Beranda blog Halaman 330

Lapas Sibolga Gelar Razia Kamar Hunian, Cegah Gangguan Keamanan

0

DETEKSI.co – Tapteng, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga menggelar razia kamar hunian warga binaan, Jumat (18/7/2025) sore sekira pukul 17.00 WIB.

Selain menyisir seluruh sudut lima kamar hunian, petugas juga melakukan penggeledahan badan, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dengan pendekatan humanis. Sejumlah barang terlarang berhasil diamankan dan didata untuk dimusnahkan.

Kepala Kesatuan Pengamanan (KPLP), Ibnu Taqwym, menegaskan razia ini bukan tindakan insidentil, melainkan bagian dari upaya rutin menjaga keamanan dan ketertiban Lapas Sibolga.

“Komitmen kami adalah menciptakan lingkungan Lapas yang kondusif dan bebas dari barang terlarang. Razia akan terus dilakukan untuk mencegah pelanggaran aturan,” tegas Ibnu.

Ia pun mengimbau warga binaan untuk mematuhi tata tertib yang berlaku dan mengingatkan pengunjung agar tidak mencoba menyelundupkan barang terlarang.

“Keamanan dan ketertiban adalah prioritas utama. Mari kita bersama-sama menjaga Lapas Sibolga agar tetap aman, tertib, dan bersih dari segala bentuk pelanggaran,” tutup Ibnu. (Jobbinson Purba)

Mahasiswa Universitas Darma Agung ‘Mengamuk’ Duduki Gedung Biro Rektor

0

DETEKSI.co-Medan, Mahasiswa Universitas Darma Agung (UDA) Medan kembali melakukan aksi di depan Gedung Biro Rektor kampus tersebut yang terletak di Jalan DR TD Pardede Medan, Jumat (18/7/2025) sore.

Aksi yang dilakukan mahasiswa tersebut mempertanyakan kejelasan mereka akibat adanya dualisme pimpinan rektor kampus milik keluarga besar DR TD Pardede itu.

Bahkan mahasiswa yang melihat pagar gedung Biro Rektor yang dikunci dengan gembok itu, berusaha membongkar paksa agar mereka dapat masuk ke halaman gedung.

Aksi ini merupakan bentuk ‘kemarahan’ dari mahasiswa kepada pihak Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) yang dipimpin Hana Nelsri Kaban karena tidak mengembalikan uang kuliah para mahasiswa yang telah dibayarkan.

Selain itu, dengan adanya dualisme di yayasan yang menaungi Universitas Darma Agung (UDA), membuat mahasiswa menjadi serba salah karena saat ini di UDA memiliki 2 Rektor yakni Dr Lilis S Gultom dan Prof Suwardi Lubis.

Sementara amatan kru media ini dalam aksi itu mahasiswa Universitas Darma Agung membentang sejumlah kain putih yang bertuliskan tuntutan mereka.

Dalam tuntutan mereka, mahasiswa meminta kepada Yayasan Perguruan Darma Agung yang merasa sah untuk memperlihatkan legalitas kepengurusan kepada seluruh mahasiswa.

Tuntutan lainnya adalah meminta kepada YPDA yang dipimpin Hana Nelsri Kaban untuk membuka seluruh ruangan yang ada di gedung Biro Rektor seperti janji Pj Rektor UDA Prof Suwardi Lubis yang disampaikan pada Selasa (15/7/2025).

Saat ini sejumlah ruangan digembok oleh pihak yayasan versi Hana Nelsri Kaban seperti ruang Wakil Rektor I hingga Wakil Rektor III, ruang PDPT,
Biro Akademik Kemahasiswaan (BAK) maupun Biro Administrasi Umum (BAU).

Selain spanduk berisikan tuntutan mereka, beberapa spanduk yang dibentangkan oleh mahasiswa juga bertuliskan tentang ” Mahasiswa Butuh Kepastian Bukan Janji” dan “Birokrasi Sampah Gila Jabatan”.

Aksi itu juga diwarnai dengan membakar ban bekas di depan kantor Biro Rektor serta aksi teatrikal yang menunjukkan mahasiswa memakai baju putih ‘pocong’

Aksi sempat memanas karena Pj Rektor UDA Prof Suwardi Lubis dan Ketua YPDA Hana Nesri Kaban tidak ada yang ditemui mereka.

Akhirnya mahasiswa pun mencoba merusak gembok pagar pintu masuk ke gedung Biro Rektor yang biasanya menjadi akses masuk ke ruangan yang dijadikan pusat pembayaran uang kuliah mahasiswa.

Gembok pagar berhasil dibongkar dan mahasiswa pun masuk ke gedung tersebut.

Suasana tidak sampai berujung anarkis karena sejumlah personil aparat kepolisian dari Polresta Medan berusaha menenangkan mahasiswa untuk tidak melakukan aksi yang memicu suasana tidak kondusif.

Saat ini mahasiswa masih berada di gedung Biro Rektor sambil menunggu pihak Rektorat dan yayasan menemui mereka untuk memenuhi tuntutan mereka.

Mahasiswa pun dalam orasinya menolak keberadaan Prof Suwardi Lubis yang diangkat yayasan Hana Nelsri Kaban sebagai Pj Rektor UDA.

Dalam orasinya seorang mahasiswa dari BEM Fakultas Teknik mempertanyakan keberadaan Pj Rektor UDA Prof Suwardi Lubis.

Dan sambil bertanya kepada mahasiswa yang ada dalam aksi itu “Apakah kalian terima Prof Suwardi Lubis sebagai rektor kalian,? tanyanya.

Lalu serentak mahasiswa yang mendengar pertanyaan tersebut menjawab dengan “Tidakkk,” mahasiswa menjawab serentak. (moe)

Lapas Sibolga Raih Catatan Positif dari Tim Inspektorat Wilayah I

0

DETEKSI.co – Tapteng, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga berhasil mendapatkan apresiasi positif dari Tim Inspektorat Wilayah I Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam exit meeting yang digelar Jumat (18/7/2025).

Tim Inspektorat memberikan pujian atas kinerja dan tata kelola organisasi Lapas Sibolga yang dinilai telah berjalan dengan baik dan efektif.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Lapas Sibolga, Ibnu Taqwym, mengungkapkan rasa syukur atas hasil pengawasan tersebut.

Ia menekankan bahwa kehadiran Tim Inspektorat merupakan bagian penting dalam memastikan penerapan prinsip good and clean governance di lingkungan Lapas Sibolga.

“Hasil pemeriksaan, pengawasan, dan rekomendasi yang diberikan akan menjadi pedoman berharga bagi kami untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola organisasi ke arah yang lebih baik,” ujar Ibnu.

Exit meeting ini menandai selesainya proses pengawasan yang dilakukan oleh Tim Inspektorat Wilayah I.

Melalui proses pendampingan dan evaluasi yang komprehensif, diharapkan Lapas Sibolga dapat semakin mengoptimalkan kinerja dalam menjalankan tugas pemasyarakatan.

Komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bersih dan berkeadilan.

Keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras seluruh petugas Lapas Sibolga dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. (Jobbinson Purba)

Viral! Rumah Dinas Wali Kota Sibolga Terbakar, Api Diduga Berasal dari Mobil BMW

0

DETEKSI.co – Sibolga, Jumat (18/7/2025) menjadi hari yang mencekam bagi warga Kota Sibolga. Sebuah kebakaran hebat melanda rumah Dinas Wali Kota Sibolga yang berlokasi di Jalan FL Tobing, Kelurahan Kota Beringin.

Peristiwa yang terjadi siang hari ini langsung menyita perhatian warga dan viral di media sosial.

Dugaan sementara, api bermula dari sebuah mobil BMW yang terparkir di garasi rumah dinas.

“Dugaan dari mobil di garasi,” ujar pria berseragam pemadam di lokasi kejadian.

Terpantau, api dengan cepat merambat dan menghanguskan sebagian bangunan.

Kecepatan penyebaran api diperkirakan disebabkan oleh material mudah terbakar di sekitar garasi.

Petugas pemadam kebakaran Kota Sibolga langsung diterjunkan ke lokasi dan berjibaku memadamkan api.

Kehadiran mereka berhasil mencegah kebakaran meluas ke seluruh bangunan rumah dinas.

Proses pemadaman terlihat berlangsung selama kurang lebih 30 menitan dan melibatkan 3 unit mobil pemadam kebakaran dari Pemkot Sibolga.

Kejadian yang berlangsung saat jam sekolah membuat situasi semakin menegangkan.

Kedekatan Rumah Dinas Wali Kota dengan SMA HKBP Sibolga menyebabkan kepanikan di kalangan siswa dan guru.

Para siswa dikabarkan dievakuasi untuk memastikan keselamatan mereka.

Salah seorang guru di sekolah menengah di samping lokasi kejadian ini langsung memerintahkan para muridnya untuk segera keluar dan menyelamatkan diri.

“Sempat juga beberapa siswa membantu menyirami dinding sekoha mereka yang sudah panas akibat rembesan panas dari api di Rumah Dinas Walikota,” ujar salah satu warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai penyebab pasti kebakaran dan total kerugian yang ditimbulkan.

Polisi telah memasang garis polisi dan tengah melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kebakaran.

Tim penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi, termasuk sopir dan petugas keamanan rumah dinas.

Wali Kota Sibolga, Sukri Penarik hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa ini.

Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Update terbaru akan segera disampaikan setelah penyelidikan selesai. (Jobbinson Purba)

Korban Tabrak Lari di Belawan Belum Dapat Keadilan Setelah Dua Bulan, Pelaku Masih Berkeliaran

0

DETEKSI.co-Medan, Meski telah melaporkan kasus tabrak lari ke Satuan Lalu Lintas Polres Pelabuhan Belawan lebih dari dua bulan lalu, seorang korban lansia bernama Samsul Rizal (60) masih belum mendapatkan keadilan. Hingga kini, pelaku penabrakan berinisial Rangga, warga Marelan Pasar 1 Rel, belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa tabrak lari itu terjadi dua bulan silam, saat Samsul Rizal ditabrak oleh sepeda motor modifikasi yang dikendarai oleh Rangga. Akibat kejadian tersebut, korban terpental sejauh lebih dari 8 meter dan mengalami luka serius, termasuk patah tulang kaki, luka parah di kepala, serta memar di bagian perut.

Yang lebih memprihatinkan, menurut pengakuan korban, hingga saat ini keluarga pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab. Bahkan pihak keluarga diduga menyembunyikan Rangga, sehingga proses hukum yang telah dilaporkan ke polisi pun belum menunjukkan perkembangan berarti. Panggilan terakhir dari pihak kepolisian kepada pelaku pun tidak diindahkan.

“Selama dua bulan ini saya tidak bisa berbuat apa-apa. Kaki saya sudah tidak bisa berjalan. Setiap dua hari sekali saya harus rawat jalan dan membeli obat, keluarga saya mengeluarkan biaya cukup besar. Saya sudah pasrah,” ungkap Samsul Rizal kepada awak media dengan nada sedih Kamis (18/7/2025).

Korban berharap pihak kepolisian bersikap adil dan segera menangkap pelaku yang telah membuatnya menderita di usia senja. Ia juga menyayangkan lambannya proses penanganan laporan yang telah ia buat.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, AIPTU Khairul yang sebelumnya bertugas di Unit Lantas Polres Pelabuhan Belawan mengatakan bahwa dirinya sudah tidak lagi menjadi penyidik di unit tersebut.

“Maaf bang, saya sudah bukan penyidik di Unit Lantas lagi. Silakan konfirmasi langsung ke Kanit Lantas,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Unit Lantas Polres Pelabuhan Belawan terkait perkembangan penanganan kasus ini. (Boim)

Kehadiran Teknologi AI Milik Dinas Ketapang dan Pertanian Samosir, Petani Bisa Mengetahui PH Tanah dan Masa Panen

0
Keterangan Photo: Febri Warsa Sihombing dari Yayasan Parhobas Indonesia Wibawa didampingi Kadis Ketapang dan Pertanian Samosir Tumiur Gultom menyampaikan paparan terkait aplikasi AI saat rapat pos simpul koordinasi kepada petugas penyuluh lapangan (PPL).(DETEKSI.co/Dok.Kominfo Samosir).

DETEKI.co- Pangururan, Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Ketapang dan Pertanian akan memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam penyediaan database pertanian di Kabupaten Samosir.

Demikian, Kadis Ketapang dan Pertanian Tumiur Gultom, saat memimpin Rapat Pos Simpul Koordinasi (Posko) Juli 2025, di Aula Dinas Ketapang Pertanian, Kamis (17/7/2025)

Tumiur menyebut, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan ini yang akan ditampilkan dalam Aplikasi, Web dan WhatsApp akan mempermudah semua pihak untuk mengakses database pertanian di Kabupaten Samosir. Baik bagi petani, pemerintah daerah maupun semua pihak yang membutuhkan.

Dirinya menyebut, bahwa aplikasi ini masih dalam tahap penyempurnaan dengan pihak pengembang yakni Yayasan Parhobas Indonesia Wibawa.

Nantinya kata Tumiur, aplikasi ini akan cukup membantu para petani di Kabupaten Samosir. Melalui aplikasi ini akan memberikan informasi yang valid, sehingga para petani bisa merencanakan jadwal tanam dan bahkan memprediksi produktifitas dan harga setelah panen. Semua informasi terkait pertanian akan dimasukkan didalamnya.

Pada pertemuan ini, Ir. Febri Wibawa Parsa Sihombing dari Yayasan Parhobas Indonesia Wibawa, mengenalkan aplikasi AI AmongTani yang sedang dikembangkan untuk database pertanian.

Data dalam aplikasi ini akan diinput oleh Dinas Pertanian melalui petugas penyuluh lapangan dan juga oleh petani itu sendiri dengan validasi oleh PPL.

“Jadi datanya tidak diisi sembarangan, dan akan lebih valid karena ada validasi data oleh PPL”, terang Febri.

Menurutnya, melalui aplikasi ini, nantinya para petani dapat mengetahui informasi PH tanah, tanaman yang cocok, kemudian masa panen kapan bahkan juga prediksi harga bisa diakses didalamnya.

Febri juga menyebut bahwa nantinya aplikasi Among Tani ini akan menjadi yang pertama di Indonesia untuk penyediaan database pertanian ruang lingkup kabupaten.(hot).

CCTV Rekam Aksi Pencurian di Simpang Pematang, Uang Rp11,8 Juta Raib

0

DETEKSI.co-Mesuji, Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) terekam kamera CCTV saat beraksi di halaman depan sebuah toko tambal ban milik Pakpahan, yang berada di Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung.

Pelaku berhasil membawa kabur tas selempang berwarna hitam milik korban yang disimpan di dalam mobil Mitsubishi Traga. Di dalam tas tersebut terdapat uang tunai sebesar Rp11.800.000, satu unit iPhone 11 Pro Max, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), SIM, dan KTP.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Korban, Amat Nur Sidik, warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, melaporkan kejadian ini ke Polsek Simpang Pematang, sebagaimana tertuang dalam surat tanda terima laporan pengaduan.

Menurut keterangan korban, ia berangkat dari Desa Margo Jadi, Kecamatan Mesuji Timur, sekitar pukul 09.30 WIB untuk mengantarkan minyak tanah ke toko tambal ban milik Pakpahan. Setibanya di lokasi, ia memarkirkan mobil lalu turun untuk menurunkan minyak.

“Setelah selesai, saya hendak melanjutkan pengantaran ke toko lain. Namun saat kembali ke mobil, saya mendapati tas saya yang semula diletakkan di dalam kendaraan sudah hilang,” ujar Amat dalam laporannya.

Aksi pencurian tersebut diduga dilakukan oleh dua orang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion berwarna putih. Kendaraan dan gerak-gerik pelaku terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

Akibat kejadian ini, Amat Nur Sidik mengaku mengalami kerugian total sekitar Rp18 juta.

Pihak kepolisian masih menyelidiki kasus ini dan memburu kedua pelaku berdasarkan bukti rekaman CCTV serta laporan korban.(Yusri)

Sidang Eksepsi Kasus ITE Yusril Koto, Pengacara Nilai Dakwaan Jaksa Cacat Formil

0

DETEKSI.co-Batam, Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Yusril alias Yusril Koto bin Amiruddin Zakaria (alm) pada Kamis (17/7/2025).

Sidang beragenda pembacaan nota eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin ketua majelis hakim Watimena didampingi Yuanne serta Feri Irawan.

Dalam nota eksepsi yang dibacakan di hadapan majelis hakim, tim kuasa hukum menilai dakwaan JPU prematur, cacat formil, serta tidak cermat. Mereka menyoroti beberapa poin penting, antara lain ketidaktepatan locus delicti (tempat kejadian), uraian peristiwa yang dianggap saling bertentangan, hingga penerapan pasal yang dinilai keliru.

“Dakwaan ini tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP yang mensyaratkan uraian harus jelas, cermat, dan lengkap. Jika syarat ini tidak dipenuhi, maka dakwaan batal demi hukum,” kata Akbar, penasihat hukum terdakwa, saat membacakan eksepsi.

Menurut Akbar, seharusnya perkara ini bisa diselesaikan dengan restorative justice sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang penegakan hukum ruang digital yang sehat.

“Langkah mediasi tidak pernah dilakukan, padahal ini lebih tepat diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.

Tim pembela juga menilai dakwaan JPU terkait unggahan video di media sosial tidak memenuhi unsur tindak pidana. Konten yang dipersoalkan, kata Akbar, hanyalah opini yang seharusnya tidak masuk ranah pidana.

Dalam kesimpulan eksepsinya, penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan eksepsi secara keseluruhan, menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.

Kasus ini bermula dari laporan seseorang yang merasa dirugikan oleh unggahan Yusril di media sosial. JPU mendakwa Yusril melanggar empat pasal, termasuk Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE serta Pasal 310 KUHPidana tentang pencemaran nama baik.

Majelis hakim yang memimpin sidang belum memberikan putusan atas eksepsi tersebut. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa (replik) atas keberatan terdakwa.

“Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan eksepsi ini secara objektif demi keadilan. Surat dakwaan yang disusun tanpa cermat berpotensi merugikan hak terdakwa,” tambah Akbar. (Hendra S)

Eksekusi Lahan di Medan Dibatalkan, Diduga Cacat Hukum dan Picu Kecurigaan Mafia Tanah

0

DETEKSI.co-Medan, Proses eksekusi lahan seluas 17 hektar di Jalan Aluminium I, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kamis (17/7/2025), mendadak dibatalkan. Aparat pengamanan gabungan membubarkan diri karena menilai pembacaan objek eksekusi tidak sesuai dengan surat perintah yang ada.

Sesuai informasi di lapangan, aparat gabungan seharusnya hanya mengamankan eksekusi terhadap 10 unit gudang pengangkutan. Namun, pembacaan eksekusi justru mencakup lahan seluas 17 hektar, yang sebagian besar dihuni warga sejak puluhan tahun lalu. Ketidaksesuaian tersebut menimbulkan kebingungan hingga aparat pengamanan membubarkan barisan.

“Kalau begini ceritanya, kami bubarkan pengamanan. Yang dibacakan bukan objek 10 gudang, tetapi lahan 17 hektar. Kami hanya ditugaskan mengamankan eksekusi untuk 10 gudang,” ungkap salah satu aparat keamanan di lokasi eksekusi.

Senada dengan hal itu, Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tetap tenang.

“Kami hanya mengamankan eksekusi terhadap 10 gudang, bukan terhadap rumah-rumah masyarakat di Lingkungan 16, 17, dan 20. Jadi, tidak ada penggusuran terhadap warga,” tegasnya singkat.

Namun, dugaan adanya cacat hukum dalam proses eksekusi ini semakin menguat karena pihak Penggugat yang bermarga Parinduri, serta pihak Pengadilan Negeri Medan, enggan memberikan keterangan kepada awak media. Saat dikonfirmasi, mereka hanya mengatakan, “Maaf,” dan menolak diwawancarai lebih lanjut.

Situasi tersebut menimbulkan dugaan adanya praktik mafia tanah yang meresahkan. Tokoh masyarakat setempat pun angkat bicara.

“Sejak tahun 1942, kakek dan nenek saya sudah tinggal di Tanjung Mulia ini, termasuk di Lingkungan 16, 17, dan 20. Nenek saya adalah pahlawan perjuangan kemerdekaan yang dulu ikut merawat tentara Kompi Kapten Legiman. Kami punya sejarah panjang di sini. Tiba-tiba ada orang bermarga Parinduri mengklaim tanah ini, itu tidak masuk akal,” ungkap seorang tokoh masyarakat berusia 70 tahun dengan nada geram.

Ia juga menambahkan bahwa di kawasan tersebut terdapat situs sejarah perjuangan kemerdekaan yang harusnya dilindungi, bukan justru diklaim secara sepihak.

Pantauan media menunjukkan tidak adanya penjelasan dari pihak penggugat maupun pengadilan, yang semakin memperkuat kecurigaan adanya praktik mafia tanah. Warga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas dan menangkap pelaku yang meresahkan kehidupan masyarakat.(Boim)

HGB-HGU Telantar Diambil Alih Negara, BMN Tak Dimanfaatkan Jadi Aset Danantara

0
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi saat ditemui di Istana, Jakarta, Senin (17/2/2025). © KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi saat ditemui di Istana, Jakarta, Senin (17/2/2025). © KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA.

Jakarta, Tanah tidak bersertifikat hak milik yang telantar bakal diambil alih negara. Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi menyebut hal ini sudah memiliki dasar hukum dan dilakukan untuk menghindari konflik agraria.

Tanah tidak bersertifikat yang dimaksud adalah tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU). Meski begitu prosesnya akan tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Selain untuk menghindari konflik agraria, Hasan juga menjelaskan penerapan aturan tersebut juga akan membawa semangat keadilan.

“Jadi kalau ada kapital-kapital besar yang memiliki lahan atau mengelola lahan di luar kewenangannya. Misalnya dia dapat hak untuk mengelola 100 ribu hektare. Tapi dia mengelola 150 ribu hektare, dan sisanya itu tentu akan harus dikembalikan kepada negara. Ini untuk keadilan,” ujar Hasan.

Ia juga menegaskan untuk HGU memang seharusnya lahan tersebut digunakan untuk kegiatan produktif, bukan dibiarkan telantar. Maka dari itu yang dikedepankan pemerintah bukanlah mengambil lahan melainkan agar lahan yang seharusnya produktif bisa digunakan sesuai fungsinya.

BMN Tak Dimanfaatkan Jadi Aset Danantara

Barang Milik Negara (BMN) yang tidak lagi digunakan oleh kementerian atau lembaga berpotensi dialihkan menjadi aset Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), sebagai bagian dari strategi optimalisasi pengelolaan kekayaan negara.

Wacana ini mengemuka dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Kementerian Keuangan, dengan penekanan pada pentingnya pengelolaan aset yang produktif dan mendukung perekonomian nasional. (Net)
Sumber, msn.com