Beranda blog Halaman 386

Pria Paruh Baya di Sibolga Ditangkap Atas Dugaan Pencabulan Anak

0

DETEKSI.co – Sibolg, Kepolisian Resort Kota (Polres) Sibolga berhasil menangkap seorang pria paruh baya berinisial M (59) atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaporan kasus ini dilakukan oleh ayah korban, AHN (37), pada Selasa, 12 Mei 2025, sekitar pukul 22.21 WIB, tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/V/2025/SPKT/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara.

AHN didampingi kuasa hukumnya, Pardamean Tua Tumanggor, SH, Bonni Dowis Silalahi, SH, dan Reyber Simorangkir, SH, saat membuat laporan.

Menurut keterangan pelapor, ia mengetahui peristiwa tersebut setelah dihubungi oleh nenek korban pada Senin, 12 Mei 2025.

Saat itu, AHN yang sedang bekerja di sebuah gudang di Kota Sibolga, diminta segera pulang.

Sesampainya di rumah, ia diberitahu bahwa putrinya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh M di kediaman pelaku di Jalan DE STB Panggabean, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Saksi berinisial KT mengungkapkan bahwa korban telah mengalami pencabulan oleh M sebanyak kurang lebih 10 kali, sejak tahun 2024 hingga 2025. Kasus ini dilaporkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81.

“Kami meminta Polres Sibolga untuk memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” tegas AHN saat ditemui di Mapolres Sibolga, Rabu (14/05/2025).

Kuasa hukum pelapor, Pardamean Tua Tumanggor, SH, menyampaikan apresiasi kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sibolga dan Tim PPA Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) serta Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP) Kota Sibolga atas gerak cepat dalam memberikan pendampingan kepada korban.

“Terima kasih atas dukungan dan pendampingan yang diberikan,” ujarnya didampingi Bonni Dowis Silalahi, SH, dan Reyber Simorangkir, SH.

Terduga pelaku, M, kini telah ditahan di Mapolres Sibolga. Korban diketahui masih duduk di kelas VI Sekolah Dasar. Polres Sibolga berkomitmen untuk memproses kasus ini secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku. (Job Purba)

Wakil Bupati Tapteng Jalin Sinergi dengan Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya

0

DETEKSI.co – Tapteng, Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Mahmud Efendi, menerima audiensi dari Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya (PPI) Kabupaten Tapanuli Tengah di Ruang Rapat Cendrawasih, Kantor Bupati.

Audiensi ini penting dalam membangun sinergi antara pemerintah daerah dan para veteran pejuang.

Mewakili Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, SH, yang sedang bertugas di luar kota, Wakil Bupati Mahmud Efendi menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara PPI dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah untuk keberhasilan program-program pembangunan daerah.

“Kami berharap sinergi ini akan memperkuat komitmen bersama dalam memajukan Tapanuli Tengah,” ujar Wakil Bupati.

Ketua PPI Kabupaten Tapanuli Tengah, Rahim Parinduri, menjelaskan tujuan audiensi ini sebagai bentuk silaturahmi dan pengenalan keberadaan organisasi PPI di daerah.

“Kami berkomitmen mendukung penuh program-program Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah,” tegas Parinduri.

Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan, dihadiri oleh pengurus PPI Kabupaten Tapanuli Tengah.

Pertemuan ini diharapkan menjadi awal dari kerja sama yang berkelanjutan antara pemerintah dan para purnawirawan dalam membangun Tapanuli Tengah yang lebih maju dan sejahtera. (Job Purba)

Dituding Mainkan Laporan Penganiayaan, Kapolsek Medan Tuntungan Beri Klarifikasi

0

Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu S.H, M.H. (DETEKSI.co/ist)

DETEKSI.co – Medan, Polsek Medan Tuntungan merespons pemberitaan viral di media online dan media sosial yang menyebut adanya dugaan permainan kasus penganiayaan.

Tuduhan itu terkait laporan polisi dengan nomor: LP/B/155/IV/2025/SPKT/Polsek Medan Tuntungan/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, yang dibuat oleh Leo Albertus pada Jumat, 18 April 2025.

Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu S.H, M.H menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah mempermainkan atau memperlambat proses penanganan laporan tersebut.

“Setelah laporan diterima pada hari itu juga, kami langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan, seperti cek tempat kejadian perkara (TKP), menerima laporan, membuat permintaan visum untuk korban, serta memeriksa korban, saksi-saksi, dan terlapor,” ungkapnya, Senin (12/5/2025) Sore.

Menurut Iptu Syawal, laporan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial OS terhadap Leo Albertus terjadi pada Jumat, 18 April 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di Warung Ayam Geprek Ngenes, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Saat ini, kasus tersebut sudah berada di tahap penyidikan, dan OS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai bentuk tindak lanjut atas pengaduan korban, Wakapolrestabes Medan bersama Kasat Intel, Kasi Humas, dan Kasi Was telah menerima Leo Albertus di Mako Polrestabes Medan. Keterangan dari korban juga telah diambil oleh pihak Propam Polrestabes Medan.

Kapolsek Medan Tuntungan menegaskan bahwa pihaknya akan menyelesaikan kasus ini secara profesional sesuai fakta-fakta yang ada.

“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dan memastikan bahwa setiap laporan ditangani dengan cepat dan tepat,” tutup Iptu Syawal Sitepu. (Pea)

Hari ke 13 Operasi Pekat Toba 2025, Polda Sumut Ungkap 22 Kasus Premanisme dan 41 Orang Diamankan

0

DETEKSI.co – Medan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas premanisme dan pungutan liar (pungli) melalui Operasi Pekat Toba 2025 yang digelar sejak 1 Mei dan akan berlangsung hingga 21 Mei mendatang.

Pada hari selasa, 13 Mei 2025, sebanyak 22 kasus telah diungkap dengan total 41 orang pelaku diamankan dari berbagai wilayah hukum di Sumut.

Dari jumlah tersebut, 6 kasus dengan 17 orang pelaku diproses hukum dan statusnya naik ke tahap penyidikan. Sementara 16 kasus lainnya dengan 24 pelaku dilakukan pembinaan, termasuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Pendekatan ini merupakan bagian dari strategi humanis Polri yang tetap tegas namun memberi ruang perubahan bagi pelaku.

Penindakan dilakukan merata di berbagai wilayah. Di Langkat, sejumlah pelaku pungli terhadap sopir truk diamankan, salah satunya menggunakan senter mancis untuk menghentikan kendaraan. Di Pelabuhan Belawan, empat pria ditangkap saat berpura-pura mengatur lalu lintas dan meminta uang dari sopir truk, bahkan seluruhnya positif narkoba.

Polres Sibolga mengungkap dua kasus parkir liar di lokasi berbeda, salah satunya melibatkan remaja 17 tahun. Di Tapteng, pelaku pungli terhadap pengemudi betor juga ditangkap setelah laporan masyarakat.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan bahwa Operasi Pekat Toba 2025 dilaksanakan serentak oleh seluruh jajaran sebagai upaya nyata menciptakan ruang publik yang aman dan bebas dari premanisme.

“Per tanggal 13 Mei ini, kami telah mengungkap 22 kasus dengan 41 orang diamankan. Sebanyak 17 orang diproses hukum, dan 24 lainnya dibina. Operasi ini tidak hanya menindak, tetapi juga memberi edukasi dan pembinaan. Premanisme tidak boleh diberi ruang di Sumut,” tegas Kombes Pol Ferry.

Polda Sumut juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan praktik pungli dan aksi premanisme ke kantor polisi terdekat atau melalui call center 110. Keamanan adalah tanggung jawab bersama, dan Polri siap hadir untuk menegakkannya. (Pea)

Patroli Tim Tebas Jatanras Warnai Operasi Pekat Toba 2025 di Sambut Positif Masyarakat

0

DETEKSI.co – Medan, Satgas Tindak Operasi Pekat Toba 2025 dari Polda Sumut intensif melakukan patroli cipta kondisi di wilayah hukum Polrestabes Medan, Selasa (13/5/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan penindakan terhadap aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Dalam patroli tersebut, tim gabungan yang terdiri dari 5 personel Ditreskrimum dan 5 personel Sabhara menggunakan 2 unit mobil dinas Team Tebas Polda Sumut serta dilengkapi peralatan HT dan borgol. Mereka menyisir sejumlah titik rawan, mulai dari kawasan Helvetia, Jalan Cemara, hingga Pajak Sukaramai Medan.

Selain berdialog langsung dengan para pelaku usaha dan pedagang, tim juga menyampaikan imbauan kamtibmas serta membagikan nomor call center Team Tebas Jatanras Polda Sumut (0821-6254-3804) untuk memudahkan masyarakat melaporkan gangguan keamanan.

Khusus di kawasan Pajak Sukaramai, petugas turut memberikan arahan kepada para juru parkir agar melengkapi dokumen pengenal dan tidak melakukan tindakan pemerasan. Respons masyarakat pun sangat positif. Mereka menyambut kehadiran petugas dengan rasa senang dan merasa lebih aman.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menyampaikan bahwa kegiatan serupa dilakukan secara serentak oleh seluruh jajaran Polres di wilayah hukum Polda Sumut selama pelaksanaan Operasi Pekat Toba 2025, yang telah berlangsung sejak 1 Mei 2025.

“Polda Sumut dan seluruh jajaran berkomitmen menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Dalam Operasi Pekat Toba 2025 ini, kami tidak hanya melakukan penindakan terhadap aksi premanisme dan penyakit masyarakat lainnya, tetapi juga menggencarkan langkah-langkah preventif melalui patroli dialogis dan sambang ke lokasi-lokasi rawan,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan.

Operasi ini diharapkan mampu menekan angka kejahatan jalanan, premanisme, serta menciptakan iklim sosial yang nyaman bagi masyarakat Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan. (Pea)

Bawa Sabu 22 Kilogram di Jalan Aksara, Polrestabes Medan Tangkap Seorang Kurir Jaringan Malaysia

0

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Waka Polrestabes AKBP Rudi Silaen dan Kasat Narkoba AKBP Tommy Aruan memaparkan keberhasilan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap 22 kilogram sabu dikendalikan oleh kurir sabu jaringan MMalaysia pada Selasa (13/5/2025). (deteksi.co/ist)

DETEKSI.co – Medan, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang kurir sabu yang tergabung dalam jaringan Malaysia dan sekaligus masuk Target Operasi (TO) di Jalan Aksara, tepatnya di depan supermaket Irian, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.

Dari tangan pelaku berinisial H (42) warga Jalan Ternak 2, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, yang juga residivis dalam kasus yang sama ini, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti tangkapan besar sabu seberat 22 kilogram atau 22.000 gram, dibungkus teh Cina merk Guanyinwang .

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Waka Polrestabes AKBP Rudi Silaen dan Kasat Narkoba AKBP Tommy Aruan di Mapolrestabes Medan, Selasa (13/5/2025) mengatakan, kronologis penangkapan, pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, polisi dari Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang berpakaian preman mendapat informasi akan ada seorang laki – laki yang akan membawa narkotika jenis sabu.

Kemudian pada saat melintas di Jalan Aksara depan supermarket tersebut, polisi yang berpakaian preman langsung mengejar laki – laki tersebut dan menghadang dengan satu sepeda motor, yang dimana adalah pada saat tersebut pelaku mengendarai sepeda motor terjatuh dan coba melarikan diri, namun langsung diamankan oleh pihak kepolisian.

Kemudian dilakukan pengeledahan badan di tempat, petugas menemukan 22 bungkus berisikan narkotika dengan sebutan sabu-sabu di depan sepeda motor Beat warna merah BK 4005 AGT dan satu unit ponsel android yang ditemukan dari tangan kiri H. Selanjutnya H dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Modus operandinya tersangka mengaku sudah satu tahun lamanya menjadi pengedar sabu,” ujar Kombes Gidion.

Dari keterangan tersangka H, bahwa sudah pernah berhasil dua kali membawa narkotika jenis sabu atas perintah JP yang DPO. “Kali ini yang banyak 22 kilogram dalam 1 kilonya mendapatkan upah Rp 2 juta,” terang tersangka H.

Dalam hal itu tambah Gidion, sehingga dari sabu sebanyak 22.000 gram sabu, orang yang terselamatkan kurang lebih sebanyak 220.000 orang.

Apa yang dilakukan tersangka itu, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UJ RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (Pea)

Terkait Konflik YPDA LLDikti Undang Pengurus YPDA Berdasarkan Akta Notaris No. 08

0

DETEKSI.co-Medan, Terkait konflik yang terjadi di Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilayah I mengundang para pembina, pengurus dan pengawas YPDA berdasarkan akta Notaris No. 08 tanggal 08 Mei 2017.

Dalam surat L2Dikti dengan No. 2134/LLI/KL.01.01/2025 tertanggal 6 Mei 2025 para pembina, pengurus dan pengawas YPDA berdasarkan akta No. 08 untuk hadir Rabu, (14/5/2025) di ruang rapat Lt. 1 L2Dikti Wilayah I, dalam rangka mediasi penyelesaian konflik internal yang terjadi di YPDA.

Hadir dalam kesempatan itu Salomo Pardede mewakili ahli waris Alm. Rudolf Pardede (Pembina), Herna J Pardede mewakili ahli waris Johni Pardede (Pembina) Gomgom Siregar dan M. Hokli Lingga mewakili Almh. Sariati Pardede (Pengurus). Namun, sangat disayangkan ahli waris dari almarhum Hisar Pardede (Pembina) yakni Richard Elyas Pardede tidak hadir.

“Kita sangat menyayangkan saudara Richard tidak hadir dalam undangan mediasi tadi. Seharusnya beliau datang dan bisa berdiskusi dengan sesama ahli waris untuk sama-sama mencari solusi demi kebaikan YPDA,” kata Hokli Lingga, SH didampingi Salomo Pardede, Herna J Pardede dan Gomgom Siregar kepada wartawan di L2Dikti, Rabu (14/5/2025).

Menurut Hokli mediasi adalah salah satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah, apa lagi masalah YPDA adalah masalah internal keturunan dari DR. TD. Pardede, pendiri YPDA.

Sebagaimana diketahui, akta notaris No. 08 tahun 2017 menuliskan jika siapa pun baik pembina, pengurus maupun pengawas YPAD meninggal dunia maka akan digantikan oleh ahli waris. Richard Elyas Pardede tercatat sebagai pembina di akta 08 adalah menggantikan ayahnya Hisar Pardede yang telah meninggal dunia.

Hal itu diamini oleh Notaris Ella yang bertindak sebagai pembuat akta No. 08 tahun 2017.

“Memang ada tertulis seperti itu di akta 08 tersebut,” kata Ella pada saat dikonfrontir di L2Dikti beberapa waktu lalu.

Namun, kemudian Richard Elyas Pardede tanpa sepengetahuan anggota keluarga Pardede yang menjadi pembina, pengurus dan pengawas YPDA membuat akta baru yakni akta No. 02 tahun 2025 yang mencantumkan dirinya sebagai Ketua Pembina dan isterinya Hana Nelsri Kaban sebagai Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung.

Usai membuat akta tersebut Richard bersama isterinya membuat kebijakan-kebijakan seperti mengangkat Pj. Rektor dan mengganti para wakil rektor. Yang teranyar adalah YPAD dibawah pimpinan Nelsri Kaban mengangkat seseorang bernama Yudi sebagai Wakil Rektor 2 pada hal yang bersangkutan diketahui tidak pernah menjadi dosen.

Kebijakan-kebijakan yang dilakukan YPAD versi Richard Pardede kemudian sangat mengganggu aktivitas Tri Darma Perguruan Tinggi di Universitas Darma Agung. Iklim belajar mengajar menjadi tidak kondusif karena adanya dualisme baik pejabat Rektor maupun Wakil Rektor dan Dekan. Kebijakan tersebut juga berdampak kepada mahasiswa penerima kartu Indonesia pintar (KIP). (moe)

Surat Klarifikasi Dugaan Suap dan Gratifikasi di Sekretariat DPRD Kota Medan “Tidak Dibalas” Ada Apa ?

0
Oplus_131072

DETEKSI.co-Medan, Surat permohonan klarifikasi kedua terkait dugaan suap dan gratifikasi pada kerjasama media di DPRD Kota Medan, kembali Pegiat Jurnalistik mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Rabu (14/05/2025) siang.

Hal ini ungkapkan Ketua Pegiat Jurnalistik, Yefita Zebua, S.P.W., kepada sejumlah awak media di gedung dewan itu menuturkan kedatangan pihaknya merupakan kedatangan yang kedua kalinya setelah sebelumnya pihaknya juga telah menyurati DPRD Kota Medan pada Rabu (07/05/2025) lalu.

“Supaya pemberitaan berimbang dan terverifikasi dengan baik, wartawan harus menguji informasi secara teliti melalui proses cek dan ricek, kali ini Pegiat Jurnalistik datang di sini untuk mengantar surat yang kami tujukan ke Ketua dan Sekertaris DPRD Kota Medan, meminta klarifikasi kedua terkait adanya dugaan suap dan gratifikasi pada kerjasama media. Pungli yang kami maksud adalah terkait dugaan pengutipan uang kepada sejumlah media pada uang kliping berita dan advertorial yang diduga disetor kepada staf kehumasan DPRD Kota Medan,” jelas Ketua Pegiat Jurnalistik.

Tudak hanya itu saja, dikatakan Yefita Zebua, pada surat yang mereka serahkan ke DPRD Kota Medan juga turut meminta klarifikasi terkait penyalahgunaan wewenang oleh pejabat sekertariat DPRD Kota Medan.

“Penyalahgunaan wewenang yang kami maksud adalah bertindak di luar batas kewenangannya, menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan dan mengambil keputusan tanpa dasar hukum. Dalam hal ini, meski verifikasi media dinyatakan lengkap oleh humas DPRD Kota Medan, namun untuk dapat bekerjasama mendapatkan uang kliping dan advertorial harus mendapat restu dari koordinator wartawan yang ada di DPRD Medan. Inilah yang kami maksud penyalahgunaan wewenang. Yang punya anggaran DPRD Kota Medan, tapi kenapa koordinator wartawan yang menentukan media lain bisa kerjasama atau tidak,” tegas Yefita Zebua.

Sementara, Sekertaris Pegiat Jurnalistik, Irena Sinaga, SH., mengatakan, pihaknya menolak segala bentuk diskriminasi dan Pegiat Jurnalistik, kami tidak menginginkan ‘panglima talam’ lebih berkuasa, yang terkesan wartawan dibenturkan dengan sesama wartawan.

“Apa dasar hukum pihak pejabat sekretariat DPRD Kota Medan memberikan kewenangan kepada koordinator wartawan untuk menentukan siapa saja yang bisa menerima dana kliping dan advertorial,” ucap Irena dengan kesal.

Lalu, Pembina Pegiat Jurnalistik, Dofu Gaho, SH., yang turut hadir di gedung dewan itu menyoroti terkait adanya silang pendapat antara Kasi Humas dengan Kabag Persidangan Perundang-undangan. Menurut Kasi Humas, kerjasama ditentukan oleh Koordinator wartawan grup,  namun selang beberapa hari kemudian Kabag Persidangan Perundang-undangan dalam rilisnya mengatakan pihak Sekwan lah yang menentukan kerjasama sama media di DPRD Kota Medan.

“Ada apa silang pendapat ini terjadi, apakah ada ‘gula’ yang diperebutkan sehingga saling lempar tanggungjawab,” ujarnya dengan heran.

Saat ini, Pemerintah Prabowo sedang bersih-bersih, tambah Dofu Gaho, atas dasar itu sepatutnya Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumut mengusut tuntas terkait dugaan gratifikasi dan suap pada kerjasama mendapatkan uang kliping berita dan advertorial.

Baca berita sebelumnya: https://deteksi.co/kewenangan-kordinator-wartawan-lebih-tinggi-dari-sekwan-dprd-medan-terkait-dapat-kue/

Tidak hanya persoalan kerjasama media, dari infomasi yang dihimpun, Pegiat Jurnalistik juga menyoroti terkait pengadaan komputer, pengadaan alat olahraga dan perawatan gedung. (Yz)

Merasa Tidak Ada Keterbukaan Pengunaan Dana Desa, Warga Desa Pematang Cengal Timur Demo Tunggal

0

DETEKSI.co-Langkat, Merasa tidak adanya keterbukaan terkait pengunaan dana desa pematang cengal timur, kecamatan tanjung pura, M. Ikhwan Fahmi yang mengatasnamakan pemuda pemerhati desa, melakukan demo tunggal kekantor desa pematang cengal timur, kecamatan Tanjung pura, Kabupaten Langkat Rabu (14/05/2025).

Dalam orasinya M. Ikhwan Fahmi menuntut agar pemerintah desa memperbaiki sistem perencanaan pembangunan desa yang melibatkan seluruh elemen masyarakat dari mulai musdus sampai penetapan perubahan APBDes, meminta penjelasan dan lampiran data pengunaan dana desa baik yang bersifat fisik dan non fisik tahun anggaran 2023 – 2024 dan 2025, Memberikan dan menyebarluaskan informasi terkait penggunaan dana desa baik melalui pelaksanaan pembangunan dan infografis desa.

Setelah berorasi beberapa menit di depan kantor desa, akhirnya M. Ikhwan Fahmi diterima oleh kepala desa pematang cengal timur Arusman di aula kantor desa tersebut, penyampaian aspirasi dan dialog terjadi dalam ruangan itu. Hingga akhirnya pemerintahan desa sepakat memperbaiki sistem perencanaan pembangunan desa yang melibatkan seluruh elemen masyarakat dari mulai musdus sampai penetapan perubahan APBDes, Melengkapi dokumen BLT DD tahun 2023 s/d 2025, Penjelasan dan lampiran data pengunaan dana desa baik yang bersifat fisik dan non fisik tahun anggaran 2023 – 2024 dan 2025, Memberikan dan menyebarluaskan informasi terkait penggunaan dana desa baik melalui pelaksanaan pembangunan dan infografis desa.

Kepala Desa Pematang Cengal Timur Arusman saat dikonfirmasi terkait aksi demo tunggal tersebut mengatakan bahwa iya sangat berterima kasih karena masih ada warga yang peduli dengan pembangunan desanya.

” Kami dari pemerintahan desa pematang cengal timur sangat berterima kasih masih ada warga yang peduli dengan pembangunan desa, meski ada sedikit kesalahpahaman, setelah kami jelaskan tidak ada masalah lagi, semoga kedepannya desa ini dapat lebih baik lagi ” terang Arusman.

Turut hadir dalam rapat tersebut BPD Pematang Cengal Timur, Kepala dusun, Babinkamtibmas dan tokoh masyarakat. (AR Lim)

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD Ungkap Peringatan Megawati soal RUU Perampasan Aset

0
Foto pertemuan Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri dengan Menko Polhukam Mahfud MD di kediaman Megawati, Jalan Teuku Umar, Jakarta. © Istimewa
Foto pertemuan Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri dengan Menko Polhukam Mahfud MD di kediaman Megawati, Jalan Teuku Umar, Jakarta. © Istimewa

DETEKSI.co-Jakarta, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pernah memperingatkan bahwa Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dapat disalahgunakan.

Awalnya, Mahfud bercerita soal RUU Perampasan Aset yang tidak kunjung disahkan, padahal ia sudah berulang kali meminta DPR mengesahkan RUU tersebut sehingga pemerintah pun berkali-kali mengajukan RUU Perampasan Aset.

“Makanya saya teriak-teriak di DPR, ‘Kalau Anda mau, disahkan dong ini RUU Perampasan Aset.’ Lalu ada yang bilang, ‘Ya pemerintah serius ndak? Kalau serius ajukan ke DPR.’ Lho, kan sudah tinggal disahkan,” ujar Mahfud dalam program Gaspol! Kompas.com, dikutip Selasa (13/5/2025).

“Saya ajukan lagi di bulan April atau Mei 2023, kita ajukan lagi nih surat presiden, tolong disahkan ini Undang-Undang Perampasan Aset, tapi enggak mau lagi, entah alasannya apa,” ucap dia.

Mahfud mengisyaratkan bahwa penolakan tersebut kemungkinan bukan semata-mata administratif, melainkan juga bernuansa politis.

Ia bahkan menyebut pernah mendapat respons satire dari Ketua Komisi III DPR saat itu, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, yang menyamakan DPR dengan “korea”.

“Nah, apa politisnya, kan gitu kan? Mungkin secara gurauan, mungkin diwakili oleh Pak Bambang Pacul, ‘Kalau pemerintah mau jangan ke kami. Kami ini kan korea,’ ‘ke sana,’ gitu,” ungkap Mahfud menirukan dialog yang ia alami.

Mahfud kemudian menceritakan pertemuannya dengan Megawati Soekarnoputri yang menyampaikan dukungan terhadap ide perampasan aset hasil kejahatan.

Namun, Megawati juga mengungkapkan kekhawatirannya soal potensi penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum jika RUU itu langsung diberlakukan.

“Terus saya ketemu dengan Bu Megawati, bicara saya. Alasannya masuk akal, meskipun itu bukan satu-satunya alasan. ‘Pak Mahfud,’ kata Bu Mega, ‘kami setuju tuh Undang-Undang Perampasan Aset, bagus,’” kata Mahfud menceritakan dialognya dengan Megawati.

“‘Tapi kalau sekarang itu diberlakukan, itu akan terjadi korupsi lebih besar karena polisi dan jaksa itu bisa menggunakan undang-undang itu untuk memeras orang agar asetnya tidak disita, diberi surat bersih tapi bayar sekian.’ Dan itu betul, bisa terjadi,” ucap Mahfud.

Kapan RUU Perampasan Aset disahkan?
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan mendukung RUU Perampasan Aset untuk menjadi undang-undang.

Dukungan ini diungkapkan Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

“Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung,” ujar Prabowo dalam orasinya, Kamis.

Kepala Negara menegaskan, tidak boleh ada kompromi terhadap para koruptor yang tidak mau mengembalikan uang hasil kejahatannya.

Akan tetapi, Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyiratkan bahwa RUU Perampasan Aset belum akan dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah dalam waktu dekat.

Adies menyebutkan, RUU Perampasan Aset baru akan dibahas setelah DPR menyelesaikan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Adies beralasan, revisi KUHP akan memuat mekanisme ketentuan perampasan aset hasil tindak pidana.

“Seluruh pidana intinya di KUHAP. KUHAP ini nanti yang mengatur bagaimana tentang perampasan aset ini,” ujar politikus Partai Golkar itu.

Adies juga menyebutkan bahwa langkah tersebut diperlukan agar mekanisme perampasan aset tidak dilakukan atas dasar penyalahgunaan kekuasaan.

Meski demikian, dia menegaskan sejalan terhadap iktikad Presiden Prabowo Subianto yang mendukung hadirnya RUU Perampasan Aset sehingga akan mendorong komisi terkait untuk tidak berlarut dalam membahasnya.(Net)

Sumber, KOMPAS.com