Beranda blog Halaman 410

Terima Perwakilan Massa, Jokowi Tolak Tunjukkan Ijazah Kecuali Diminta Pengadilan

0

DETEKSI.co-Solo, Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) menolak menunjukkan ijazah asli yang ia peroleh dari Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM) saat menerima perwakilan massa dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di kediamannya, Solo, Rabu (16/4/2025).

Jokowi menegaskan dirinya tak punya kewajiban untuk menunjukkan keaslian ijazahnya kepada massa. Ia hanya mau menunjukkan ijazah tersebut jika diperintahkan pengadilan.

“Alhamdulillah sudah saya terima tadi di dalam rumah. Apapun, beliau-beliau ini ingin silaturahmi, tentu saya terima dengan baik,” kata Jokowi usai menerima perwakilan TPUA.

Jokowi membeberkan dalam pertemuan tersebut perwakilan TPUA memintanya untuk menunjukkan ijazah aslinya. Tapi ia menolak.

“Tidak ada kewajiban dari saya untuk menunjukkan itu kepada mereka, dan juga tidak ada kewenangan mereka untuk mengatur saya untuk menunjukkan ijazah asli yang saya miliki,” kata Jokowi.

Meski demikian, ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu menegaskan siap menunjukkan ijazah aslinya jika diperintah pengadilan.

“Saya siap untuk datang dan menunjukkan ijazah asli yang ada. Tapi hakim yang meminta. Pengadilan yang meminta,” tegasnya.

Menurut Jokowi, Pihak UGM sudah memberikan jawaban yang cukup jelas. Ia memastikan UGM memiliki catatan riwayat pendidikannya di Fakultas Kehutanan UGM

“Jadi sudah cukup jelas, UGM juga sudah memberikan penjelasan yang gamblang dan jelas,” kata Jokowi.

Jokowi Terima Perwakilan Massa Tapi Tak Mau Tunjukkan Ijazah Asli

Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi) menerima empat perwakilan massa Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang meminta Jokowi menunjukkan ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM) miliknya.

Pantauan CNNIndonesia.com, Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadilah sempat berunding dengan polisi di mulut Gang Kutai Utara sektiar 09.50 WIB. Mereka diterima Jokowi di kediamannya setelah menunggu beberapa menit di ruang transit.

“Seperti yang lain, kami ingin silaturahmi. Yang kedua, ingin mendapatkan informasi, konfirmasi, bahkan kalau bisa verifikasi yang berhubungan dengan ijazah Pak Jokowi,” kata Rizal usai pertemuan.

Namun, kata Rizal, Jokowi enggan menunjukkan ijazahnya kepada perwakilan TPUA. Jokowi hanya mau menunjukkan ijazahnya jika diperintah oleh pengadilan.

“Tapi nampaknya beliau tidak berkenan menunjukkan ijazah itu dan mengembalikan kepada proses hukum. Bahwa kalau diperintahkan pengadilan,” kata dia.

Mendapat jawaban tersebut, Rizal pun tetap mendesak agar Jokowi memenuhi tuntutan TPUA. Ia beralasan, keaslian ijazah Jokowi sudah berulang kali diperkarakan di pengadilan.

“Ternyata pengadilan tidak pernah memerintahkan,” kata dia.

Bahkan gugatan terkait ijazah Jokowi di pengadilan tidak pernah sampai pada pembahasan pokok perkara.

“Lalu bagaimana lagi kita harus meminta dasar pembuktian itu?” kata dia. (syd/gil)

Sumber, CNN Indonesia

Surat DPO Atas Nama Erika dan Arini Siringo-ringo Palsu

0

DETEKSI.co-Medan, Beredarnya surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Arini Ruth Yuni br Siringo-ringo selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) dari KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan, Erika br Siringo-ringo dan Nur Intan br Nababan, sempat membuat geger warga Kota Medan.

Kuasa hukum dari ketiga wanita itu dengan tegas menyatakan bahwa surat DPO tersebut palsu atau tidak pernah diterbitkan langsung Polrestabes Medan.

“Kami datang ke Polrestabes Medan sebagai kuasa hukum untuk klarifikasi terkait dengan status DPO. Di mana surat DPO ini diterbitkan Polrestabes Medan,” ucap Leo Fernando Zai, kuasa hukum dari Arini cs.

Saat melakukan klarifikasi pada Kamis (17/4/2025) malam hingga dini hari itu, Leo bersama timnya bertemu dengan Kasat Reskrim, Kanit Pidum, Panit dan penyidik, untuk mempertanyakan apakah surat DPO itu benar sudah diterbitkan.

“Dan kami mendapatkan informasi yang jelas bahwa status DPO itu belum terbit. Jadi setiap informasi yang diterbitkan di media itu tidak benar. Maka dari itu, kami akan memberikan somasi untuk dihapus (berita DPO Erika, Arini dan Nur) 24 jam dari sekarang,” tegas Leo.

Bila tidak ditanggapi dari pihak media yang memberitakan penerbitan status DPO itu, Leo mengancam akan membuat laporan ke Dewan Pers dan Organisasi Pers, karena berita tersebut sudah memberikan informasi yang meresahkan.
Selain itu, Leo juga akan melapor ke Kasi Propam, pengawas penyidik dan menyurati Mabes Polri.

“Kita akan dalami nanti penetapan DPO itu cacat prosedur kalau itu benar. Bagaimana bisa ada informasi ke publik, padahal belum ada dirilis dari Polrestabes Medan soal penetapan DPO,” tandas Leo.

Dia menduga, ada oknum penyidik bandel yang memberikan informasi kepada Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung, keduanya saat ini masih menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto saat diminta tanggapannya mengaku sedang melaksanakan ibadah. Dia berjanji akan menyuruh Kanit menghubungi wartawan untuk menjawab pertanyaan. Namun hingga berita ini dimuat, wartawan belum dihubungi.

Diketahui, Arini Ruth Yuni br Siringo-ringo, Erika br Siringo-ringo dan Nur Intan br Nababan, ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap Doris Fenita br Marpaung selaku ASN Dinkes Kota Medan serta kakaknya, Riris Partahi br Marpaung.

Di sisi lain, Doris dan Riris telah menjadi terdakwa perkara dugaan pengeroyokan terhadap korban, Erika br Siringo-ringo. Doris dan Riris akan menjalani sidang agenda tuntutan pada Rabu, 23 April 2025. (moe)

Idianto : WBK Bukan Kompetisi Tapi Kewajiban Lebih Baik

0

DETEKSI.co – Medan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Rudy Irmawan, Aswas Darmukit, Asbin I Nyoman Sucitrawan, mendampingi Ketua Tim Penilai Internal Pelaksanaan Verifikasi Lapangan Pembangungan Zona Intregitas menuju WBK/WBBM.

Inspektur II Jamwas Kejagung, DR. Didik Farkhan Alisyahdi, SH, MH selaku Ketua Tim Penilai Internal ke wilayah hukum Kejati Sumut, digelar di Aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Kamis (17/4/2025).

Sebelumnya, Tim Penilai Internal telah turun langsung ke Kejari Toba turut diikuti Kejari Humbahas, Kejari Simalungun bersama Kejari Pematangsiantar, Kejari Binjai dengan Langkat, Kejari Belawan dengan Kejari Batubara.

Sementara untuk penilaian di Kejati Sumut diikuti Kejari Gunungsitoli, Kejari Madina, Kejari Padangsidimpuan, Kejari Labuhanbatu, Kejari Labuhanbatu Selatan, Kejari Padang Lawas, Kejari Padang Lawas Utara dan Kejari Sibolga.

Dalam sambutannya, Kajati Sumut Idianto menyampaikan kedatangan tim penilai internal menindaklanjuti usulan satker yang ada di Kejati Sumut mengikuti penilaian apakah layak atau tidak mendapatkan predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM).

“Kita perlu memahami, bahwa WBK ini bukanlah pertandingan atau kontestasi, akan tetapi ini adalah satu kewajiban, dimana kita wajib WBK, karena menyangkut pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kejati Sumut sendiri baru meraih WBK tahun 2024 lalu,” paparnya.

Modalnya, kata Idianto adalah kekompakan, pimpinan satkernya harus jadi role model. Dimana, ketika pimpinan mengimbau jajaran rajin dan disiplin sementara pimpinannya tidak mencerminkan hal itu, pastilah sulit untuk menerapkannya.

“Mengubah mindset itu tidak mudah, jadi apa yang disampaikan oleh Tim Penilai Internal kiranya dapat menjadi acuan bagi satker yang mengikuti penilaian,” tandasnya.

Inspektur II Jamwas Kejagung, DR. Didik Farkhan Alisyahdi, menyampaikan beberapa hal terkait penilaian yang dilakukan.

Selain melakukan pembenahan di 6 area perubahan, satker yang mengikuti penilaian juga harus kreatif dan inovatif terutama terkait pelayanan.

Selanjutnya, 8 Kejari yang mengikuti penilaian dan verifikasi lapangan menyampaikan paparannya termasuk inovasi-inovasi yang dilakukan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dimulai dari pemaparan Kajari Padangsidimpuan, dilanjutkan Kajari Sibolga, Kajari Labuhan Batu, Kajari Labuhanbatu Selatan, Kajari Madina Muhammad Iqbal, Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang, Kajari Padanglawas Utara dan Kajari Padanglawas.

Seluruh Kajari memaparkan keunggulannya masing-masing serta terobosan yang dibuat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Di akhir sambutannya, Inspektur II Jamwas Kejagung, DR. Didik Farkhan Alisyahdi menyampaikan hasil penilaian lapangan terhadap 16 Satuan Kerja di wilayah Kejati Sumut akan diumumkan dalam waktu dekat. Satker yang berhasil melewati tahapan ini akan diikutkan dalam penilaian tingkat nasional.

Selanjutnya, Tim Penilai Internal bersama seluruh Kajari dan para Kasi yang hadir di Aula lantai 3 melakukan foto bersama.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH, MH menyampaikan dari 28 Kejaksaan Negeri yang ada di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, 16 diantaranya diajukan untuk mengikuti penilaian mendapatkan predikat WBK.

Sementara Kejaksaan Negeri yang sudah meraih predikat WBK mengikuti penilaian untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) seperti Kejari Dairi, Kejari Deli Serdang, dan Kejari Binjai. (Pea)

Gerebek Sarang Narkoba di Jalan Kejaksaan dan Gang Pasir Medan, 5 Orang Diamankan

0

Satres Narkoba Polrestabes Medan gerebek sarang narkoba di Jalan Kejaksaan dan Gang Pasir Medan, 5 oang pengedar dan pemakai diamankan. (DETEKSI.co/Ist)

DETEKSI.co – Medan – Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek dua sarang narkoba sekaligus, yang terletak di pemukiman padat penduduk, Kamis (17/4/2025) sore.

Dalam penggerebekan itu, 5 terduga pelaku narkoba disergap termasuk seorang diantaranya merupakan ibu rumah tangga.

Penggerebekan itu dipimpin Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, SH, SIK MH, dengan target penggerebekan pertama di Jalan Kejaksaan Medan.

Dilokasi pertana, berada persis di bawah rumah warga dan terletak di bibir sungai di Jalan Kejaksaan Medan. Disitu petugas menangkap dua pria yakni YG (37) dan AH (35) yang diduga sebagai pengguna narkoba.

“Di lokasi pertama, kita mengamankan dua orang yang kita duga sebagai pengguna narkoba. Lokasi penggerebekan sangat sulit untuk dijangkau karena untuk sampai ke titik yang kita tuju, harus menuruni tangga kayu, yang letaknya berada di tengah – tengah rumah warga, dan itupun hanya bisa dilewati satu orang,” ucap AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).

Untuk lokasi kedua, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menyasar ke Jalan S Parman Gang Pasir sebagai target operasi. Di tempat ini, petugas mengamankan tiga orang yakni GN (40), TH (41), dan RH (51) yang merupakan ibu rumah tangga.

Ketiganya, diamankan saat berada di bawah rumah panggung yang dijadikan sebagai tempat transaksi dan menggunakan narkoba di pemukiman padat yang digerebek.

“Untuk lokasi kedua, ada 3 orang yang kami amankan. Di tempat ini, ada sekitar 10 orang yang melompat ke sungai saat melihat kedatangan kami. Lokasinya memang tidak jauh berbeda seperti lokasi pertama, dan bahkan yang kedua jauh lebih sulit dijangkau karena berada di balik – balik rumah warga dan sangat tersembunyi,” tambah Thommy.

Total lima terduga pelaku narkoba yang disinyalir sebagai pengguna ini sendiri, kemudian dibawa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Satresnarkoba Polrestabes Medan, nantinya akan berkolaborasi dengan Polsek Medan Baru, untuk melakukan patroli secara berkala di lokasi penggerebekan, agar praktek serupa tidak kembali terjadi.

“Kami ingin memastikan kawasan ini tidak akan menjadi sarang narkoba lagi. Patroli berkala kami pastikan akan kami lakukan, sampai kawasan ini bebas dari narkoba,” pungkas AKBP Thommy Aruan. (Pea)

Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Curanmor di Penginapan

0

DETEKSI.co – Medan, Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) Muhammad Ridho Wibowo (38) warga Jalan Cempaka, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F.Aritonang SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan mengatakan pelaku melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio Soul BK 2571 RAL milik korban Dedi Ananda Pelawi (43) warga Jalan Setia Luhur Gang Rahayu, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia.

“Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu 13 April 2025 Pukul 07.00 Wib. Korban memarkirkan sepeda motor miliknya didalam warung bakso milik korban Jalan Darusalam, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru,” kata Iptu PM Tambuan, Kamis (17/4/2025).

Korban saat itu diberitahu oleh karyawannya yang menyatakan bahwa sepeda milik korban telah hilang dari dalam warung.

“Berdasarkan keterangan saksi, bahwa pelaku sebelumnya pernah tidur didepan warung bakso milik korban. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru,” ujarnya.

Petugas yang menerima laporan dari korban selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada hari Rabu 16 April 2025 pukul 23.00 WIB.

“Pelaku diamankan saat berada di salah satu hotel penginapan Jalan KH Wahid Hasyim. Terhadap pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Pea)

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Agen Diamankan

0

DETEKSI.co – Medan, Unit II Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perdagangan manusia.

Kali ini, Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin oleh Kasubdit IV Renakta AKBP Dr. P. Samosir, S.H., M.H berhasil menggagalkan pengiriman empat orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal ke Malaysia.

Empat korban yang semuanya berasal dari Kabupaten Serdang Bedagai itu berhasil diselamatkan setelah personel menerima informasi terkait keberangkatan WNI ke luar negeri secara nonprosedural. Informasi itu diterima pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

“Begitu kami terima informasi, tim langsung bergerak ke wilayah hukum Polres Serdang Bedagai,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, Rabu (16/4/2025).

Sekitar pukul 16.00 WIB, tim mengidentifikasi sebuah mobil jenis Isuzu Panther warna hitam BK 1475 XD yang diduga digunakan untuk membawa para CPMI ke Tanjung Balai. Saat mobil tersebut berhenti di SPBU Sukadamai untuk mengisi bahan bakar, petugas langsung melakukan penyergapan.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, Polisi menemukan empat orang calon pekerja migran, seorang kernet, dan satu orang sopir. Setelah diinterogasi, diketahui bahwa keempat korban direkrut oleh seorang pria berinisial MS alias Udin.

“Setelah kami buntuti dan hentikan kendaraan, di dalamnya terdapat empat calon pekerja migran ilegal. Dari pengakuan mereka, diketahui bahwa mereka direkrut oleh seseorang bernama Udin,” jelas Kombes Sumaryono.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju kediaman Udin di Desa Nagur, Kabupaten Serdang Bedagai. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan Udin sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 81 subsider Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar,” tegas Kombes Sumaryono.

Dalam pemeriksaan terungkap, masing-masing korban membayar sekitar Rp5 juta kepada Udin untuk diberangkatkan ke Malaysia, dengan janji akan dipekerjakan di rumah makan. Tersangka diketahui telah beroperasi sebagai agen pengiriman ilegal selama kurang lebih tiga tahun.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam pengungkapan ini, antara lain satu unit mobil Isuzu Panther, uang tunai Rp5.150.000, satu unit ponsel milik tersangka, serta empat buku paspor milik para korban.

Polda Sumut menegaskan akan terus memberantas praktik perdagangan orang demi melindungi masyarakat dari jeratan kerja ilegal yang rawan eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia. (Pea)

Ketua Pewarta Polrestabes Medan Jumat Barokah Bersama Anggota, Chairum Lubis : Bentuk Menjalin Silaturahmi

0

DETEKSI.co – Medan, Ketua Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan, Chirum Lubis, SH melaksanakan Jumat Barokah bersama anggota, Jumat (18/4/2024) di Sekretariat Pewarta Polrestabes Medan Jalan Bromo Lorong Karya, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Ketua Pewarta Polrestabes Medan Chairum Lubis SH mengatakan, Jumat Barokah ini sebagi bentuk untuk menjalin silaturahmi antra pengurus dan anggota.

Pria yang memiliki berjiwa sosial ini menyebutkan, selain silaturahmi untuk mempererat jalinan kebersamaa, Chairum Lubis juha mengtakan bahwa, Jumat Barokah ini sekaligus pembagian beras yang diberikan kepada pengurus dan anggota Pewarta Polrestabes Medan yang hadir di markas paguyuban ini.

“Semoga jalinan silaturhmi ini dapat memperkokoh kebersamaan dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis dan beras yang diberikan kepada pengurus dan anggota dapat bermanfaat,” katanya dengan nada perlahan.

Tak lupa Chairum Lubis meminta doanya kepada pengurus dan anggota agar cepat pulih. “Doakan saya cepat pulih supaya bisa bekerja kembali memimpin Pewarta Polrestabes Medan ini,” pungkasnya.

Para pengurus dan anggota tetap mendoakan kesembuhan Ketua Pewarta Polrestabes Medan.

“Kami selalu berdoa agar Ketua Pewarta Polrestabes cepat pulih, sehingga kita bisa bersama-sama lagi melaksanakan kegiatan sosial di masyarakat,” ucap para pengurus dan anggota Pewarta Polrestabes Medan. (Pea)

Aksi Pencurian Buah Kelapa Sawit di Dolok Masihul Marak dan Meresahkan, Kapolsek : Kita Atensi Laporan Masyarakat

0

DETEKSI.co – Sergai, Akibat maraknya pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, warga desa Baja Rongge, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) resah dan terus merugi. Pasalnya, hampir setiap hari kerap terjadi aksi pencurian buah kelapa sawit milik warga.

Seperti diceritakan salah seorang warga dusun IV desa Banjarongge, Kecamatan Dolok Masihul kepada awak media, pada hari Rabu (12/04/2025) berkisar pukul 11.30 WIB korban Jumingun (64) memergoki salah seorang pelaku saat melakukan pencurian buah kelapa sawit sebanyak 12 (dua belas) tandan yang terjadi di areal perkebunan kelapa sawit miliknya dan korban Jumingun juga sempat mengalami pengancaman dari pelaku dengan menggunakan senjata tajam agar tidak menceritakan aksi pencurian tersebut kepada siapa pun.

“Saya langsung melihat aksi pencurian buah kelapa sawit milik saya itu yang dilakukan oleh pelaku bernama Ijul (36) warga dusun V desa Baja Rongge, Kecamatan Dolok Masihul dan saya juga sempat diancam dengan sebilah parang agar tidak menceritakan kejadian pencurian itu kepada siapa pun,” ucap Jumingun.

Masih menurut keterangan Jumingun, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekita Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Dan hal ini bukan kali pertama ia rasakan, melainkan aksi pencurian ini sudah sering kali terjadi. Kalau di total kerugian akibat pencurian tersebut bisa mencapai angka puluhan juta.

“Sudah sering saya mengalami pencurian buah sawit, karena saya terus merugikan dan sempat memergoki pelaku saat melakukan pencurian, makanya kali ini saya dan warga desa Baja Rongge lainnya beramai-ramai mendatangi sentra pelayanan terpadu (SPKT) Polsek Dolok Masihul untuk membuat laporan polisi,” pungkasnya.

Atas kerugian akibat tindak pidana pencurian tersebut, akhirnya Jumingun membuat laporan polisi dengan nomor : LP / B / 40 / IV / 2025 / SPKT / POLSEK DOLOK MASIHUL / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT tanggal 16 April 2025.

Hal senada juga diceritakan Zulfikar Sinaga (54) warga dusun II desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, dirinya mengalami kerugian sebesar Rp 1.176.000, (Satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) karena mengalami pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan miliknya yang diketahui oleh korban dengan saksi Darman (51) warga yang sama, yang dilakukan oleh pelaku bernama Aldi (26) warga dusun I desa Baja Rongge, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Atas kejadian tersebu, Zulfikar Sinaga membuat laporan polisi dengan nomor : LP / GAR / B / 61 / IV / 2025 / SPKT/ POLSEK DOLOK MASIHUL / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 17 April 2025 yang ditandatangani kepala SPKT Aipda Dolly Sianipar.

Akibat maraknya aksi pencurian buah kelapa sawit yang kerap terjadi di peladangan milik masyarakat, membuat masyakarat desa Baja Rongge dan warga masyarakat desa Karang Tengah resah dan meminta perlindungan hukum kepada pihak kepolisian.

Selain itu, warga masyarakat juga berharap kepada Polsek Dolok Masihul segera menanggapi laporan masyakarat desa Baja Rongge dan warga masyarakat desa Karang Tengah atas aksi pencurian sawit yang kerap terjadi di ladang milik mereka.

“Maraknya aksi pencurian buah kelapa sawit di dua desa kami ini, tidak tertutup kemungkinan akibat menjamurnya peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di kecamatan Dolok Masihul, kami warga masyarakat meminta Polsek Dolok Masihul segera menangkap para pelaku untuk diproses dengan hukum yang berlaku,” harap warga.

Selain aksi pencurian tersebut warga juga berharap kepada Kapolsek Dolok Masihul AKP D. Simanjuntak. Untuk memberantas para pengguna dan pengedar yang ada di Dolok Masihul khususnya, mengingat aksi pencurian tersebut diduga merupakan salah satu penyebab akibat maraknya peredaran dan pengguna narkoba di kampung mereka.

Terpisah, menanggapi maraknya aksi tindak pidana pencurian buah kelapa sawit miliki warga di dua desa yakni desa Baja Rongge dan desa Karang Tengah kecamatan Dolok Masihul, Kapolsek Dolok Masihul AKP D. Simanjuntak berjanji segera menindak lanjuti pengaduan sekaligus keluhan warga tersebut. Dengan bukti-bukti yang cukup Kapolsek Dolok Masihul tidak segan-segan akan melakukan tindakan tegas terukur bila para pelaku melakukan perlawanan saat ingin diamankan petugas.

“Kita dari Polsek Dolok Masihul segera memberikan atensi untuk menindak lanjuti laporan warga tersebut sekaligus dengan bukti yang cukup kami akan menangkap para pelaku. Kami juga mohon kerja sama dan dukungannya bila melihat langsung aksi pencurian serupa segera membuat laporan polisi dengan membawa bukti-bukti yang lengkap,” tegas mantan kapolsek Galang tersebut kepada awak media ketika dikonfirmasi lewat sambungan telepon seluler pada Kamis (17/4/2025) sekira pukul 11.30 WIB.

Seperti sama diketahui tindak pidana pencurian buah kelapa sawit sesuai pasal 362 KUHP atau pasal 107 huruf D undang-undang perkebunan nomor 39 tahun 2014 ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900.000. (Ril/Bayu)

Seribuan Jemaat Ikuti Ibadah Jumat Agung Di HKBP Nommensen Resort P. Brayan

0

DETEKSI.co-Medan, Diperkirakan seribuan jemaat mengikuti ibadah Jumat Agung di gereja HKBP Nommensen Resort P. Brayan, pada ibadah jam 08.00 dan 10.44 Wib. Gereja yang mempunyai daya tampung 6.00 jemaat itu penuh dan pengurus gereja terpaksa menambah kursi bahkan hingga ke teras gereja.

Meski dipenuhi jemaat, ibadah peringatan kematian Yesus Kristus di kayu salib yang dipimpin St. H.P. Silalahi dan Ir. H. Panjaitan itu berlangsung nyaman dan khidmat.

Pdt. Ampu Pargaulan, S.Th, D.Min dan Pdt. Refindo Hutagalung, S.Th dalam khotbahnya yang diambil dari Markus 15:33-41, menjelaskan, dampak/keistimewaan dari kematian Yesus bagi umat manusia adalah Yesus sudah melunasi hutang-hutang dosa kita.

“Kalau manusia mati meninggalkan hutang tapi kematian Yesus justeru untuk membayar/melunasi hutang-hutang kita,” sebutnya.

Yehezkiel 18:20 berkata, Orang yang berbuat dosa, itu yang harus mati. Anak tidak akan turut menanggung kesalahan ayahnya dan ayah tidak akan turut menanggung kesalahan anaknya. Orang benar akan menerima berkat kebenarannya, dan kefasikan orang fasik akan tertanggung atasnya.

Orang tua tidak menanggung dosa anaknya dan demikian sebaliknya tetapi kematian Yesus untuk menanggung dosa kita, agar kita luput dari maut, katanya.

Pimpinan HKBP Nommensen Resort P. Brayan, Pdt. Ampu Pargaulan Aritonang, S.Th, D.Min mengatakan sangat bersuka cita dengan kehadiran jemaat dalam ibadah Jumat Agung kali ini. Dia berpesan agar kiranya setiap ibadah, semua yang hadir hari ini akan hadir kembali di ibadah-ibadah berikutnya.

Di akhir ibadah dilakukan perjamuan kudus yang dipimpin Pdt. Ampu Pargaulan, S.Th, D.Min dan Pdt. Refindo Hutagalung, S.Th dibantu para pengetua gereja. (moe)

ALAMP AKSI Unjuk Rasa Minta Kejatisu Periksa Kadis Ketahanan Pangan dan Hortikultura Provsu Terkait Dugaan Korupsi saat Pandemi Covid19

0

DETEKSI.co-Medan, Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam DPW ALAMP AKSI Sumatera Utara melakukan unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution, Selasa (15/4/2025).

Kedatangan pendemo ini untuk meminta kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara.

Di mana, pada tahun 2020 lalu, dugaan korupsi terjadi pada dinas ini. Pendemo menduga adanya penyelewengan terhadap anggaran Rp 58 miliar saat wabah pandemi Covid19 menyerang.

Sebab, hingga saat ini tidak diketahui kemana anggaran puluhan miliar dikucurkan oleh dinas tersebut.

“Kami menduga bahwa adanya tindakan korupsi yang terjadi pada anggaran yang digeser untuk mengatasi dampak pandemi Covid19,” kata koordinator aksi di depan gedung tersebut.

Massa aksi meminta kepada jaksa untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap dana puluhan miliar pada dinas tersebut.

Tidak menutup kemungkinan, lanjutnya mantan Kepala Dinas Dahler Lubis terlibat dalam dugaan korupsi ini.

“Kami meminta kepada kejaksaan untuk turun dam melakukan pemeriksaan terhadap anggaran yang diduga dikorupsi dan melibat mantan pejabat serta kepala dinasnya,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan kejanggalan terhadap dugaan korupsi pengadaan bibit dan sarana pertanian bawang merah serta aneka cabai Rp 28 miliar.

Anggaran ini, kata koordinator aksi dikucurkan oleh pemerintah pusat, hingga saat tak diketahui bagaimana prosesnya.

“Anggaran pusat juga sampai sekarang ini tidak diketahui di mana dan siapa penerima manfaat dari program tersebut,” jelasnya.

Kemudian, pihaknya juga menemukan adanya kejanggalan terhadap pengadaan sapi dan kambing senilai Rp 8 miliar.

“Anggaran dinas ini sangat besar, tapi sampai dengan saat ini kita tidak mengetahui siapa penerima manfaatnya. Kita menduga sekelompok oknum pejabat telah bermain dalam penggunaan anggaran ini,” kata dia.

Ia mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap dugaan korupsi yang terjadi pada dinas tersebut. Dugaan korupsi ini, menurut pendemo telah merugikan negara puluhan milar setiap tahunnya.(Ril)