna Tapteng, Daniel Lumbatobing, menambahkan bahwa kemenangan dalam suatu pertandingan tidak dapat di-WO-kan secara retroaktif, kecuali ditemukan pelanggaran hukum atau regulasi setelah pertandingan selesai.

“Tidak bisa di-WO-kan sembarangan setelah dinyatakan menang. Harus melalui mekanisme protes dan pemeriksaan sesuai prosedur peradilan kecil di level turnamen. Jika tidak objektif, tim yang di-WO-kan berhak mengajukan banding/protes balik,” kata Daniel.

Protes dari tim Karang Taruna terus bergulir. Mereka mendesak panitia untuk melakukan evaluasi dan memberikan penjelasan resmi terkait kronologi serta dasar pengambilan keputusan tersebut. Mereka juga mempertimbangkan untuk melayangkan surat keberatan tertulis ke pihak KNPI sebagai penyelenggara turnamen.

Sekretaris DPD KNPI Tapteng, Raju Firmanda Hutagalung, saat dikonfirmasi mengenai alasan WO tersebut, menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan kesepakatan technical meeting.

“Dari awal pertandingan KNPI CUP 2025, semua tindakan yang kita lakukan sampai hari ini berdasarkan hasil kesepakatan Technical Meeting yang dihadiri oleh seluruh tim dan telah disepakati semua pihak yang ikut dalam Turnamen KNPI CUP 2025, termasuk disepakati oleh Karang Taruna B, di Hasian Hotel pada 28 Juli 2025,” jelas Raju. (Jobbinson Purba)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']