Beranda blog Halaman 1881

Tiga Penghuni Pendopo Bupati Dairi Terkonfirmasi Positif Covid-19

0

DETEKSI.CO-Dairi, Tiga orang penghuni Pendopo Bupati Dairi dikabarkan terkonfirmasi positif Covid-19. Info itu dibenarkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Rahmatsyah Munthe yang dikonfirmasi Selasa, (27/7/2021).

“Benar , namun informasi detail belum saya peroleh, apakah supir, ajudan, atau pekerja dapur atau taman termasuk dimana mereka menjalani isolasi mandiri, masih belum saya dapat,” sebut Rahmat membenarkan.

Ditanya tentang kondisi kesehatan Bupati Eddy Keleng Ate Berutu, Rahmatsyah memastikan dalam kondisi sehat. Dia menyebut pendopo sudah disterilisasi. Begitu juga ditanya mengenai isolasi mandiri yang akan dilakukan Bupati, Rahmatsyah belum mengetahuinya.

“Nanti info lengkapnya saya kabari, saya masih mengumpul info dari instansi tekhnis,” jawab Rahmat.

Sedangkan, Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Dairi Ruspal Simarmata melalui pesan WhatsApp tidak bersedia memberi komentar. “Melalui pak Kadis Kominfo-lah ya Pak, sudah koordinasi kami tadi,” tulisnya.

Sementara itu, info lain menyebut yang terpapar adalah T (52), SA (35) dan ES. (NGL)

Pimpin Vicon, Kabarhakam Tekankan Arahan Presiden Jokowi Soal PPKM Level 4

0

DETEKSI.co – Jakarta, Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Arief Sulistyanto memimpin video conference (vicon) kepada seluruh jajaran terkait penanganan pandemi Covid-19 di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/7).

Selaku Kepala Operasi (Kaops) Aman Nusa II Lanjutan, Arief menekankan beberapa arahan Presiden Joko Widodo selama penerapan PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

“Intensifkan hasil Ops Aman Nusa II, laksanakan dengan konsisten, proaktif dan koordinatif,” tekan Arif dalam keterangan tertulis.

Adapun penekanan arahan Presiden Joko Widodo yang harus dengan baik diterjemahkan di lapangan antara lain, pengaturan operasional pasar tradisional, PKL dan warung makan. Terkait hal ini, Arief menekankan agar betul-betul dikontrol terkait jam buka dan penegakan protokol kesehatannya.

“Koordinasi dengan Pemda dan Dinas Pasar. Lakukan pengurangan jumlah pedagang di pasar lalu dibuatkan atau usulkan lokasi perluasan di luar pasar hingga pengaturan parkir,” ujar Arief.

Kemudian, sambung Arief, selama penerapan PPKM Level 4 bagaimana Peran Polri mengurangi beban masyarakat. Dalam hal ini, penyaluran bantuan sosial, sembako yang harus dikawal sepenuhnya hingga tepat sasaran.

Arief, sebagaimana penekanan Presiden Jokowi juga meminta memetakan wilayah dengan angka kematian tinggi, dengan memantau peningkatan kapasitas RS, isolasi terpusat hingga peningkatan ketersediaan oksigen.

Oleh karena itu, pelaksanaan Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini Arief meminta agar jajaran berkoordinasi dengan Forkompimda, kolaborasi dan sinergitas.

“Polri agar mendinamisasi sinergitas seluruh komponen. Dan tak kalah penting kesehatan dan keselamatan personel diutamakan,” tandas Arief.

Lalu kemudian, Arief menekankan dalam rangka peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap prokes merupakan aspek penting dalam penurunan jumlah kasus positif. Dengan cara, melakukan sosialisasi dan edukasi masif baik secara langsung dengan mobil patroli maupun melalui media sosial.

“Dilakukan pada komunitas level terkecil, penegakan prokes dilakukan dengan cara humanis, hindari cara arogan,” tekan Arief.

Dalam pelaksanaan 3T, Arief mengarahkan agar mengintesifkan pada level PPKM Mikro dengan berkoordinasi kepada 4 pilar. Lalu bentuk tracer untuk laksanakan tracing sekaligus melaksanakan sosialisasi atau edukasi prokes dan memastikan ketersediaan alat testing (antigen/PCR).

Sejauh ini, kata Arief, jumlah tracer di 34 Polda berjumlah 61.217, yang terbagi 58,929 tracer di lapangan 2,288 tracer di ruang digital.

Pelaksanaan vaksinasi juga turut menjadi atensi, untuk itu agar personel memperhatikan dan memastikan jumlah warga yang telah dilakukan vaksin. Arief menekankan agar akselerasi vaksinasi di elaborasi sehingga target herd immunity segera tercapai, di komunitas. (Didik)

Kasek SD di Kecamatan Hinai Terapkan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

0

DETEKSI.co- Langkat, Memasuki Tahun Ajaran baru 2021/2022, Kepala Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Hinai sudah melakukan pembelajaran tatap muka terbatas.

Menurut Kepala K3S Kecamatan Hinai Zulkarnain SPd saat ditemui di kantornya, Selasa (27/7/2021) mengatakan, sesuai zona yang dikeluarkan Gugus Tugas Covid -19 Kabupaten Langkat, bahwa Kecamatan Hinai merupakan zona kuning dan boleh melakukan pembelajaran tatap muka terbatas dengan ketentuan diantaranya sekolah harus menyedikan tempat cuci tangan dan hansanitaizer, mengecek suhu tubuh semua warga sekolah, mengatur jarak, pelaksanaan tatap muka dilakukan hanya dua kali seminggu dan paling lama dua jam belajar,guru – guru harus sudah divaksin.

Adapun Kepala Sekolah yang menerapkan Kasek SDN 054929 Tanjung Beringin Pasar VIII Zulkarnain SPd, Kasek SDN 050715 Tanjung Beringin Pasar VIII Idup SPd, Kasek SDN 053983 Hinai Kanan Mahmudin SPd, Kasek SDN 054931 Batu Melenggang Awaluddin SPd, Kasek SDN 054928 Muka Paya Basariah SPd, Kasek SDN 050723 Tanjung Muda Mahmuddin SPd, Plt Kasek SDN 050719 Tamaran Zulkarnain SPd, Kasek SDN 056013 Paya Rengas M.Siddik SPd, Kasek SDN 054927 Paya Rengas Sarni AMaPd, Kasek SDNegeri 057215 Paya Rengas Kasino SPd.

Kasek SDN 056620 Muka Paya Rusli SPd, Kasek SDN 054930 Cempa Wagiman SPd, Kasek SDN 053985 Suka Damai Lasimin SPd, Kasek SDN 057214 Muka Paya Marini RO Rajaguguk, Kasek SDN 050713 Kebun Lada Eko Krismanto SPd, Kasek SDN 050610 Cempa Ponidah.SPd, Kasek SDN 050714 Kebun Lada Sriyadi SPd, Kasek SDN 050717 Cempa Tiamijah.SPd, Kasek SDN 050718 Cempa Mahani.SPd, Kasek SDN 056621 Suka Mulia Khairuddin,SPd, Kasek SDN 056012 Suka Jadi Lisna Hartati,SPd, Kasek SDN 056622 Tanjung Mulia Lusida SPd.Kasek SDN 056011 Batu Melenggang Sri Murni,S,Pd,Kasek SDN 053983 Suka Jadi  Razali SPd, Kasek SDN 056623 Hinai Kanan Jemadi S,Pd.(AR.Lim).

Dairi Masuk PPKM Level 3

0

DETEKSI.CO- Dairi, Kabupaten Dairi Sumatera Utara masuk ke dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Rahmatsyah Munthe melalui pembicaraan telepon, Selasa (26/7/2021).

“Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021, kita termasuk PPKM kategori level 3,” sebut Rahmatsyah yang selanjutnya mengirimkan salinan Inmendagri dimaksud melalui aplikasi whatsApp.

Instruksi dimaksud mengatur tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tertanggal 25 Juli 2021, berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Kabupaten Dairi menjadi salah satu dari 22 kabupaten/kota di Sumatera Utara yang masuk dalam PPKM Level 3, sesuai asesmen Kementerian Kesehatan.

Dikutip dari Inmedagri tersebut, daerah yang masuk PPKM level 3 diinstruksikan melakukan pengetatan aktivitas masyarakat diantaranya, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Kantor diwajibkan melakukan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

Tempat ibadah diperbolehkan mengadakan kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 25 persen, serta memaksimalkan pelaksanaan ibadah dari rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Pelaksanaan kegiatan pada area publik, meliputi fasilitas umum, taman umum, tempat wisata ditutup sementara. Demikian juga dengan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, termasuk pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring.

Untuk transportasi umum meliputi kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online, maupun kendaraan rental, diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan perotokol kesehatan.

Masih dalam Inmendagri dimaksud, pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet voucher, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. (NGL)

Bangun Instalasi Limbah Tanpa Ijin, PT DPM Ditentang Warga

0

DETEKSI.CO- Dairi, Nia Sihaloho (34) dan keluarga melakukan perlawanan kepada PT Dairi Prima Mineral (DPM) terkait pembangunan instalasi pengolahan limbang (tailing) dekat kediaman keluarganya di Sopokomil Desa Longkotan Kecamatan Silima Pungga-Pungga Kabupaten Dairi Sumatera Utara, Senin (26/7/2021).

“Tolong Presiden Jokowi. DPM tidak memperhatikan kami,” kata Nia sembari memegang poster penentangan.

Begitu pekerjaan pengeboran dimulai, Nia beranjak menuju lokasi dan minta aktivitas dihentikan. Dia meminta perusahaan menunjukkan ijin pembangunan tailing.

“Mana ijinnya?. Kalau ada tunjukkan,” kata Nia kepada Manajer Humas PT DPM Budi Situmorang. Jika memang ijin itu sudah dimiliki dan bisa diperlihatkan, pihaknya tidak akan melarang. Dimana-mana yang namanya tambang harus ada ijin,” tantang Nia.

Nia menyebut, lokasi tailing hanya 10 meter dari rumah mereka. Getarannya cukup kuat hingga menimbulkan keretakan bangunan rumah. Dikhawatirkan, bangunan hunian bisa roboh. Ditambahkan, rumah kontrakan milik mereka berubah kosong, ditinggal penyewa akibat suara bising.

Dalam rekaman video, Situmorang tidak bisa memperlihatkan dokumen. Kegiatan akhirnya dihentikan. Polisi hadir di tengah perlawanan tersebut.

Nia menyebut, selain persoalan ijin, mereka tidak bisa lagi masuk ke ladang di seberang rumah lantaran akses ditutup perusahaan.

Unsur manajemen, Zulkarnaen kepada wartawan via telepon mengatakan tidak tahu kalau hari ini ada penolakan.

Dijelaskan pengeboran (bor biotek) ditujukan untuk mengukur tingkat kekerasan lapisan batuan. Direncanakan, di sana akan dibangun TSF (tailing storage facility). Bentuknya cekung. Tetapi, belum tentu juga dibangun di sana.

Syarat pembangunan TSF, harus ada amdal. Itu yang ditunggu. Nantinya, instalasi itu adalah tempat sisa pengolahan, berupa lumpur bercampur air. Dalam tempo beberapa jam, airnya mengalir hingga tinggal tanah. (NGL)

PPKM Level IV Muba, Semua Warga Harus Patuhi Prokes dan Aktifitas Dibatasi Sampai Jam 3 Sore Serta Pelaku UMKM Jam 8 Malam

0

DETEKSI.co -Sekayu, Menindaklanjuti Instruksi Mendagri No 25 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 COVID-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Koordinasi PPKM Level IV, Senin (26/7/2021) di Aula H Alex Noerdin.

Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi mengatakan, setahun lebih wabah COVID-19 melanda hampir seluruh penjuru dunia telah menjadi ujian bagi semua. Ada banyak pembatasan sosial hingga penanganan yang sudah dilakukan. Mulai dari penerapan PSBB hingga kini penerapan PPKM.

“Berbagai macam upaya telah dilakukan bahkan sudah tak terhitung lagi. Mulai dari pendanaan, penanganan hingga aksi lapangkan dalam menekan penyebaran kasus COVID-19,”ungkapnya.

Lanjut Sekda, mulai hari ini Instruksi Kemendagri No 25 Tahun 2021 diberlakukan di Kabupaten Muba artinya ada banyak kesiapan yang harus dilakukan untuk memperketat pembatasan sosial. Untuk pasar-pasar tradisional dibatasi aktivitas terakhirnya sampai 15.00 WIB atau pukul 3 sore. Sementara untuk pelaku UMKM sampai pukul 20.00 WIB. Semua rumah makan dianjurkan untuk take away, jika makan di tempat tidak boleh lebih dari 20 Menit.

“Semua aktivitas masyarakat dapat dilakukan namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan disiplin memakai masker,”ujarnya.

Untuk Perkantoran yang Non Esensial WFH (Work From Home) 100%, jika ada keperluan cukup di panggil untuk ke kantor dan hanya ada Pejabat Utama dan Sekretaris yang berada di kantor. Sedangkan yang masuk dalam kategori esensial/kritikal seperti, Rumah Sakit, BPBD, Pol PP dan lainnya dapat berkerja di kantor atau Work From Office (WFO) sebanyak 25 % dan ada yang 100%. Karena instansi tersebut merupakan garda terdepan.

“Semoga yang menjadi garda terdepan ini dapat terus memaksimalkan segala kinerjanya dan senantiasa mendapatkan kesehatan. Kemudian yang non esensial mohon untuk pengertiannya manfaatkan WFH dengan sebaik mungkin, jangan ada yang melakukan aktivitas di luar. Jika ada yang ketahuan pergi keluar kota maka akan kami beri sanksi,”tegasnya.

Sementara, Wakapolres Muba Irwan Andeta SIK menyampaikan, masuknya Muba dalam penerapan PPKM Level IV diperlukan sinergitas dari semua pihak. Dengan terus mengedukasi masyarakat yang masih belum tertib dan belum disiplin dalam memakai masker.

“Ini menjadi tugas bersama bagi semua dalam melakukan penanganan penurunan kasus COVID-19. Namun aksi yang dilapangan berupa teguran kepada masyarakat dilakukan sesuai yang diinginkan oleh Bupati Muba yaitu, dengan mengedepankan sisi humanis,”ucapnya.

Dari berbagai upaya yang telah dilakukan diharapkan juga untuk percepatan vaksinasi dan Swab PCR bagi yang kontak erat dengan yang terpapar. Kemudian diharapkan juga posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan dapat berperan aktif, karena posko ini mempercepat deteksi penyebaran COVID-19.

“Semoga segala langkah dalam penanganan dan penerapan PPKM Level IV di Kabupaten Muba dapat berjalan dengan lancar dan mampu menurunkan kasus COVID-19,”pungkasnya.(Ardi).

Kuasa Hukum WA Angkat Bicara Terkait Pemberitaan Yang Merugikan Kliennya

0

DETEKSI.co – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakrawala Nusantara Indonesia (YLBH – CNI) Kota Kisaran, Kabupaten Asahan Khairul Abdi Silalahi SH MH selaku Kuasa hukum WA (46) angkat bicara dan meminta klarifikasi dan segera melayangkan surat sanggahan, atau hak jawab sekaligus somasi, terkait dengan pemberitaan dari beberapa media online/cyber yang dianggap merugikan kliennya, Senin (26/07/2021).

“Seperti salah satu media online/cyber yang terbitnya pada Sabtu 17 Juli 2021 sekira pukul 12.49 WIB dengan tajuk atau isi pemberitaan yang berjudul “Perkosa Anak Tiri Selama 2 Tahun, Pria di Sumut Ditangkap Polisi” bahwa itu tidak tepat,” kata Khairul Abdi Silalahi SH MH yang kerap disapa bang Irul.

Sementara itu, Irul yang ditemui di kantornya di Jalan Sei Kopas Kelurahan Sendang Sari menuturkan, bahwa kliennya yang berinisial WA (46) warga Kecamatan Kota Kisaran Timur merasa sangat dirugikan dengan atas terbitnya pemberitaan yang telah dilangsir dan dimuat pada beberapa media online.

“Saya tahu adanya pemberitaan di beberapa media online, terkait masalah yang dituduhkan terhadap klien kami. Itu tidaklah tepat,” ketusnya.

Selain itu, Irul yang juga didampingi Koordinator Pengawas YLBH CNI Kabupaten Asahan Imam Satriya SH juga mengatakan, pihaknya sebagai lembaga yang menangani perkara klien tersebut merasa keberatan atas tudingan yang disampaikan dalam pemberitaan di media tersebut.

“Tidaklah tepat, karena faktanya setelah kami periksa dokumen keberangkatan klien kami, bahwa klien kami yang berinisial WA sudah meninggalkan Negara Indonesia pada bulan Desember 2018, dan klien kami tersebut pulang ke Indonesia kembali pada tahun 2021 ini,” jelasnya.

Dan sebelumnya juga pada tahun 2018 tepatnya sekitar bulan Januari hingga Mei kliennya berada di Asahan, dan setelah itu dia berangkat berlayar ke Singapura hingga tahun 2021.

“Jadi tidaklah benar isi pemberitaan yang dipublik dengan menyebutkan selama dua tahun, klien kami melakukan pencabulan terhadap anak tirinya,” tegas Irul di kantornya.

Pasalnya, dengan adanya pemberitaan tersebut, kliennya merasa dirugikan dan selaku kuasa hukum dari Wemphy Arhamny akan melayangkan surat permintaan klarifikasi atas termuatnya pemberitaan yang dilangsir dari beberapa media online, dengan judul sebagai mana disebutkan diawal keterangan ini.

Sementara menurut Irul, sebagai mana diketahui bahwa dalam ketentuan pasal 4 Surat Keputusan Dewan Pers Nomor DP/III/2006 tentang KEJ salah satunya menyatakan, Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong dan fitnah, serta dalam Pasal 5 ayat (1) UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dimana, sudah jelas tertuang dan berbunyi, Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta azas praduga tak bersalah.

“Bukannya menjustice klien kami seperti dalam pemberitaan di beberapa media. Kami dalam beberpa hari ini akan melayangkan surat ke Dewan Pers, terkait hal tersebut. Karena dampak dari pemberitaan itu, tentunya klien kami beserta keluarganya merasa tertekan secara fisik di dalam surat,” pungkas Khairul Abdi Silalahi SH MH didampingi Imam Satriya SH. (Dek)

Inovasi Baru Di Masa Pandemi Covid-19, Polrestabes Surabaya Luncurkan Mobil Vaksin Presisi Keliling

0

DETEKSI.co – Jawa Timur, Hampir dua tahun lamanya, Pandemi Covid-19 melanda Indonesia khususnya wilayah Kota Surabaya dan beberapa wilayah lainnya. Sejak itu pula, segala upaya dilakukan oleh pemerintah untuk menghambat laju penyebaran virus yang sangat berbahaya ini.

Salah satu yang paling gencar disosialisasikan adalah penerapan protokol kesehatan dan program vaksinasi covid-19 guna mencegah penyebaran virus mematikan ini. Demi menggugah kesadaran masyarakat, terdapat berbagai cara untuk mengkampanyekan protokol kesehatan.

Beberapa bulan sebelumnya Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., meluncurkan inovasi baru yaitu Mobil Senyum #SehatmuSemangatku untuk menambah kesadaran masyarakat akan bahaya penularan covid-19.

Hari ini ada kabar gembira lagi bagi warga Kota Surabaya, Kapolrestabes Surabaya Kembali hadirkan inovasi terbarunya yaitu Mobil Vaksin Keliling Presisi Polrestabes Surabaya berbasis Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo/ RW Tangguh/ RT Tangguh. Dengan slogan Pusing Dadi Sehat “Program Vaksin Keliling Dulur-Dulur Surabaya Hebat”.

Tujuan dihadirkannya mobil Vaksin Keliling tersebut untuk memudahkan masyarakat mendapatkan vaksin covid-19, jadi masyarakat tidak perlu datang kepuskesmas dan gerai vaksin yang diadakan oleh instansi apapun.

Menurut keterangan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.I.K., M.T.C.P., prosedur pelaksanaan vaksinasi tersebut sebagai berikut. Setiap Ketua RW mendata warganya yang belum di Vaksin, kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas untuk mendatangkan Mobil Vaksin Keliling tersebut.

“Yang jelas ini upaya kita memperbanyak model-model vaksinasi di Kota Surabaya, ada yang gerai, drive thru dan sekarang di mobil. Intinya bisa mencakup masyarakat yang mau divaksin tapi tidak sempat mendatangi gerai-gerai yang disediakan” Ujar Kapolrestabes Surabaya, Senin (26/07/2021).

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang akan vaksin yaitu: warga Kota Surabaya / KTP Surabaya, berusia 12 tahun keatas, Sehat Jasmani dan Rohani serta Mengisi Form Persetujuan.(humas/didik).

TNI AL Lantamal I Belawan Kembali Gelar Serbuan Vaksinasi Massal Ke-2 Bagi Masyarakat Maritim Kota Medan

0

DETEKSI.co – Medan, Pangkalan Utama TNI AL I ( Lantamal I ) Belawan, Senin (26/7/2021) kembali menggelar serbuan vaksinasi Covid-19 ke-2 bagi masyarakat maritim Kota Medan. Pelaksanaan vaksin tersebut masih berlokasi di Wisma Arafuru Komplek Perumahan TNI AL Barakuda Jalan Aluminium Raya Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli Kota Medan.

Pelaksanaan vaksin massal ini dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Presiden RI dengan Program Pemerintah “Satu Hari Satu Juta Vaksin” serta untuk percepatan kekebalan komunal (Herd Immunity) bagi masyarakat Indonesia. Maka untuk mencapai kondisi tersebut Pangkalan Utama TNI AL I Belawan (Lantamal I) telah kesekian kalinya melaksanakan Serbuan Vaksinasi Massal kepada Masyarakat Maritim Kota Medan di wilayah kerja Lantamal I dan Keluarga besar TNI Angkatan Laut sejak tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan sekarang dengan capaian sebanyak 11.533 orang telah dilakukan vaksin.

Selain itu serbuan vaksinasi Covid-19 ini juga menindaklanjuti instruksi Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., yang memerintahkan kepada seluruh jajaran satuan TNI Angkatan Laut dimanapun berada untuk menggelar serbuan vaksinasi massal khususnya kepada masyarakat maritim yang berada diwilayah pesisir, masyarakat nelayan di pulau-pulau terpencil, pelabuhan kapal maupun pelabuhan penyeberangan orang,
komplek-komplek perumahan TNI AL dan Kampung Bahari Nusantara binaan Dispotmar TNI AL.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini berhasil memvaksin sebanyak 1.000 orang.

Berdasarkan pantauan awak media dilapangan antusias masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin Covid-19 masih terbilang sangat tinggi namun panitia penyelenggara hanya bisa melayani vaksin ke 2(dua) dengan rentang waktu setelah 28 hari.

Sementara itu diketahui bahwa
Pangkalan Utama TNI AL I Belawan (Lantamal I) sudah menggelar vaksinasi massal sebanyak 12 kali dibeberapa tempat diwilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, kepada masyarakat maritim kota Medan dan Keluarga Besar TNI Angkatan Laut sebanyak 11.533 orang ditambah hari ini untuk vaksin ke-2 sebanyak 1.000 orang sehingga masyarakat yang sudah divaksin lebih dari 12.500 orang.

Dalam pelaksanaan vaksinasi dilaksanakan sesuai prosedur kesehatan Covid-19 masyarakat setelah selesai divaksin, peserta dihimbau untuk tetap tinggal ditempat untuk menjalani observasi selama 30 menit guna mengetahui reaksi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) atau efek samping dari vaksin Covid-19 tersebut dengan tujuan apabila terjadi gejala yang tidak diinginkan akan dapat ditangani dengan cepat. Dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan harus memakai masker, menjaga jarak dengan tidak bergerombol yang selalu dingatkan oleh anggota Babinpotmar, Yonmarhan I dan personel Pomal yang ikut membantu dalam mengatur peserta vaksinasi.

Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan vaksinasi massal diterjunkan tenaga kesehatan sebagai vaksinator sebanyak 7 Tim yang terdiri dari 2 Tim dari RSAL Komangmakes Belawan, 2 Tim dari Dinas Kesehatan Lantamal I, 1 Tim dari RS. Eshmun, 1 Tim dari RS. PHCM dan 1 Tim dari Puskesmas Belawan.

Dalam kesempatan itu WS. Wadan Lantamal I Kolonel Laut (P) M. Sjamsul Rizal didampingi oleh pejabat utama dan Kadis/Kasatker Lantamal I, juga ikut melakukan peninjauan di lokasi pelaksanaan vaksin covid-19. (sby)

Bupati Samosir Bantu Korban Angin Kencang di Palipi

0

DETEKSI.co – Palipi,   Bupati Samosir Vandiko T Gultom didampingi beberapa pimpinan perangkat daerah melakukan monitoring sekaligus memberikan bantuan kepada keluarga korban yang rumahnya rusak berat akibat bencana angin kencang di Desa Saor Nauli Hatoguan dan Desa Palipi, Kecamatan Palipi, Senin (26/7).

Monitoring dan pemberian bantuan dilakukan seperti disampaikan staf Kominfo Denri Sihalohoi di rumah Kel. Ibu Purnama Sihombing, warga Desa Saor Nauli Hatoguan, yang atap rumahnya mengalami rusak berat, selanjutnya Kel. Ibu Roita Sinaga di Desa Palipi yang rumahnya rubuh total akibat kejadian angin puting beliung tersebut.

Bupati Samosir menyampaikan, atas nama Pemerintah Kabupaten Samosir mengucapkan turut prihatin atas musibah yang terjadi, dan pemerintah berkewajiban hadir untuk memberikan penguatan dan sebagai bentuk perlindungan sosial pada masyarakat yang mengalami musibah.

Dalam kesempatan ini, secara simbolis bupati memberikan bantuan sosial berupa buffer stock dalam pemenuhan kebutuhan dasar sementara agar keluarga dapat terhidar dari kerentanan sosial akibat bencana angin putting beliung ini.

Bupati juga menginstruksikan kepada dinas dan pemerintah desa agar membantu keluarga korban dalam pengurusan dokumen/arsip yang hilang akibat kejadian tersebut, dan jika memungkinkan dalam perbaikan rumah segera diusulkan melalui Program BSPS.

Turut mendampingi, Kadis Sosial Paris Manik, Kadis PeraKPP Hut Isasar Simbolon, Kadis Kominfo Rohani Bakara, Kadis Budpora Waston Simbolon, Kepala BPPD Mahler Tamba dan Camat Palipi Darwin Parhusip. (en)