Beranda blog Halaman 367

Bupati Tapteng Pantau Langsung Implementasi Absensi Online ASN

0

DETEKSI.co – Tapteng, Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, S.H, M.H, memantau langsung implementasi sistem absensi online bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Monitoring ini dilakukan pada hari Senin, 2 Juni 2025, di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tapanuli Tengah, menandai dimulainya era baru pengelolaan kepegawaian di daerah tersebut.

Bupati Pasaribu menekankan komitmennya untuk membangun birokrasi yang lebih efisien dan akuntabel.

“Kita ingin ASN Tapanuli Tengah menjadi ASN yang BerAKHLAK – Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif,” ujarnya.

Sistem absensi online ini diharapkan mampu mewujudkan nilai-nilai tersebut, meningkatkan kualitas layanan publik, dan membangun budaya kerja yang lebih profesional.

“Kita mulai membangun Tapanuli Tengah dengan cara baru yang lebih maju,” lanjut Bupati. Sistem ini menggunakan teknologi pengenalan wajah dan GPS, memastikan keakuratan data absensi dan mencegah manipulasi. “Tidak ada lagi pegawai ASN di Tapanuli Tengah yang bisa mengubah absensinya,” tegasnya.

Sistem Absensi Online: Lebih Akurat dan Transparan

Sistem absensi online ini diwajibkan bagi seluruh unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Setiap ASN diwajibkan melakukan absensi dua kali sehari, saat masuk dan pulang kerja.

Penerapan sistem ini mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 800.1.9.1/2598/2025 tanggal 19 Mei 2025, tentang uji coba penggunaan aplikasi Presensi SIMPEG-NAS.

Berikut poin-poin penting terkait implementasi absensi online:

– Jam Kerja dan Presensi: ASN wajib absen sesuai jam kerja yang berlaku. Untuk unit kerja dengan 5 hari kerja, absen pagi pukul 07.00-08.00 WIB dan absen sore pukul 16.01-18.00 WIB (kecuali Jumat, absen sore pukul 15.31-18.00 WIB).

Unit kerja dengan jam kerja berbeda akan mengatur ketentuan sendiri. Ketentuan ini dikecualikan selama bulan Ramadhan.

– Aplikasi Presensi SIMPEG-NAS: Aplikasi ini dapat diunduh di Google Play Store. ASN wajib melakukan registrasi dan absen dua kali sehari.

– Penanganan Masalah Teknis: Jika ada kendala teknis seperti masalah aplikasi, akses internet, atau perangkat handphone, ASN dapat melakukan absensi melalui situs https://taptengkab.simpegnas.go.id/ dan mengunggah bukti pendukung.

– Pengecualian Absensi: ASN dibebaskan dari kewajiban absensi jika sedang cuti, bertugas di luar kantor, atau mengikuti tugas belajar, dengan bukti yang sah.

– Sanksi: ASN yang tidak absen tanpa keterangan sah selama tiga hari kerja atau lebih dalam satu tahun akan dikenai pembinaan disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.

– Penggunaan Efektif: Sistem absensi online ini berlaku efektif mulai 2 Juni 2025.
Pimpinan unit kerja bertanggung jawab atas pengawasan penggunaannya.

Implementasi sistem absensi online ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin dan kinerja ASN di Kabupaten Tapanuli Tengah, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Dengan adanya sistem yang lebih modern dan transparan, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. (Job Purba)

Komisi IX DPR RI Bersama BGN, Sosialisasi MBG Kepada Masyarakat Langkat

0

DETEKSI.co-Langkat, Anggota komisi IX DPR RI dari fraksi partai Golkar Delia Pratiwi Br Sitepu bersama mitra kerjanya yaitu Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan sosialisasi makan bergizi gratis (MBG) kepada masyarakat kabupaten Langkat bertempat di Jambur Brelalal kelurahan Namo Ukur Selatan, Kecamatan Sei Bingai, Selasa (02/06/2025).

Dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang diwakili Ari Yulianto Dalam sosialisasi nya mengatakan bahwa
Badan Gizi Nasional (BGN) berkomitmen untuk menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang berkualitas, demi membangun fondasi generasi mendatang yang sehat, cerdas, dan tangguh. Melalui program peningkatan gizi yang berkelanjutan, BGN berupaya mewujudkan Indonesia yang lebih kuat. Mengupayakan agar setiap individu dalam generasi mendatang memiliki status gizi yang optimal sebagai modal kesehatan dan kecerdasan.

Anggota komisi IX DPR RI Delia Pratiwi Br Sitepu dalam kesempatan itu mengatakan, “Dimasa kepemimpinan presiden Prabowo Subianto ini, di bentuk Badan Gizi Nasional yang bertujuan untuk meningkatkan gizi masyarakat Indonesia terutama pada kelompok rentan seperti balita, ibu hamil dan anak – anak sekolah dengan pemenuhan gizi yang optimal diharapkan masyarakat Indonesia memiliki sumber daya manusia yang berkualitas, berdaya saing dan mampu berkontribusi pada pembangunan nasional. program makan bergizi gratis sebagai bagian dari upaya meningkatkan status gizi masyarakat, terutama di kalangan pelajar” terang Delia.

“Melalui program makan bergizi gratis ini diharapkan mampu menekan angka Stunting dan untuk menuju Indonesia emas 2045” harap Delia.

Usai melakukan sosialisasi Delia bersama BGN memberikan susu kepada sejumlah anak – anak.

Sosialisasi tersebut di buka oleh camat Sei Bingai dan di hadiri ratusan masyarakat kecamatan Sei bingai. (AR Lim)

Jejak Gelap Barang Bukti Sabu di Tangan 10 Eks Personel Satresnarkoba Polresta Barelang

0

DETEKSI.co-Batam, Di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam yang dingin dan penuh ketegangan, sepuluh mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang kini menanti babak akhir dari drama hukum yang menyita perhatian publik. Setelah empat bulan sidang berlangsung, majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis pada Rabu dan Kamis (4-5/6/2025).

Sidang pembacaan putusan akan digelar selama dua hari berturut-turut. Ketua majelis hakim, Tiwik, didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu, menyatakan posisi masing-masing pihak tetap tidak bergeser.

“Jaksa tetap pada tuntutan, sementara penasihat hukum para terdakwa tetap pada pleidoi pembelaan,” ungkap Tiwik, dalam sidang terakhir pada Senin lalu.

Tuntutan jaksa bukan perkara ringan. Lima dari sepuluh terdakwa dituntut hukuman mati –mencerminkan beratnya dugaan pelanggaran. Mereka adalah Satria Nanda, Shigit Sarwo Edhi, Fadillah, Rahmadi, dan Wan Rahmat Kurniawan. Sementara lima lainnya –Alex Candra, Junaidi Gunawan, Aryanto, Ibnu Rambe, dan Jaka Surya– dituntut pidana penjara seumur hidup.

“Kami nyatakan tetap pada tuntutan,” kata Jaksa Penuntut Umum, Abdullah, tegas menanggapi nota pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukum para terdakwa.

Sidang yang bergulir sejak Februari 2025 itu menyeret satu per satu tabir gelap di balik institusi penegak hukum. Jaksa membeberkan bagaimana barang bukti narkotika jenis sabu yang semestinya dihancurkan atau dihadirkan di persidangan, malah dialihkan kembali ke pasar gelap. Lebih parahnya, jaringan ini diduga melibatkan perantara sipil yang kini turut diadili.

Dengan berbekal rekaman video, dokumen penyitaan, dan kesaksian para saksi termasuk mantan Kapolresta Barelang, jaksa menuduh para terdakwa melakukan kejahatan berulang secara terorganisasi. “Ini bukan hanya penyalahgunaan wewenang, tapi bagian dari sindikat peredaran narkoba yang terstruktur,” ujar Abdullah, dalam salah satu sidang sebelumnya.

Kasus ini mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Mereka yang semula dipercaya sebagai garda depan pemberantasan narkoba, kini justru diduga menjadi bagian dari jaringan yang dulu mereka buru.

Tak sedikit pengunjung sidang dan masyarakat Batam yang mengaku kecewa. “Ini menyedihkan. Kita percaya pada polisi, tapi ternyata malah begini,” ujar Santi, seorang warga yang mengikuti sidang dari luar ruang pengadilan.

Pasal-pasal yang digunakan jaksa untuk mendakwa para terdakwa mencakup Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut. Tuntutan tersebut mengindikasikan bahwa jaksa memandang perkara ini bukan sekadar pelanggaran prosedural, melainkan kejahatan narkotika yang serius dan berulang.

Kini, publik menahan napas. Putusan hakim akan menjadi penentu akhir: akankah pengadilan mengamini dakwaan dan tuntutan jaksa, ataukah ada ruang bagi pembelaan yang telah dibacakan dengan keras oleh tim kuasa hukum?

Apa pun hasilnya, perkara ini menjadi pengingat keras: bahwa di tengah sistem hukum yang rapuh, pengkhianatan bisa muncul dari mereka yang seharusnya menjaga. Di ruang pengadilan Batam, yang tertinggal kini adalah rasa kecewa, amarah, dan doa agar keadilan, bagaimanapun bentuknya, tetap ditegakkan. (Hendra S)

Sang Pejuang Dhuafa, Purn Kombes Pol H. Ikhwan Lubis Resmi Jadi Advokat, Siap Bela Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

0

DETEKSI.co-Medan, Setelah mengakhiri pengabdian panjangnya sebagai anggota Polri dan pernah menjabat Kapolres sebanyak dua kali, Purnawirawan Kombes Pol H. Ikhwan Lubis, SH, MH, memulai babak baru dalam hidupnya. Pria yang dijuluki Sang Pejuang Dhuafa ini resmi dilantik sebagai advokat di Aula Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (3/6/2025).

Pelantikan tersebut turut disaksikan oleh istri tercinta, Dr. Henny Ikhwan, SPd, MPd, putra pertama mereka Ibnu, serta sejumlah awak media.

Dikenal luas karena kiprah sosialnya yang konsisten membela anak yatim dan kaum dhuafa, Ikhwan Lubis kini menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum. Ia menyatakan siap memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat kurang mampu, khususnya anak yatim, piatu, dan fakir miskin yang kerap terpinggirkan dalam proses hukum.

“Visi saya adalah memastikan akses keadilan bagi anak yatim, fakir miskin, dan kaum dhuafa yang seringkali terabaikan dalam sistem hukum, terutama karena kendala finansial,” ujar Ikhwan Lubis usai pelantikan.

Dengan pengalaman panjang di dunia kepolisian, Ikhwan Lubis merasa memiliki bekal yang cukup untuk menjadi kuasa hukum yang berpihak pada masyarakat kecil. Ia menyadari bahwa ketimpangan hukum masih menjadi persoalan serius, terutama bagi kelompok rentan yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar jasa hukum.

“Selama ini, mereka seringkali diabaikan ketika berhadapan dengan hukum. Sebagai advokat, saya bertekad memberikan bantuan hukum terbaik agar mereka mendapatkan kepastian hukum yang adil di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

Pelantikan ini menjadi simbol dedikasi dan transformasi peran dari seorang penegak hukum menjadi pembela keadilan sosial. Kiprah Ikhwan Lubis sebagai advokat diharapkan dapat membawa angin segar bagi penegakan hukum yang lebih inklusif dan berpihak kepada masyarakat lemah. (Boim)

Mengaku Anggota Polri Polda Sumut, Pria di Pangkalan Brandan Ditangkap Polisi

0

DETEKSI.co – Pangkalan Brandan, Seorang pria berinisial WK (29) ditangkap personel Polsek Pangkalan Brandan usai diketahui melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Polda Sumut. Aksi penipuan yang dilakukannya terhadap keluarga sendiri itu menyebabkan korban mengalami kerugian hingga hampir Rp10 juta.

Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Amrizal Hasibuan, S.H, M.H, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pelapor, yang merupakan menantu WK, curiga terhadap aktivitas pelaku. Pada Rabu, 28 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, pelapor melihat video yang memperlihatkan WK tengah duduk santai di sebuah warung dan minum kopi. Hal ini bertolak belakang dengan pengakuan WK sebelumnya yang mengklaim tengah menjalankan tugas dinas di Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Kecurigaan semakin menguat setelah pelapor bertanya kepada saksi Siti Hajar, istri siri WK, terkait status sang suami yang kerap meminta uang dengan dalih keperluan dinas. Merasa ada kejanggalan, saksi Ridwan pun melaporkan hal ini ke Polsek Pangkalan Brandan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan personel unit fungsi bersama Kanit Provos untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi langsung terhadap WK. Saat dimintai keterangan, WK sempat mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Briptu dan berdinas di Polda Riau yang sedang diperbantukan di Polda Sumut.

Namun saat diminta menunjukkan kartu anggota serta nomor registrasi personel (NRP), WK tidak dapat memperlihatkan identitas maupun data pendukung lainnya. Akhirnya, ia mengakui bahwa dirinya bukan lagi anggota Polri dan telah dipecat. Selama ini, ia menipu keluarga dengan menyamar menggunakan identitas palsu bernama Briptu Nando Yuda Pratama.

Akibat aksi penipuan ini, korban yang merupakan menantu dan anak pelaku mengaku mengalami kerugian materi hampir Rp10 juta. Dana tersebut diserahkan kepada WK dengan alasan untuk kebutuhan tugas dinas dan operasional, yang dijanjikan akan diganti setelah gaji turun. Selain itu, diketahui anak perempuan pelaku juga telah dinikahi secara siri oleh WK dan kini dalam keadaan mengandung.

Merasa tertipu dan malu terhadap masyarakat sekitar, keluarga korban akhirnya membuat laporan resmi ke Polsek Pangkalan Brandan untuk diproses secara hukum.

Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Ipda Heri Nalom Ompusunggu, S.H, bersama tim segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan WK beserta sejumlah barang bukti. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Pangkalan Brandan guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. WK dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Amrizal Hasibuan, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini secara serius.

“Penipuan berkedok sebagai anggota Polri adalah tindakan yang sangat merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik institusi kepolisian. Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K, S.H, M.H, turut memberikan pernyataan terkait kasus ini. Ia mengapresiasi kinerja cepat Polsek Pangkalan Brandan dalam mengungkap kasus tersebut dan menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir penyalahgunaan identitas aparat oleh pihak manapun.

“Kami tegaskan, Polri tidak akan membiarkan siapapun menyalahgunakan nama atau atribut kepolisian untuk melakukan penipuan. Ini adalah bentuk kejahatan yang tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap Polri,” ungkap Kabid Humas.

Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku sebagai anggota Polri tanpa bukti atau kejelasan identitas yang sah. (Pea)

Wakil Wali Kota Sibolga Pimpin Sertijab Plt, Tekankan Peningkatan Kinerja Pemerintahan

0

DETEKSI.co – Sibolga, Dalam upaya meningkatkan kinerja dan pelayanan publik, Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga menggelar serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat pelaksana tugas (Plt).

Acara yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumban Tobing, berlangsung di ruang kerjanya pada Senin (2/6/2025) siang.

Wakil Wali Kota menekankan pentingnya profesionalisme, dedikasi, dan tanggung jawab yang tinggi dari seluruh pejabat dalam menjalankan roda pemerintahan.

Dia menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdiannya, sembari memberikan harapan besar kepada pejabat baru untuk memberikan kontribusi maksimal bagi kemajuan Pemko Sibolga.

“Saya berharap pejabat baru segera beradaptasi dan bekerja secara optimal untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Sibolga,” tegas Pantas Maruba Lumban Tobing.

Berikut daftar pejabat yang melaksanakan sertijab:

1. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sibolga: Rosidah Lubis, S.S., menggantikan Drs. Juneidi Tanjung, M.Pd.

2. Kepala Dinas Kominfo Kota Sibolga: Romatua Hasonangan Panjaitan, S.H., menggantikan Drs. H. Sofyan Nasution, M.M.

3. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sibolga: Justin M. Marbun, S.Kom., M.M., menggantikan Drs. Juneidi Tanjung, M.Pd.

4. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sibolga: Liman Hamonangan Sinaga, S.Pi., M.M., menggantikan Arbatin Hutabarat, S.Ag.

5. Lurah Simare-mare: Kevin Justinus Elwadi, S.Pd.

6. Lurah Pasar Belakang: Masril Sitompul, S.Pi.

Hadir dalam acara sertijab tersebut sejumlah pejabat struktural dan fungsional Pemko Sibolga, antara lain Josua Hutapea, S.Sos Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Haslan Efendi, S.Sos, M.M. Plt. Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum, Drs. Rudolf Supratman Butar-Butar, M.Pd. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Bustanul Arifin, S.T., M.M. Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, serta pejabat lama dan baru yang melaksanakan sertijab.

Sertijab ini diharapkan menjadi momentum penting bagi Pemko Sibolga dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Hal ini sejalan dengan komitmen Pemko Sibolga untuk terus berupaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Sibolga. (Job Purba)

Semarak Takbir Idul Adha, Pemko Sibolga Gelar Pawai Meriah dan Lomba Mobil Hias

0

DETEKSI.co – Sibolga, Menyambut Idul Adha 1446 H/2025 M, Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga mempersiapkan Pawai Takbir Keliling yang akan diselenggarakan pada Kamis, 5 Juni 2025 mendatang.

Rapat persiapan yang dipimpin langsung oleh Plt. (Pelaksana Tugas) Kalak (Kepala) BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kota Sibolga, Ade Mahligai Putra Lubis, S.T, M.M, telah digelar di Aula Nusantara I Kantor Wali Kota Sibolga, Senin (2/6/2025).

Pawai takbir keliling yang akan dimulai dari pelataran Masjid Agung Kota Sibolga setelah Sholat Isya ini, tidak hanya sekedar pawai biasa.

Pemko Sibolga mengadakan lomba mobil hias untuk menambah semarak perayaan Idul Adha.

Bantuan dana partisipasi pun telah disiapkan Pemko Sibolga bagi Badan Kemakmuran Masjid (BKM) yang ingin berpartisipasi dalam perlombaan ini.

“Kami mengajak seluruh BKM untuk berpartisipasi dalam lomba mobil hias. Pemko Sibolga akan memberikan dukungan penuh,” ujar Plt. Kalak BPBD Kota Sibolga.

Berikut kriteria kendaraan yang dapat mengikuti lomba mobil hias, jenis kendaraan mobil Pick-up atau Lori, maksimal roda enam, tinggi miniatur Masjid Maksimal 4 meter dari permukaan aspal, jumlah peserta 5 hingga 12 orang dan dekorasi bebas, disesuaikan dengan jenis kendaraan.

Pawai Takbir Keliling ini diharapkan tidak hanya semarak, tetapi juga berjalan lancar, aman, dan menjadi ajang silaturahmi serta syiar Islam yang membanggakan masyarakat Kota Sibolga.

Rapat persiapan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Bagian Kesra Sekretariat Pemko Sibolga, Riwansyah S, S.T, M.M, perwakilan Forkopimda, perwakilan OPD terkait, dan para pengurus BKM Masjid se-Kota Sibolga.

“Semoga perayaan Idul Adha di Kota Sibolga tahun ini dipenuhi keberkahan dan kebahagiaan,” pungkas Ade Mahligai Putra Lubis. (Job Purba)

Jasaraharja Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Beruntun di Tapteng

0

DETEKSI.co – Tapteng, Duka dan keprihatinan menyelimuti Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menyusul kecelakaan beruntun yang melibatkan empat kendaraan di Jalan Sibolga-Tarutung Km. 24, Kecamatan Sitahuis, pada Sabtu (31/5/2025).

Kecelakaan tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia, satu luka berat, dan sepuluh lainnya mengalami luka ringan.

Ke-12 korban saat ini dirawat intensif di RSUD Pandan.

Berbagai pihak langsung bergerak cepat memberikan bantuan.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Tapteng, Lisnawati Panjaitan, memberikan kepastian kepada keluarga korban bahwa seluruh biaya perawatan ditanggung sepenuhnya oleh PT Jasa Raharja.

“Seluruh pasien yang dirawat di RSUD Pandan akan ditanggung oleh Jasa Raharja,” tegas Lisnawati saat mengunjungi para korban di rumah sakit.

Di lokasi, suasana haru terlihat di RSUD Pandan. Keluarga korban silih berganti menjenguk para korban yang tengah menjalani perawatan medis.

Di ruang Instalasi Pemulasaran Jenazah, keluarga almarhum Swardiman Situmeang, pengemudi mobil pick-up L300 No. Pol. BB 1910 FL yang menjadi korban meninggal dunia, terlihat menunggu proses pemakaman.

Kasat Lantas Polres Tapteng, AKP Mujiono, yang dihubungi terpisah, menjelaskan bahwa Unit Laka Sat Lantas Polres Tapteng telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

AKP Mujiono yang menyampaikan keterangan atas nama Waka Polres AKBP Soedarjanto, menyampaikan belasungkawa mendalam atas musibah ini.

“Kami turut berduka cita atas meninggalnya satu korban jiwa dalam kecelakaan ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ujarnya Senin (2/6/2025).

Pihak kepolisian saat ini masih menyelidiki penyebab pasti kecelakaan beruntun tersebut untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Jasa Raharja memastikan komitmennya untuk terus memberikan dukungan dan membantu meringankan beban keluarga korban. (Job Purba)

BC Batam Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Pelabuhan Internasional dan Bandara

0

DETEKSI.co-Batam, Dalam sepekan, Bea Cukai Batam menggagalkan empat upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat total 5,37 kilogram. Penindakan dilakukan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan Bandara Hang Nadim terhadap empat penumpang berbeda pada Minggu, 18 Mei dan Minggu, 25 Mei 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan penindakan pertama hingga ketiga terjadi pada 18 Mei di Terminal Ferry Internasional Batam Center. Petugas mencurigai seorang pria berinisial RR (23) yang datang dari Stulang Laut, Malaysia, menggunakan kapal MV Dolphin Glory.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua bungkus sabu seberat 100 gram di dalam tubuh RR,” jelas Zaky, di Kantor Bea Cukai Batu Ampar, Batam, Senin (2/6/2025).

Zaky menjelaskan, petugas kemudian melakukan pengembangan. Dua penumpang lain, TO (28) dan RB (45), yang akan terbang ke Jakarta lewat Bandara Hang Nadim, turut diamankan. Dari hasil pemeriksaan medis, ditemukan tiga bungkus sabu seberat total 150 gram yang disembunyikan di bagian tubuh mereka.

Total dari ketiga pelaku, diamankan lima bungkus sabu seberat 250 gram. Ketiganya mengaku menerima paket sabu dari warga negara Malaysia dan dijanjikan upah Rp8 juta.

Penindakan keempat dilakukan seminggu kemudian, Minggu, 25 Mei. Petugas mengamankan DI (25), penumpang pesawat Batik Air dari Kuala Lumpur. Modus kali ini cukup unik, sabu disembunyikan dalam pemanggang waffle yang dimodifikasi.

“Saat dibongkar, ditemukan lima bungkus sabu seberat 5.120 gram,” ungkap Zaky.

DI mengaku hanya ibu rumah tangga asal Situbondo. Ia direkrut temannya, ZU, untuk jadi kurir sabu dengan imbalan Rp 70 juta jika berhasil sampai ke Surabaya.

Sementara, Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, menambahkan, semua pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri. Para tersangka dijerat UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Total sabu yang digagalkan setara dengan menyelamatkan 27.000 jiwa dan menghemat potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp 42 miliar,” tegasnya.

Penindakan ini menjadi bukti kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat lainnya dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kepri yang rawan jadi jalur penyelundupan. (Hendra S)

Praperadilan Kandas, Kejati Kepri Tancap Gas Usut Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan Batam

0

DETEKSI.co-Batam, Upaya Heri Kafianto lolos dari jerat hukum lewat praperadilan berakhir antiklimaks. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam resmi menolak seluruh permohonan yang diajukannya dalam perkara dugaan korupsi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Pelabuhan Batam tahun 2015 hingga 2021.

Putusan dibacakan di ruang sidang utama PN Batam, Senin, (2/6/2025). Hakim tunggal menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terhadap Heri sah secara hukum dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Menolak seluruh permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Praperadilan ini diajukan Heri pada 7 Mei 2025. Mantan Kepala Bidang Komersial Pelabuhan BP Batam itu menggugat sah atau tidaknya surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka yang diterbitkan penyidik Kejati Kepri. Dalam permohonannya, ia meminta agar status tersangkanya dibatalkan dan penyidikan dihentikan.

Namun dalil itu mentah di persidangan. Hakim menilai Kejati Kepri telah memiliki cukup bukti saat menetapkan Heri sebagai tersangka. Penetapan itu tertuang dalam Surat Nomor: Print-28/L.10.5/Fd.1/01/2025 tertanggal 13 Januari 2025.

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, menyambut baik putusan tersebut. Ia menyatakan langkah hukum Kejati Kepri sudah berada di rel yang benar.

“Penyidik telah bekerja profesional. Dengan putusan ini, kami akan segera menuntaskan penyidikan dan menyusun berkas perkara agar segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Teguh dalam keterangan tertulis.

Kejati Kepri menduga Heri Kafianto berperan menunjuk perusahaan swasta untuk mengelola fasilitas milik negara yang menjadi sumber penerimaan PNBP, tanpa prosedur yang sah. Praktik itu diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

“Ini bentuk komitmen kami dalam mengusut tuntas kasus yang merugikan keuangan negara dan menyentuh kepentingan publik,” ujar Teguh.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran menyangkut sumber pendapatan negara yang strategis. PNBP dari jasa pemanduan dan penundaan kapal seharusnya masuk ke kas negara, namun dalam praktiknya diduga bocor akibat kolusi antara pejabat dan swasta.

Dengan kandasnya praperadilan, Kejati Kepri memastikan penyidikan kasus ini akan dipercepat. Nama-nama lain yang diduga terlibat, menurut sumber internal Kejati, tengah ditelusuri lebih lanjut. “Siapapun yang terlibat akan kami tarik ke proses hukum,” ujar seorang pejabat di lingkungan Kejati Kepri.

Jika tak ada aral, perkara ini akan segera memasuki tahap penuntutan. Heri, yang kini berstatus tersangka, terancam dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun. (Hendra S)