DETEKSI.co-Medan, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menggeledah Gedung Graha Pelindo Satu, Jalan Lingkar Pelabuhan No. 1, Belawan II, Medan, Senin (11/8/2025). Penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua kapal tunda berkapasitas 2×1.800 HP untuk Pelindo Cabang Dumai dengan nilai kontrak Rp135,81 miliar.
Kapal tersebut dikerjakan pada 2019 oleh PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) bekerja sama dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero). Namun, hingga kini kedua kapal dilaporkan belum dapat difungsikan sesuai peruntukannya.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, mengatakan penggeledahan dimulai pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB, menyisir lantai 8 hingga basement untuk mencari dokumen fisik maupun elektronik yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut.
“Sejumlah dokumen terkait pembuatan kapal sudah dibawa. Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat izin dari Pengadilan Negeri Medan dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumut Nomor: Print-07/L.2/Fd.2/07/2025, tanggal 21 Juli 2025,” jelas Husairi.
Selain di Medan, penggeledahan juga dilakukan secara bersamaan di kantor PT Dok dan Perkapalan Surabaya di Jawa Timur. Langkah ini dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jefry.
Menurut Husairi, tindakan ini mengacu pada Pasal 32 KUHAP. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 20 saksi, termasuk pihak PT Pelindo, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) selaku konsultan perencana dan pengawas, PT Dok dan Perkapalan Surabaya sebagai penyedia jasa, serta pihak PT ITS Tekno Sains Surabaya untuk audit dan perhitungan fisik kapal.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi penyimpangan dalam pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan. Diduga dokumen perencanaan hingga pembayaran masih tersimpan di dua lokasi tersebut,” tambahnya.
Saat ini, kerugian negara tengah dihitung oleh BPKP Perwakilan Sumatera Utara. Kejati Sumut belum menetapkan tersangka, namun Husairi menegaskan proses penyidikan mengarah ke sana.
“Dalam waktu dekat akan diketahui pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan rasuah ini,” pungkasnya.(Boim)


