Beranda blog Halaman 1897

Truk Pengangkut Elpiji Alami Dua Kali Kebocoran Jalinsum Medan – Aceh Macet Total

0

DETEKSI.co-Langkat, Mobil truk Tangki Pengangkut Elpiji yang membawa bahan bakar gas dari arah Aceh menuju Medan mengalami kebocoran dari pukul 23.30 wib Samapi pukul 06.30 Kamis (15/07/2021) di jalan lintas Sumatera tepatnya di Desa Cempa Kecamatan Hinai dan mengalami kebocoran kedua Di Desa Batu Melenggang,Kecamatan Hiinai.

Menurut keterangan Safwan (30) Warga Sekitar , Mobil tersebut dari arah Aceh menuju Medan sempat mengalami dua kali kebocoran Kebocoran pertama di Desa Cempa saat itu Pihak Pertamina turu ke TKP dan meyakini gas telah habis keluar sekitar pukul 02.30 Wib dan Supir Truck melanjutkan perjalanan menuju Medan.

” Namun setelah berjalan beberapa kilometer gas dari tangki kembali ada yang keluar tepatnya di Desa Batu Melenggang,gas dari dalam tangki habis keluar sekitar pukul 06.30 Wib ” terang Safwan.

Tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun kemacetan total terjadi sampai pagi pukul 06.30 Wib.(AR.Lim)

Vaksinasi Berbayar, Sesuaikah dengan Keadaan Pandemi?

0

Oleh  Dr Chazali H Situmorang, apt, MSc*

PERTANYAAN mendasarnya adalah, Apakah Pandemi Covid-19 terjadi karena kecerobohan masyarakat Indonesia? Apakah ada rakyat Indonesia yang ingin menderita Covid-19? Jawabannya pasti TIDAK!!! Tapi kenapa terjadi dan sampai hari ini 61 ribu masyarakat Indonesia tewas karena Covid-19?. Karena ada virus yang berasal dari Wuhan dan melanda dunia. Tidak terkecuali Indonesia.

Belahan dunia dan negara lain ada yang Quick Respons-, sebagai suatu wabah. Ada yang _slowly respons, dan ada yang wait and see, dengan ungkapan “Kita tunggulah apa sampai ke negara kita. Kita negara tropis banyak panas cahaya matahari, virus tidak akan berani datang”. Saya tidak berani menyimpulkan Indonesia masuk kategori yang mana.

Yang pasti, langkah pemerintah Indonesia untuk mengatasi Covid-19 ini, secara perangkat regulasi sudah cukup lengkap dan kuat. Setidaknya ada 4 UU yang menjadi dasar hukumnya; UU 4/2014 Tentang Wabah Penyakit Menular, UU 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU Nomor 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Terkait aturan pelaksanaannya, sudah ada diterbitkan PP 21/2020 Tentang PSBB, beberapa Perpres, Permenkes, Instruksi Mendagri, dan Peraturan menteri lainnya yang terkait.

Setiap UU itu, mencantumkan kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan APBN dan APBD serta juga partisipasi masyarakat atau sumbangan, bantuan hibah yang tidak mengikat. Tetapi juga kita cermati di UU itu tidak ada norma yang mengharuskan masyarakat membayar sejumlah tertentu, atas jasa, pelayanan yang disediakan pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara.

Karena itulah diterbitkan UU Nomor 2/2020 tetang Kebijakan Keuangan Negara, terkait situasi pandemi Covid-19, yang memberikan ruang fleksibilitas yang sangat lentur, bahkan tidak perlu lagi melibatkan DPR dalam perencanaan dan penyusunan anggarannya.

Semangat dan spirit melindungi masyarakat secara keseluruhan dalam situasi pandemi ini juga merupakan kebijakan global yang dikomandoi oleh WHO. Oleh karena itu apapun garis kebijkan WHO, kita sebagai bagian dari anggota WHO patuh atas kebijakannya, termasuk pelaksanaan vaksinasi yang sedang dilakukan di seluruh dunia.

Dari awal Indonesia, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, menargetkan untuk terbentuknya herd immunity dengan melakukan vaksinasi terhadap 70% jumlah penduduk ( 180 juta penduduk), yang akan dapat mengakhiri wabah Covid-19.

Kebijakan itu sudah tertuang dalam Perpres 99/2020 dan diperbaharui dengan Perpres 14/2020. Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Intinya, pengadaan vaksin menjadi tanggungjawab Kementerian Kesehatan yang bersumber dari dana APBN atau sumber lain, bersama dengan BUMN Farmasi dibawah Kementerian BUMN.

Dasar Perpres itu, Menkes menerbitkan Permenkes 10/2021, dan dirubah dengan Permenkes 15/2021. Sampai dengan Permenkes 10/2021 masih in line dengan Perpres 14/2020, yang intinya jikapun ada perbedaan vaksin program dan gotong royong, hanya terkait penyandang dana. Vaksin program dari pemerintah sumber dananya, dan vaksin gotong royong dana dibebankan kepada perusahaan untuk membiayai belanja vaksin untuk karyawan.

Dalam Permenkes 19/2021, Menkes sudah melampui wewenang dan tanggungjawabnya yang jelas sudah diatur dalam Perpres 99/2020 jo Perpres 14/2020, yakni dengan merubah ruang lingkup vaksin gotong royong dengan menambahkan beban kepada setiap individu untuk membayar sejumlah uang tertentu untuk membeli vaksin.

Ada kontradiktif di Perpres 14/2020, yang memberikan ancaman administrasi kepada mereka yang tidak ingin divaksin, dengan Permenkes 19/2021 yaitu jika ingin divaksin harus membayar sejumlah tertentu. Di satu sisi tidak ada satu pasal pun dalam Perpres 99/2020 jo 14/2020, yang memberi ruang setiap individu harus membayar sejumlah uang tertentu.

Perpres 99 jo 14/2020 semangatnya mendorong masyarakat untuk berpartisipasi mem-vaksin-kan dirinya, dengan fasilitas yang disediakan pemerintah, dan mekanisme pengadaannya yang mendapatkan kemudahan fiskal, dan dilakukan oleh BUMN yang diatur regulasinya lebih lanjut dengan Permenes.

Langkah Komisi IX DPR yang secara tegas mempersoalkan kebijakan menjual vaksin oleh BUMN, secara cepat direspons oleh Menkes. Dan akhirnya rencana penjualan vaksin gotong royong yang rencananya diluncurkan PT Kimia Farma dibatalkan Kementerian Kesehatan. Apapun alasannya, bagi kita tidak perlu lagi dibahas, yang penting jangan sampai kebijakan “menjual” kambuh lagi di kesempatan lain. Sebab pengamatan kami dil apangan, demand untuk vaksin semakin meningkat bahkan cenderung terbatas ketersediaan vaksin.

*) Dosen FISIP UNAS/Pemerhati Kebijakan Publik

Pisah Sambut Kapolres Asahan, Selamat Jalan AKBP Nugroho Dwi Karyanto Selamat Datang AKBP Putu Yudha Prawira

0

DETEKSI.co – Asahan, Bupati dan Wakil Bupati Asahan, Forkopimda, Sekdakab, OPD, Ketua TP PKK beserta pengurus, Jajaran Perwira dan Personil Polres Asahan, Bhayangkari Polres Asahan, Ketua FKUB, Ketua MUI, Pengurus Organisasi Keagamaan, Organisasi Kepemudaan dan Organisasi Kemasyarakatan, BUMN, serta Insan Pers, hadiri malam pisah sambut Kapolres Asahan, dari AKBP Nugroho Dwi Karyanto, S.I.K kepada AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K., MH yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Rabu (14/7/2021).

AKBP Nugroho Dwi Karyanto, S.I.K mengawali sambutannya mengingatkan kepada seluruh hadirin agar tetap mematuhi prokes sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Selanjutnya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Asahan atas kerjasama yang terjalin dengan baik selama dirinya menjabat sebagai Kapolres Asahan. Dirinya juga berharap agar bantuan dan kerjasama yang terjalin selama ini dapat dilanjutkan di masa kepemimpinan Kapolres Asahan yang baru nantinya.

“Saya juga mohon maaf bila dalam menjalankan tugas di Kabupaten Asahan ada hal-hal yang tidak sesuai atau menyinggung perasaan bapak/ibu maupun masyarakat Kabupaten Asahan”, tutup Nugroho.

Sementara Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, S.I K., MH dalam sambutannya menyampaikan permohonan agar dapat diterima menjadi keluarga di Kabupaten Asahan dan mohon dukungan untuk melanjutkan pekerjaan yang dipegang oleh Kapolres Asahan sebelumnya.

“Saya mohon bantuan dan kerjasamanya agar situasi Kamtibmas di Kabupaten Asahan tetap terjaga dengan baik”, ujar Kapolres Asahan.

Di tempat yang sama, Bupati Asahan H. Surya, B.Sc menyampaikan selamat jalan kepada AKBP Nugroho Dwi Karyanto, SIK beserta keluarga. Dan berharap dapat lebih sukses nantinya di tempat tugas yang baru.

“Terima kasih atas kerjasama yang baik selama ini khususnya dalam menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban di Kabupaten Asahan selama menjabat sebagai Kapolres Asahan,” ujar Bupati.

Selanjutnya Bupati Asahan juga menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kapolres Asahan yang baru yakni AKBP Putu Yudha Prawira, SIK., MH. Dirinya berharap agar Kapolres Asahan yang baru dapat meningkatkan sinergi dengan seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Asahan, khususnya dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap terkendali dengan baik.

Kegiatan malam pisah sambut ini diakhiri dengan penyerahan cenderamata kepada Kapolres Asahan dan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, S.I.K oleh tamu dan undangan.(Dek)

Jurus Transformasi Birokrasi Bupati Vandiko Gultom

0

Oleh Pirma Simbolon

Bagian (1) Transformasi dan Tantangannya

CAMBRIDGE Dictionary mendefinisikan transformasi adalah a complete change in the appearance or character of something or someone, especially so that thing or person is improved.  Transformasi adalah perubahan total dalam penampilan atau karakter sesuatu atau seseorang, sehingga secara khusus sesuatu hal atau orang itu diperbaiki.

Dari pengertian transformasi ini, kata kuncinya adalah adanya PERUBAHAN dan PERBAIKAN. Artinya, tujuan dilakukannya sebuah transformasi atau perubahan untuk mencapai perbaikan baik perbaikan proses (process) maupun perbaikan hasil (results). Namun dalam melakukan perubahan bukanlah hal yang mudah. Deepak Chopra, seorang dokter keturunan India, sekaligus guru spiritual para selebrities di Amerika Serikat, mengatakan “semua perubahan besar selalu diawali dengan kekacauan”.

Hal itu pulah yang dialami Vandiko Timotius Gultom – Martua Sitanggang di awal pemerintahannya saat mereka mencoba melakukan transformasi birokrasi di Pemkab Samosir melalui berbagai kebijakan. Setiap kebijakan yang dieksekusinya selalu ramai diperbincangkan (kontroversi) bahkan tidak sedikit yang menghujat baik melalui media sosial, warung kopi, dan atau media cetak atau media online.

Ternyata quote Deepak Chopra benar terjadi di Samosir meskipun hanya kekacauan kecil oleh netizen di udara. Padahal kekacauan yang timbul sebagai reaksi atas transformasi yang dimaksudkan Deepak Chopra adalah di dalam organisasi, bukan di luar organisasi. Itulah Samosir.

Meskipun demikian, Vandiko tidak patah semangatnya. Dia dan humasnya memilih DIAM (tidak merepon secara langsung), namun terus bekerja dan bergerak melakukan inovasi kebijakan baru yang diyakininya BENAR. Mungkin dia sadar dan termotivasi atas kata – kata bijak Socrates (filsuf Yunani) yang mengatakan “Rahasia perubahan adalah memusatkan semua energi anda, bukan untuk melawan yang lama, tetapi untuk membangun yang baru”.

Atas keyakinan ini pulalah Vandiko tidak ambil pusing dengan para haters itu. Dia tetap focus melakukan perubahan sesuai tagline kampanyenya. Dia sadar bahwa “Perubahan tidak bisa dihindari dan perubahan itu konstan”, (Benjamin Disraeli, penulis Yahudi Inggris).

Para pendukung Vandiko pun seolah satu bahasa dengan idolanya. Saat para haters tambah bersemangat menghajarnya dengan berbagai rupa atas nama rakyat dan Cinta Samosir, mereka (yang pro) bagaikan tiarap dan bisu seribu bahasa (sedikit sekali yang muncul). Atau mungkin mereka menganut quote Windri Pattilima sang jawara baru One Pride MMA TVOne yang mengatakan “BERGERAK DALAM DIAM”.

Dengan strategi “BERGERAK DALAM DIAM” tersebut Windri Pattilima sukses menekuk sang juara bertahan Theodurus Ginting yang melecehkannya meskipun hanya dengan gestur tubuh.

Sejak 10 Desember 2020 yang lalu, (saat KPUD Samosir merilis hasil sementara Pemilukada Samosir) yang menjukkan Vantas unggul sementara 14%, hingga saat ini saya mencoba mengamati profil Vandiko dan sepak terjangnya khususnya tentang tagline PERUBAHAN yang dicanangkannya.

KEBIJAKAN TRANSFORMASI & KONTROVERSI YANG MENGIKUTINYA

Dari hasil pengamatan saya, sejak Vandiko dinyatakan sebagai The Champion, setidaknya ada 8 kebijakan dan aksi transformasi yang viral dari Vandiko – Martua, selanjutnya saya sebut Vandiko antara lain (i) Pokja Transisi; (ii) Perampingan Organisasi (Downsizing); (iii) Pembentukan Staf Khusus; (iv) Penerapan Pengadaan Barang dan Jasa secara Online dan konsisten; (v) Pengangkatan Plt Kadis Kesehatan; (vi) Penundaan peletakan batu pertama Pembangunan Gedung Perpustakaan; (vii) Peresmian Parhutaan Sorimangaraja di Pusuk Buhit; dan (viii) Pemberantasan Judi secara on the spot.

POKJA TRANSISI

Kebijakan Vandiko yang pertama muncul ke pemukaan dan langsung viral adalah pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Transisi. Pokja ini dibentuk sebelum pemerintahannya berjalan efektif. Tugasnya pun terbatas hanya mendesain Program Perubahan untuk mengeksekusi tagline kampanyenya yaitu PRO PERUBAHAN.

Pembentukan POKJA TRANSISI pun langsung menjadi perbincangan publik. Ya maklumlah kalau ramai karena hal itu jarang terjadi. Tapi itulah Vandiko, Bupati termuda Generasi Y (Milenial) itu, mulai menunjukkan kualitas dan keberanian yang dimilikinya dengan membuat sebuah LOMPATAN PEMIKIRAN melampauhi batas kebiasaan procedural dan batas jangkauan generasi baby boomers dan generasi X. Oleh karena viral, saya pun mencoba sumbang pemikiran dengan judul “Memaknai Prokontra Pokja Transisi Bupati/Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Samosir (https://wahananews.co/daerah).

Selanjutnya, Kebijakan Transformasi yang kontroversi (ii) sd (viii) akan diulas pada kesempatan berikutnya.

Pirma Simbolon,  Akademisi STIE Jayakarta, Jakarta.

Polres Gayo Lues Diminta Usut Tuntas Terkait Dugaan Pemotongan Bantuan CSR 1 Milyar Ke Kelompok Tani

0

DETEKSI.co – Banda Aceh, Praktisi Hukum M Purba,SH meminta Polres Gayo Lues agar mengusut secara tuntas tentang adanya dugaan pemotongan terhadap anggaran yang dikucurkan dari Bank Aceh Syariah Cabang Blangkejeren tahun 2020,

Dimana berdasarkan informasi yang beredar bahwa adanya dugaan penerima dana CSR dari Bank Aceh Syariah Cabang Blangkejeren tahun 2020 sebanyak 10 kelompok Tani dengan jumlah untuk tiap-tiap kelompok Tani besarannya Rp100 juta rupiah.

Dimana sebelumnya diduga dana bantuan tersebut langsung ditransfer Bank Aceh Syariah Cabang Blangkejeren ke rekening masing-masing kelompok Tani yang sebelumnya memasukkan proposal sebagai penerima bantuan, namun berdasarkan informasi yang beredar setelah dana masuk ke rekening kelompok tani malah diduga kuat terjadinya pemotongan.

“Seharusnya dana CSR yang totalnya Rp1 Milyar itu akan diperuntukkan kelompok tani untuk pembelian bibit jahe oleh kelompok tani tersebut,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (14/7/2021).

Sambung praktisi hukum ini menegaskan, jika memang dugaan tersebut mengarah untuk menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain berarti sudah jelas perbuatan tersebut menyalahi aturan.(Red)

UPK Eks PNPM Akan Bertransformasi Menjadi BUMDes Bersama

0

DETEKSI.co – Aceh Barat Daya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan para Camat, pengelola UPK Eks PNPM dan Pendamping Desa, Rabu (14/07/2021).

Rakor yang berlangsung di aula DPMP4 tersebut membahas terkait laporan keuangan dan aset keuangan mikro UPK yang merupakan warisan PNPM .

Kadis DPMP4 Abdya, Nur Afni Muliana, SPd dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan Rakor ini merupakan tindaklanjut dari surat yang pernah dikeluarkan oleh Sekda Abdya tentang pendataan laporan aset dana bergulir masyarakat dalam kabupaten Abdya.

“Rakor hari ini merupakan tindak lanjut dari Surat yang pernah dikeluarkan oleh Sekda tentang pendataan laporan aset dana bergulir masyarakat dalam kabupaten Abdya, yang sampai hari ini laporan tersebut belum diserahkan oleh UPK ke kami,” ujar nya.

Lebih lanjut, Afni mengatakan bahwa DPMP4 akan melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam mengawasi pengelolaan UPK.

“Mulai hari ini kita akan selalu berkoordinasi, tidak boleh jalan sendiri-sendiri. DPMP4, pihak kecamatan, TPP dan UPK harus saling berkesinambungan. Sehingga semua persoalan terkait UPK dapat kita temukan titik terangnya,” tandasnya.

Sementara itu, Jasman selaku Koordinator Kabupaten TPP Abdya mengatakan bahwa Lembaga Keuangan Desa yang akan dicanangkan kedepan merupakan transformasi dari UPK Eks PNPM Mandiri Pedesaan, sesuai dengan undang-undang Cipta Kerja.

“Kebijakan ini lahir menindaklanjuti undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus law pada pasal 117 yang menegaskan bahwa BUMDes atau BUMDes Bersama harus berbadan hukum,”

Senada dengan Jasman, Tenaga Ahli Pemberdayaan Ekonomi Desa (TA-PED) Abdya, Fitriadi mengatakan bahwa semangat transformasi tersebut sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

“Pada pasal 73 PP Nomor 11 Tahun 2021 menegaskan bahwa pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM harus Bertransformasi Menjadi BUMDes bersama dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan pada aset masyarakat,” tegasnya. (Rob’s)

Nawal Sebut Pencegahan Kanker Harus Dilakukan Secara Masif

0

DETEKSI.co – Medan, Upaya pencegahan dan pengendalian kanker di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara (Sumut), perlu dilakukan secara masif dan melibatkan semua pihak terkait, termasuk pemerintah dan masyarakat. Apalagi, kanker merupakan salah satu penyebab kematian terbanyak di Indonesia.

Berdasarkan data dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), ditemukan kasus kanker terbanyak diderita adalah kanker paru–paru yang menyerang pria, kanker payudara yang menyerang wanita dan kanker darah menyerang anak-anak.

Demikian disampaikan Ketua Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Sumut Nawal Lubis, saat membuka webinar dengan tema “Kupas Tuntas Kanker” di Kantor YKI Sumut Jalan Iskandar Muda Nomor 272 Medan, Rabu (14/7). “Edukasi menjadi hal penting dalam penanganan kanker sejak dini,” ujar Nawal Lubis.

Nawal menjelaskan, webinar ini merupakan salah satu bentuk komitmen YKI Sumut dalam memberikan perhatian, dukungan serta lindungan bagi penderita kanker, khusunya di wilayah Sumut. Dengan hadirnya para narasumber yang berkompeten di bidangnya, diharapkan para peserta bisa berinteraksi langsung, sehingga menambah pemahaman tentang penyebab dan cara pencegahan kanker.

“Melalui webinar ini diharapkan dapat diperoleh informasi yang benar tentang kanker, termasuk cara pencegahannya, sehingga bermanfaat bagi keluarga maupun orang lain. Dari segi kesehatan kanker merupakan hal besar yang perlu ditangani secara bersama-sama,” katanya.

Sementara narasumber dari Divisi Onkologi Toraks Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Rumah Sakit USU dr Noni Novisari Soeroso, mengatakan kanker paru merupakan tumor ganas yang berasal dari epitel saluran napas. Kanker paru paling banyak ditemukan di dunia, sekitar 2,2 miliar kasus paru dan 1,8 miliar kematian pada tahun 2020.

“Setiap orang mempunyai risiko untuk terkena kanker paru, sehingga kewaspadaan perlu ditingkatkan bagi mereka berisiko terkena kanker paru, di antaranya perokok aktif, perokok pasif, pekerja pertambangan, rumah dengan ventilasi buruk, serta riwayat kanker paru dalam keluarga,” ujarnya.

Dijelaskannya, ada beberapa tanda yang dapat mengindikasikan seseorang terkena kanker paru, antara lain demam, kelelahan yang ekstrim, kesulitan makan atau menelan, dan kehilangan nafsu makan. Untuk mencegah terkena kanker paru sebaiknya menghindari merokok dan menerapkan pola hidup sehat dengan berolahraga.

Narasumber lainnya, dari Divisi Bedah Onkologi Departemen Ilmu Bedah FK-USU / RSUP HAM dr Kamal Basri Siregar mengatakan, kanker payudara disebabkan multifaktoral di antaranya kelainan bawaan, karsinogen, lingkungan dan gaya hiduap. Untuk pencegahan kanker payudara bagi wanita, perlu deteksi sejak dini, yang dapat dilakukan melalui SADARI (Periksa Payudara Sendiri) .(Irwan Ginting)

Ketua Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Sumatera Utara (Sumut) Nawal Lubis memberikan sambutan sekaligus membuka acara Webinar Kupas Tuntas Kanker ,secara virtual di Kantor YKI Sumut Jalan Iskandar Muda Nomor 272, Medan, Rabu (14/7)

Perubahan PDAM Tritanadi Menjadi Perumda, Diharapkan Mampu Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

0

DETEKSI.co – Medan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi kepada masyarakat. Salah satu caranya adalah mengubah bentuk badan hukum PDAM Tirtanadi menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi, yang saat ini sedang dalam proses pengesahan di DPRD Sumut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 keseluruhan modal Perumda dimiliki oleh daerah, berbeda dengan Perseroan Daerah yang sahamnya bisa dibagi kepada investor. Dengan begitu, Tirtanadi diharapkan lebih fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat ketimbang mencari laba.

Hal ini diungkapkan Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Musa Rajekshah saat membacakan Tanggapan/Jawaban Gubernur Sumut terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Ranperda tentang PDAM Tirtanadi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor 5, Medan, Rabu (14/7).

“Melalui bentuk badan hukum Perumda, Pemprov Sumut akan lebih mudah dalam pengembangannya, menentukan batas bawah serta kebijakan lain, seperti subsidi kepada masyarakat kurang mampu dan peningkatan kualitas. Jadi, Tirtanadi akan lebih fokus pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” kata Wagub Musa Rajekshah.

Upaya ini dilakukan agar semakin meratanya masyarakat Sumut mendapatkan air bersih sehingga mengurangi penggunaan air tanah. Semakin banyaknya masyarakat yang menjadi konsumen PDAM Tirtanadi tentu juga akan memberikan dampak kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kita terus berkomitmen untuk mengembangkan kualitas dan kuantitas PDAM Tirtanadi. Kualitas pelayanan akan meningkatkan jumlah pelanggan PDAM Tirtanadi dan ini salah satu upaya kita,” tambah Musa Rajekshah.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting mengatakan perlunya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan teknologi pada PDAM Tirtanadi. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal lagi.

“Kita ingin masyarakat mendapatkan air bersih yang layak, merata dan pengelolaan perusahaan yang profesional. Kalau kita lihat PDAM sedang memantapkan transformasinya ke digital, meningkatkan kualitas SDM-nya, ini sangat bagus untuk kemajuan ke depannya,” kata Baskami Ginting usai rapat.

Baskami juga berharap tidak ada lagi masyarakat yang merasa dirugikan atas pelayanan PDAM Tirtanadi. Tirtanadi diharapkan lebih mengutamakan fungsi sosialnya ketimbang fungsi ekonomi.

“Perumda mengutamakan layanan kepada masyarakat, pembangunan, jadi kita harap fungsi sosial Tirtanadi lebih menonjol setelah berubah menjadi Perumda. Kita akan sama-sama memantau ini,” katanya.

Selain membahas Ranperda tentang perubahan badan hukum PDAM Tirtanadi, pada kesempatan ini juga dilakukan penyampaian laporan hasil kegiatan reses III Tahun Sidang II 2020-2021 anggota DPRD Sumut, penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda tentang bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu dan perubahan kelengkapan DPRD Sumut masa tugas 2019-2022.

Turut hadir pada kesempatan ini Pj Sekdarov Sumut Afifi Lubis, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Arief Trinugroho, Wakil Ketua II DPRD Sumut Harun Mustafa Nasution, Wakil Ketua III DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani, dan Dirut PDAM Tirtanadi Kabir Bedi. Juga hadir juru bicara fraksi-fraksi DPRD Sumut serta OPD terkait Pemprov Sumut. (Irwan Ginting)

Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Musa Rajekshah menghadiri rapat paripurna penyampaian Tanggapan/Jawaban Gubernur Sumut terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Ranperda tentang PDAM Tirtanadi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor 5, Medan, Rabu (14/7).

Kejar 70% Vaksinasi di Sumut Gubernur Edy Rahmayadi Minta Masyarakat ‘Jemput Bola’

0

DETEKSI.co – Medan, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyampaikan vaksinasi Covid-19 di Sumut sudah mencapai 22%. Namun untuk mengejar capaian vaksinasi sebanyak 70% masyarakat Sumut, Gubernur meminta masyarakat proaktif ‘jemput bola’ agar mendapatkan vaksin.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi usai menghadiri pembukaan vaksinasi massal untuk pelajar dan vaksinasi ke rumah-rumah, secara virtual dari SMPN 11 Medan, Jalan Budi Kemenangan, Medan, Rabu (14/7). “Masyarakat Sumut jangan menolak, jemput bola untuk divaksin,” kata Gubernur.

Selain itu, sinergi dari setiap pihak sangat diperlukan guna mempercepat vaksinasi di Sumut. Kontribusi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut sangat diperlukan dalam percepatan vaksinasi  guna terciptanya kekebalan komunal (herd immunity) di Sumut.

“Kalau tak dibantu Forkopimda memang akan sulit mengejar vaksinasi 70%, inilah yang kita lakukan bersama-sama,” kata Gubernur.

Vaksinasi yang diadakan di SMPN 11 Medan, merupakan bagian program Badan Intelejen Nasional  (BIN). BIN melaksanakan vaksinasi di 14 provinsi yang akan menyasar 49 ribu orang terdiri dari, 15 ribu pelajar SMP, 15 ribu pelajar SMA, dan 19 ribu masyarakat yang dilakukan langsung dari rumah ke rumah.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang membuka vaksinasi massal secara virtual, mengharapkan dengan adanya vaksinasi massal yang dilaksanakan BIN, dapat tercapai kekebalan komunal di negeri ini. “Kita ingin mendorong agar vaksinasi ini semuanya bisa dipercepat agar mencapai kekebalan komunal dan kita semua bisa terhindar dari Covid-19,” katanya.

Kepala BIN Daerah Sumut Asep Jauhari Puja Laksana menyampaikan, vaksinasi massal di Kota Medan ditargetkan menyasar 3.000 orang, yang terdiri atas siswa SMP, SMA dan masyarakat umum.  Untuk itu, diharapkan kerja sama dari semua pihak, agar vaksinasi massal ini berjalan dengan baik dan tercapai target yang diharapkan.

Sementara itu, banyak pelajar yang merasa senang divaksin lantaran akan meningkatkan imun tubuh guna mencegah serangan Covid-19. Misalnya Tristan, pelajar SMPN 11 kelas 9 mengaku tidak takut divaksin. Menurutnya vaksin adalah sebuah keharusan saat menghadapi pandemi ini. “Tidak takut sih, biasa saja,” kata Tristan.

Sementara itu, Anisya Mahfuri, pelajar Kelas 8 dari sekolah yang sama, juga tidak takut saat divaksin. Ia pun merasa vaksin juga sangat berguna bagi meningkatkan imunitas tubuh. “Nggak ada rasa, kayak sakit digigit semut aja, vaksin ini pun berguna untuk menghadapi Covid-19,” ungkapnya. (Irwan Ginting)

 

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi bersama Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kabinda Sumut Brigjend Asep Jauhari Puja Laksana dan Walikota Medan Bobby Afif Nasution menghadiri pembukaan vaksinasi massal bagi pelajar dan vaksinasi dari rumah ke rumah, yang dibuka oleh Presiden RI Joko Widodo secara virtual, di SMPN 11 Medan Jalan Budi Kemenangan Medan, Rabu (14/7/2021).

Bobby Nasution Tinjau Beberapa Alternatif Tempat Isolasi

0

DETEKSI.co – Medan, Wali Kota Medan, Bobby Nasution meninjau beberapa alternatif lokasi yang akan dijadikan tempat isolasi apabila terjadi lonjakan kasus Covid-19 di ibu kota Sumatera Utara ini, Rabu (14/7/2021).

Salah satu tempat yang ditinjau adalah D-Glass Residence yang berlokasi di Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Bobby Nasution didampingi Sekda Wiriya Alrahman dan Plt. Kadis Kesehatan, Syamsul Arifin Nasution dan Camat Medan Petisah, M. Agha Novrian tiba di lokasi sekitar pukul 10.30.

Dari parkir lantai III gedung tersebut, Bobby Nasution naik tangga ke Lantai V untuk melihat kondisi ruangan isolasi. Sembari melihat kondisi ruangan, Bobby Nasution juga bertanya berbagai hal. Salah satu yang menjadi perhatian adalah belum selesainya lift bangunan tersebut.

Usai melakukan peninjauan, Bobby Nasution mengatakan, tempat ini belum memungkinkan untuk dijadikan lokasi penampungan isolasi. Salah satu alasannya adalah karena lift di gedung yang belum selesai 100 persen tersebut belum ada.

“Setelah kita lihat kesiapannya, yang sekarang ini belum memungkinkan. Kita ingin memberikan kenyamanan kepada penderita Covid-19 yang harus melakukan isolasi,” ungkap Bobby Nasution.

Mempersiapkan tempat isolasi bagi warga yang terpapar Covid-19 ini merupakan salah satu pelaksanaan 3T, yakni Treatment. Selain itu, RSUD Pirngadi juga telah menambah tempat tidur untuk pasien Covid-19, dari 70 menjadi 200. (Van)