KPK dan OJK Perkuat Sinergi, MoU Baru Siap Awasi Kripto dan Aset Digital

DETEKSI.co-Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat memperbarui Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat kerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Pembaruan ini dilakukan sebagai respons terhadap semakin kompleksnya sektor jasa keuangan, termasuk berkembangnya aset digital dan kripto yang kini menjadi perhatian dalam penelusuran aset hasil tindak pidana.

Kesepakatan tersebut dibahas dalam audiensi jajaran OJK dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2026). MoU sebelumnya diketahui telah berakhir pada Februari 2026 sehingga diperlukan penyesuaian terhadap dinamika sektor keuangan yang terus berkembang.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pembaruan kerja sama menjadi langkah penting agar ruang lingkup kolaborasi kedua lembaga mampu mengakomodasi berbagai perkembangan baru di sektor jasa keuangan.

Menurutnya, kemunculan instrumen keuangan modern seperti aset digital dan kripto membuat pola kejahatan keuangan maupun korupsi ikut berubah sehingga diperlukan penguatan koordinasi antarlembaga.

“Kami sepakat untuk memperbarui MoU yang nanti disesuaikan dengan situasi dan kondisi sektor jasa keuangan saat ini,” kata Setyo.

Ia menjelaskan KPK terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia agar mampu memahami berbagai instrumen keuangan modern. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung proses penelusuran aset hasil tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.

Dalam pembahasan kerja sama yang baru, KPK juga mengusulkan penguatan integrasi data dan informasi melalui sistem yang memungkinkan pertukaran informasi secara lebih efektif.

Setyo menegaskan mekanisme tersebut tetap akan memperhatikan ketentuan mengenai kerahasiaan data dan aturan yang berlaku.

“Informasi data yang bisa diakses KPK tentu tidak menjadi kerahasiaan di OJK,” ujarnya.

Menurutnya, akses data yang lebih baik akan mendukung upaya pencegahan korupsi, penanganan perkara, hingga proses pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan OJK memiliki komitmen yang sama dengan KPK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan.

Sebagai regulator dan pengawas industri keuangan, OJK terus mendorong penerapan tata kelola yang baik serta memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan internal maupun seluruh pelaku jasa keuangan.

“Terkait korupsi dan lainnya, kami terus memberikan edukasi kepada sektor jasa keuangan,” ujar Friderica.

Ia menambahkan OJK siap memperluas ruang lingkup kerja sama dengan KPK, termasuk memasukkan isu-isu baru yang berkembang di sektor keuangan seperti aset digital dan kripto.

“Semoga OJK bisa menjadi partner KPK dalam sinergi dan kolaborasi pemberantasan korupsi di Indonesia. Kami sangat terbuka terhadap potensi kerja sama yang lebih luas, terutama dalam menghadapi perkembangan sektor jasa keuangan baru,” katanya.

KPK menilai kerja sama dengan OJK selama ini telah memberikan kontribusi penting dalam mendukung pencegahan korupsi maupun penegakan hukum.

Melalui mekanisme pertukaran data dan informasi, kedua lembaga telah bekerja sama dalam proses analisis keuangan, penelusuran aset, serta penguatan tata kelola sektor jasa keuangan.

Sinergi tersebut juga diterapkan dalam penanganan sejumlah perkara yang membutuhkan koordinasi antara KPK dan OJK, termasuk kasus yang berkaitan dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan Bank Kaltimtara.

Dalam rancangan pembaruan MoU, KPK dan OJK membahas sejumlah bidang kerja sama prioritas yang akan diperkuat pada periode berikutnya.

Fokus kerja sama tersebut meliputi dukungan terhadap pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), koordinasi penanganan perkara, penelusuran aset (asset tracing), pemanfaatan aset hasil pemulihan, akses informasi kepemilikan saham dan aset kripto, hingga peluang pelaksanaan parallel investigation pada perkara sektor perbankan yang terindikasi mengandung unsur korupsi.

Selain itu, OJK juga terus berkontribusi dalam pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), antara lain melalui penguatan integritas pelaku usaha, dukungan pencegahan korupsi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta penguatan sistem pencegahan benturan kepentingan dan pengawasan aparatur.

Melalui pembaruan MoU tersebut, KPK dan OJK berharap sinergi antarlembaga semakin kuat dalam memperkuat penindakan, pencegahan korupsi, serta membangun tata kelola sektor jasa keuangan yang transparan, adaptif, dan berintegritas di tengah pesatnya perkembangan ekosistem keuangan digital. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']