DETEKSI.co – Tapsel, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis, 26 Juni 2025.
OTT tersebut melibatkan enam orang, salah satunya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting.
Kelima tersangka yang ditetapkan adalah:
– Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.
– Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
– Heliyanto (HEL), Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara.
– M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG.
– M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, 28 Juni 2025, menjelaskan bahwa OTT tersebut terkait dua kegiatan berbeda:
1. Proyek Jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara:
– Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2023 (Rp56,5 miliar).
– Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI Tahun 2024 (Rp17,5 miliar).
– Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan penanganan longsoran Tahun 2025.
– Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI Tahun 2025.
2. Proyek Jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara:
– Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel (Rp96 miliar).
– Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot (Rp61,8 miliar).
Asep menyatakan bahwa KPK telah menetapkan dua tersangka sebagai pemberi suap dan tiga tersangka lainnya sebagai penerima.
Lebih lanjut, detail mengenai peran masing-masing tersangka dan kronologi OTT akan dijelaskan lebih lanjut dalam proses hukum selanjutnya. (Job Purba)


