MS Kaban Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo Kembalikan 4 Pulau ke Aceh

DETEKSI.co-Medan, Tokoh nasional asal Sumatera Utara, Dr. H. Malem Sambat Kaban, S.E., M.Si, memberikan apresiasi kepada Presiden RI Prabowo Subianto atas keputusan tegas mengembalikan empat pulau yang selama ini disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara ke dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.

“Keputusan Presiden Prabowo sudah sangat tepat. Berdasarkan dokumen administrasi yang dimiliki pemerintah, penetapan ini mengakhiri polemik yang cukup panjang,” tegas MS Kaban kepada wartawan, Selasa (17/6/2025) sekira 16.00 WIB.

Mantan Menteri Kehutanan RI itu menegaskan, keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Ia menyebut, secara administratif pulau-pulau tersebut memang masuk dalam wilayah Aceh.

“Ke depan, saya berharap tidak ada lagi tafsir-tafsir berbeda ataupun intrik yang bisa memicu ketegangan baru. Keputusan ini sudah final dan mengikat semua pihak,” ujarnya.

Saat ditemui wartawan di sela santai ngopi, MS Kaban juga menekankan bahwa pengelolaan terhadap keempat pulau itu tetap harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Walaupun secara administrasi masuk Aceh, aktivitas masyarakat Sumut tetap bisa berjalan sebagaimana biasa. Aktivitas tradisional dan ekonomi yang sudah berlangsung sejak lama tetap dilanjutkan. Tidak perlu lagi izin ini-itu dari pemerintah, semua berjalan sebagaimana sebelumnya berjalan secara alamiah,” jelasnya.

Menurutnya, masyarakat yang mencari nafkah di empat pulau tersebut tetap diberikan kebebasan. Namun, soal pajak dan retribusi disesuaikan dengan tempat asal masing-masing.

“Kalau pulangnya ke Singkil, ya bayar pajak ke Pemkab Singkil. Kalau ke Tapanuli Tengah, maka ke Pemkab Tapteng. Saya yakin di balik keputusan ini ada rencana besar dari pemerintah untuk kemajuan ekonomi wilayah-wilayah perbatasan itu. Dampaknya akan tetap dirasakan oleh daerah-daerah terdekat,” pungkasnya. (Dofu Gaho)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']