Beranda blog Halaman 411

Mengapa Hakim Terjerat Suap, Cek Gaji dan Tunjangan

0

DETEKSI.co-Jakarta, Banyak hakim yang terjerat kasus suap, Apakah gaji dan tunjangan hakim kecil? Berapa gaji dan tunjangan hakim tahun 2025?

Diberitakan Kompas.com, sejak Januari hingga April 2025, tujuh hakim telah diamankan karena diduga terlibat kasus suap untuk mengubah putusan pengadilan. Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjalani sidang tuntutan pada Selasa (15/4/2025) akibat manipulasi vonis bebas terhadap tersangka Gregorius Ronald Tannur.

Sementara, empat hakim di PN Jakarta Selatan kini sedang diperiksa usai memberikan vonis bebas kepada tiga korporasi besar dari kasus korupsi ekspor minyak kelapa mentah (CPO). Keterlibatan tujuh hakim dalam praktik jual beli perkara di pengadilan ini menambah daftar panjang mafia peradilan Tanah Air.

Tiga hakim yang vonis bebas Ronald Tannur

Kejagung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim PN Surabaya yang diduga menerima suap agar memberikan vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur. Dikutip dari laman Kejagung, ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang diduga menerima suap total Rp 4,67 miliar dan gratifikasi dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Suap itu diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penyiksaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti pada 4 Oktober 2023. Ketiga hakim nonaktif PN Surabaya itu sedianya dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (15/4/2025). Namun, sidang ditunda minggu depan karena jaksa belum selesai menyiapkan tuntutan.

Empat hakim yang bebaskan korporasi korup

Kejagung juga menangkap empat hakim, termasuk ketua PN Jakarta Selatan yang diduga menerima suap Rp 22,5 miliar terkait kasus korupsi ekspor minyak kelapa mentah (CPO). Keempat hakim itu adalah Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuyanta, hakim PN Jakarta Selatan Dyujamto, serta hakim PN Jakarta Pusat Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.

Mereka diduga menerima suap saat memberikan vonis bebas kepada tiga korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group dari kasus korupsi ekspor CPO 2021-2022.

Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara para terdakwa, serta panitera muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan diduga turut terlibat dalam praktik suap. Ketujuh orang tersebut kini menjalani tahanan sementara oleh Kejagung selama 20 hari agar pihak penyidik dapat memperdalam kasus ini.

26 hakim terlibat kasus korupsi 2011-2023

Penangkapan ini menambah daftar panjang hakim di Indonesia yang terlibat kasus suap sepanjang masa. Beberapa kasus suap hakim yang mendapat sorotan, misalnya melibatkan hakim nonaktif PN Jakarta Barat Dede Suryaman yang menerima Rp 300 juta, dilansir dari situs Komisi Yudisial.

Dede menerima suap saat mengadili mantan Wali Kota Kediri Samsul Ashar di PN Surabaya atas dugaan terlibat korupsi proyek pembangunan Jembatan Brawijaya pada 2021. Ada pula kasus hakim yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo yang menerima suap Rp 3,7 miliar saat mengurus kasasi putusan pailit Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar pada 2022.

Selain Dede dan Edy, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat setidaknya terdapat 26 hakim yang terlibat kasus korupsi pada 2011 hingga 2023.

Para hakim yang terlibat penerimaan suap berasal dari pengadilan negeri, pengadilan tipikor, pengadilan tata usaha negara (PTUN), Mahkamah Agung (MA), serta Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan temuan ICW, mantan hakim MA Gazalba Saleh menjadi penerima suap dan gratifikasi terbesar, yakni mencapai Rp 65 miliar dalam dua kasus berbeda pada 2022 dan 2023.

Gazalba menerima suap Rp 2,15 miliar dari pengurusan kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada 2022.

Sementara, uang sebanyak Rp 62,8 miliar didapatnya dari penanganan peninjauan kembali pemerasan bongkar muat batu bara di Muara Jawa dan Pelabuhan TPK Palaran pada 2023.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar juga mendapat uang suap terbesar senilai Rp 35 miliar dalam kasus sengketa Pilkada 2013. Daftar hakim yang terjerat kasus penerimaan suap pada 2011-2023 bisa dicek melalui data ICW dalam tautan berikut ini:

Gaji Hakim

Gaji dan tunjangan hakim tahun 2025 masih diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012. Aturan gaji dan tunjangan hakim itu ditandatangai sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Melansir Kompas.com, PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi hakim di bawah Mahkamah Agung (MA). Hak keuangan dan fasilitas tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanan.

Selain itu, terdapat juga biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.

Gaji pokok hakim dibayarkan setiap bulan, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan jenjang karier dan masa jabatan. “Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil,” bunyi Ayat (2) Pasal 3 PP tersebut.

Dalam lampiran PP, hakim Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun mendapatkan gaji paling rendah, yaitu Rp 2.064.100 per bulan. Sementara itu, hakim Golongan III D menerima gaji sebesar Rp 2.337.300. Gaji pokok mereka bertambah sekitar Rp 60.000 setiap tahunnya.

Dengan demikian, jika hakim Golongan III A mengabdi selama 18 tahun, gajinya akan meningkat menjadi Rp 2.909.300, sedangkan Golongan III D menjadi Rp 3.179.100. Hakim Golongan IV A yang paling rendah pada golongannya, mendapatkan gaji Rp 2.436.100 per bulan, dan Golongan IV E sebesar Rp 2.875.200 pada masa 0 tahun pengabdian.

Setelah 18 tahun, gaji Golongan IV A hanya bertambah menjadi Rp 3.274.500, sementara Golongan IV E menjadi Rp 3.746.900. Untuk mencapai angka Rp 4 juta, hakim Golongan III harus mengabdi selama 30 tahun, sedangkan Golongan IV memerlukan waktu 22-24 tahun.

Tunjangan Jabatan Hakim

Selain gaji pokok, hakim juga mendapatkan tunjangan yang besarnya disesuaikan dengan jabatan mereka di lingkungan lembaga peradilan. Lampiran II PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur tentang tunjangan hakim di peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.

Hakim pada tingkat banding mendapat tunjangan paling besar, baik di Pengadilan tinggi, Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti), maupun Pengadilan Militer Tinggi Utama (Dilmiltama). Hakim yang menjadi ketua atau kepala pengadilan tingkat banding mendapatkan tunjangan sebesar Rp 40.200.000.

Sedangkan tunjangan untuk wakilnya adalah Rp 36.500.000, hakim utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI mendapatkan Rp 33.300.000, dan hakim utama muda/Brigjen/Laksma/Marsma TNI Rp 31.100.000.

Tunjangan jabatan hakim pada pengadilan tingkat pertama lebih rendah, dengan ketua atau kepala pengadilan Kelas IA Khusus menerima tunjangan Rp 27.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 23.400.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 20.200.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 17.500.000.

Wakil Ketua/Wakil Kepala Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 24.500.000, Pengadilan Kelas IA Rp 21.300.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil tipe B 18.400.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 15.900.000.

Lalu, hakim Utama Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 24.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 20.300.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 17.200.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 14.600.000.

Hakim Utama Muda Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 22.400.000, Pengadilan Kelas IA Rp 19.000.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 16.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 13.600.000.

Hakim Madya Utama/Kolonel pada Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 21.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 17.800.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 15.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 12.800.000.

Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel Rp pada Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 19.600.000, Pengadilan Kelas IA Rp 16.600.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 14.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 11.900.000.

Hakim Madya Pratama/Mayor Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 18.300.000, Pengadilan Kelas IA Rp 15.500.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 13.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 11.100.000.

Hakim Pratama Utama Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 17.100.000, Pengadilan Kelas IA Rp 14.500.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 12.300.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 10.400.000.

Hakim Pratama Madya/Kapten Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 16.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 13.500.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 11.500.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 9.700.000.

Hakim Pratama Muda Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 14.900.000, Pengadilan Kelas IA Rp 12.700.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 10.700.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 9.100.000.

Kemudian, Hakim Pratama Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 14.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 11.800.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 10.030.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 8.500.000.

Selain tunjangan tersebut, hakim juga berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan. Tunjangan untuk istri/suami adalah 10 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal dua orang anak.

Tunjangan uang kemahalan diberikan berdasarkan zona kerja. Berikut tunjangan uang kemahalan hakim berdasarkan zona kerja:

• Tunjangan uang kemahalan hakim Zona 1 (Pulau Jawa): Rp 0

• Tunjangan uang kemahalan hakim Zona 2 (Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara): Rp 1,35 juta

• Tunjangan uang kemahalan hakim Zona 3 (Papua, Irian Barat, Maluku, dll.): Rp 2,4 juta

• Tunjangan uang kemahalan hakim Zona 4 (Bumi Halmahera, Wamena, Tahuna): Rp 10 juta.

Sumber, KONTAN.CO.ID

PN Sidikalang Sidang Perkara Kepemilikan Rumah, Saksi Tegaskan Uang Rp500 juta Bersumber dari Penggugat

0
Penggugat Mestron Siboro (kiri) bersama saksi Mardongan Sigalingging, Leonardo Sigalingging dan kuasa hukum Tahi Purba di sela sidang perkara perdata di PN Sidikalang Kabupaten Dairi, Rabu (16/4/2025).
Penggugat Mestron Siboro (kiri) bersama saksi Mardongan Sigalingging, Leonardo Sigalingging dan kuasa hukum Tahi Purba di sela sidang perkara perdata di PN Sidikalang Kabupaten Dairi, Rabu (16/4/2025).

DETEKSI.co – Dairi, Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang menggelar sidang gugatan kepemilikan rumah di Jalan Pahlawan Nomor 39, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Rabu (16/4/2025).

Sidang dipimpin Ketua Mohammad Iqbal Fahri Junaedi Purba dengan hakim anggota Satria Satronikhama Waruwu dan Guntar Frans Gerry, dengan agenda pemeriksaan saksi dari penggugat.

Mardongan Sigalingging, mantan Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Dairi yang merupakan penjual rumah yang menjadi objek sengketa dihadirkan sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Mardongan menegaskan, uang untuk membayar rumah yang dijualnya itu berasal dari penggugat, Mestron Siboro.

“Harga yang saya sepakati dengan penggugat Rp500 juta. Penggugat memberi uang itu ke ito kesayangannya ini (Rosintan Siboro-tergugat), dipercayakan untuk membayar ke saya, setelah semua surat-surat jual beli selesai,” kata Mardongan menjawab pertanyaan hakim.

Mardongan menyatakan menyaksikan uang Rp500 juta diberikan penggugat kepada tergugat dalam plastik warna hitam, saat pertemuan kedua di rumah yang kini jadi sengketa itu.

Sementara terkait adanya bukti kuitansi pembayaran Rp250 juta yang diajukan tergugat sebagai bukti, Mardongan membantah bertandatangan dalam kwitansi dimaksud.

“Saya tidak pernah menandatangani kwitansi senilai Rp250 juta. Kalau yang Rp150 juta, ya. Tandatangan saya. Tapi mana kuitansi yang Rp150 juta?”, kata Mardongan.

Uang Rp150 juta itu diserahkan Rosintan Siboro kepadanya, malam hari. Keesokan harinya, saat akan disimpan di bank, ternyata jumlahnya kurang Rp1,5 juta.

Sementara pembayaran kedua, pelunasan, agak lama. Seorang bernama Parman dirasanya mempersulit pembayaran. Dalihnya, terlalu mahal, maksudnya dengan harga sedemikian tanah di samping rumah juga ikut. Padahal, harga rumah sudah deal antara Mardongan dengan Mestron.

Belakangan, Parman menstransferb uang sebanyak Rp340 juta, sebut Mardongan.

Diterangkan, akte jual beli diurus saat pembayaran kedua belum lunas. Kala itu, Mardongan percaya dengan Rosintan menyebut karena menyebut dia adalah ito (saudara) terbaik.

Penjelasan Mardongan, ia bersama istri boru Silalahi ke kantor notaris Poppy Tampubolon untuk membayar uang administrasi Akte Jual Beli (AJB) sebesar Rp16 juta.

Satria kemudian mencecar Mardongan. Darimana munculnya angka Rp168 juta dalam AJB.

“Saya tidak pernah dengar angka itu. Saya tidak pernah lihat AJB-nya”, jawab Mardongan.

Tergugat dari BPN mempertanyakan, kenapa rumah Mardongan dibuat atas nama Leonardo? Mardongan merespons, dalam adat Batak, bisa diwariskan ke anak. Apalagi, Leonardo adalah anak tunggal.

“Saya ingin Leo betah di Sidikalang. Makanya saya bikin atas namanya. Lagian, saya ingin membahagiakannya”, ujar Mardongan.

Terpisah, kepada wartawan, Leonardo menyebut, tidak pernah bertemu dengan Rosintan.

Hal itu disampaikan Leonardo membantah panjar Rp10 juta dari Rosintan sebagaimana kwitansi ditunjukkan kuasa hukum Rosintan.

Leonardo mengungkapkan, dalam akte jual beli yang diurus, tidak ada nama pembeli.

“Kolom pembeli masih kosong. Yang ada hanya nama saya dan mantan istri, boru Naibaho. Soal harga Rp168 juta, tidak pernah dibicarakan dengan notaris, Mungkin, notarislah itu,” ujar Leonardo.

Tergugat 1, Rosintan Siboro dan tergugat 2 Poppy tidak mengajukan pertanyaan kepada Mardongan.

Sidang dilanjut mendengar keterangan saksi lainnya yang diajukan penggugat.(NGL)

Halalbihalal Keluarga Besar Smanda, Rico Waas: Terima Kasih Buat Para Guru telah Mendidik Kami

0

DETEKSI.co-Medan, Suasana penuh keakraban dan kekeluargaan terlihat sangat kental mewarnai halalbihalal yang digelar Keluarga Besar SMA Negeri 2 (Smanda) Medan, di Jalan Adi Sucipto, Medan, Kamis (17/4/2025). Sebagai alumni, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas hadir dalam acara tersebut.

Saat memberi sambutan dalam silaturahmi yang masih dalam suasana bulan Syawal ini, Rico Waas mengungkapkan, dirinya merasa bangga bisa kembali lagi ke sekolah Smanda bertemu para guru dan alumni dengan status yang berbeda.

“Kami tentunya sangat bersyukur dan bahagia bisa hadir kembali ke sini dengan status yang berbeda. Kalau dulu kan masih sekolah, dan sekarang beda pula kondisi dan statusnya,” kata Rico Waas.

Sebagai alumni Smanda tahun 2004, Rico Waas selanjutnya menceritakan kembali kenangannya sewaktu masih mengenyam pendidikan di sekolah dengan pakaian putih abu-abu itu.

“Ada begitu banyak cerita dan memoriabel baik bersama teman-teman maupun para guru yang ada di sekolah ini. Saya bersama kakak-kakak saya juga semua lulusan sekolah SMAN 2,” ujarnya.

Dihadapan para guru dan alumni, politisi Partai Nasdem ini menyatakan bangga pernah ditempah serta dididik oleh para guru-guru yang ada di SMAN 2 sehingga berhasil menduduki jabatan sebagai orang nomor satu di Pemko Medan.

“Terima kasih tak terhingga buat para guru-guru yang telah mendidik kami dan mengabdikan diri untuk bangsa dan negara. Yang paling membanggakan dan tak pernah saya bayangkan, saya memakai baju dengan pakaian yang sama dengan bapak dan ibu guru,” pungkas Rico Waas.

Sebelumnya, Kepala Sekolah SMAN 2 Medan Marsito, menyampaikan terima kasih atas kehadiran para alumni yang telah berhasil, baik sebagai kepala daerah, anggota parlemen, Komandan Batalyon Komando 469 Kopasgat, yang telah membuat kebanggaan dan membesarkan nama Smanda.

“Selain Wali Kota Medan Pak Rico, ada juga Bupati Batubara Baharuddin Siagian dan Bupati Labuhanbatu Utara Hendri Sitorus serta Ketua DPRD Sumut Erni A Sitorus, dan Komandan Kopasgat 469 Letkol Jhon H Siregar, yang juga merupakan alumni dari sekolah SMA N 2,” ungkap Marsito.(Red/d)

Guyub TNI – Mahasiswa sebagai Pilar Bangsa, Waspadai Upaya Pecah Belah

0

DETEKSI.co-Medan, Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Peran Aktif Kolaborasi Mahasiswa dan TNI dalam Menjaga Stabilitas Kebijakan Pemerintah”, di Universitas Dharmawangsa, Kamis (17/4/2025). Kegiatan ini diikuti 300 mahasiswa dari berbagai kampus di Sumatera Utara dan digagas oleh Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEMSI) wilayah Sumut.

Dalam sambutannya, Pangdam menekankan pentingnya kolaborasi antara mahasiswa sebagai agen perubahan dan TNI sebagai penjaga kedaulatan negara. Ia menyebut forum ini sebagai momentum strategis untuk membangun sinergi menghadapi tantangan kebangsaan, termasuk penyebaran hoaks, radikalisme, dan disinformasi.

“TNI bukan institusi yang tertutup. Kami terbuka terhadap kritik dan gagasan dari generasi muda demi menjaga keutuhan NKRI,” tegasnya.

FGD berlangsung dinamis dengan sejumlah mahasiswa menyoroti isu revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, khususnya Pasal 7, 47, dan 53. Mereka menyoroti perlunya kejelasan tugas non-militer TNI, netralitas di jabatan sipil, serta sinergi peradilan militer dan umum.

Menanggapi hal tersebut, Asrendam I/BB Kolonel Arh Bambang Sukisworo menyatakan bahwa TNI terbuka terhadap masukan dari mahasiswa.

“Pandangan kritis dari mahasiswa merupakan kontribusi penting dalam perumusan kebijakan pertahanan yang relevan,” ujarnya.

Rektor Universitas Dharmawangsa, Dr. H. Zamakhsyari bin Hasballah Thaib, menyambut baik kegiatan ini sebagai bentuk kontribusi kampus dalam membangun budaya dialog dan semangat kebangsaan.

Sejumlah narasumber turut hadir, antara lain Kaprodi Administrasi Publik FISIP Universitas Dharmawangsa Dr. Siswati Saragi, Koordinator Daerah BEMSI Sumut Ananda Ferdianta Sebayang, mantan Ketua BEM Uncen Yops A. Itlay, serta Leon Alvinda Putra dari HMI Jabodetabek.

FGD ditutup dengan komitmen bersama memperkuat sinergi antara mahasiswa dan TNI dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI.

Sementara Kapendam 1/ BB Kolonel Inf Asrul Kurniawan Harahap menjelaskan bahwa kegiatan FGD tersebut diinisiasi oleh BEM Se Sumut dan Mahasiswa serta tempat dan lain-lain di fasilitasi oleh Kampus Univ Dharmawangsa, Pangdam 1/ BB hadir dalam kegiatan tersebut untuk berdiskusi dengan Mahasiswa/i terkait isu isu tentang Revisi UU TNI, agar nantinya diharapkan para mahasiswa dan masyarakat pada umumnya dapat memahami dan mengerti tentangRevisi UU TNI tsb , supaya tidak mudah terpecah belah oleh isu-isu yang kurang baik dan yang pada ujungnya dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah terkhusus wilayah Kodam 1/ BB,”sebut Pamen yang pernah menjabat Dandim 0209/LB.(Ril)

Sumber : Pendam I

Datangi LLDikti Wilayah I Sumatera, Ketua Yayasan Darma Agung Partahi Siregar Sebut Jabatannya Hingga 2027

0

DETEKSI.co-Medan, Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) 2022-2027 Partahi Siregar dan ahli waris TD Pardede mendatangi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah 1 Sumatera di Jalan Sempurna, Setia Budi Medan, Kamis (17/4/2025).

Dalam kesempatan itu, hadir juga ahli waris Salomo TR Pardede yang merupakan anak dari Rudolf M Pardede serta Jonathan Pardede anak dari Johny Pardede.

Kedatangan Partahi Siregar, Salomo TR Pardede dan Jonathan Pardede disambut langsung oleh Kepala LLDikti Wilayah I, Prof Saiful Anwar Matondang didampingi Tim Hukum LLDikti, Prof Kusbianto, Prof Maidin Gultom, serta Prof M Ridwan Lubis.

Hadir juga, Tim Mediasi LLDikti yang merupakan notaris penerbitan akta 08 tahun 2017 Ella Wijaya Alsa.

Kepada Prof Saiful Anwar Matondang, Partahi Siregar menyebutkan kedatangan dirinya bersama ahli waris guna memberikan informasi kepada LLDikti Wilayah I bahwa dirinya merupakan Ketua YPDA yang diangkat berdasarkan akta notaris nomor 12 tahun 2022.

“Saya diangkat sebagai Ketua YPDA Berdasarkan akta nomor 12 tahun 2022 yang dipilih berdasarkan hasil keputusan rapat para pembina yang saat itu hadir adalah almarhum tulang (paman bahasa batak) Johny Pardede dan saudara Richard Elyas Pardede,” sebutnya.

Mengacu pada akta nomor 12 itu sebutnya, masa jabatan ketua YPDA adalah 5 tahun.

“Saya diangkat sebagai Ketua YPDA pada 10 Februari 2022 (akta nomor 12). Seharusnya baru akan habis masa jabatan 10 Februari 2027 mendatang,” katanya.

Tak Dilibatkan

Ditambahkan M. Hokli H Lingga selaku Kuasa Hukum YPDA bahwa munculnya pengurusan yayasan baru yang diketahui bersamaan dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Menkumham Nomor 02 tahun 2025 yang memuat adanya pergantian unsur Pembina, Ketua, Sekretaris dan Bendahara YPDA tanpa melibatkan Partahi Siregar.

Bahkan, katanya, bukan hanya Partahi Siregar, para ahli waris lainnya seperti Salomo TR Pardede dan Jonathan Pardede juga tidak dilibatkan dan diundang dalam melakukan perubahan kepengurusan.

Dalam akte 08 itu, katanya Rudolf M Pardede merupakan Ketua Pembina dan Johny Pardede Pembina II YPDA.

Pernyataan dari Hokli Lingga itu pun dipertegas oleh Salomo TR Pardede dan Jonathan Pardede.

Salomo Pardede menyebutkan dalam akte 08 itu disebut jika dari ketiganya meninggal Rudolf M Pardede, Hisar Pardede dan Johny Pardede maka diwariskan kepada ahli waris dari ketiganya.

“Dalam akta 08 itu termaktub jika dari ketiga dewan pembina meninggal akan diwariskan kepada ahli waris. Dan saya anak tertua laki-laki dari almarhum bapak saya seharusnya berdasarkan akta itu akan mewarisi jabatan bapak saya yakni Ketua Pembina,” katanya.

Anak mantan Gubsu Rudolf M Pardede itu pun secara tegas menyebutkan bahwa kepengurusan YPDA versi Richard Elyas Pardede itu telah ‘melangkahi’ dirinya sebagai cucu tertua DR TD Pardede.

“Sebagai orang batak, bisa dikatakan saya adalah cucu tertua Ompung kami (TD Pardede) karena saya anak laki-laki tertua dari almarhum ayah saya (Rudolf Pardede). Harusnya dia (Richard Elyas Pardede) jumpai saya. Apalagi bicara soal ini (Pergantian Pengurus YPDA), tak pernah saya dijumpainya,” katanya sembari menambahkan dirinya tidak pernah diundang untuk membahas adanya perubahan kepengurusan.

Makanya, kata Anggota DPRD Medan itu dia terkejut dengan munculnya pergantian unsur kepengurusan di tubuh YPDA.

“Parahnya, si Elyas Pardede itu malah menunjuk Hana Nelsri Kaban sebagai Ketua yayasan. Dan orang yang diangkatnya itu merupakan istrinya dan orang luar dari keluarga TD Pardede. Macam tak ada lagi keluarga TD Pardede ini yang bisa memimpin yayasan yang menaungi Universitas Darma Agung (UDA), Institut Saint, Teknologi TD Pardede (ISTP) dan Akademi Pariwisata Perhotelan itu,” tegasnya lagi.

Sementara saat itu Ella Wijaya Alsa selaku notaris yang menerbitkan akta 08 terkait kepengurusan YPDA.

Dalam akta 08 itu, kataya memang adanya butir yang menyebutkan bahwa jabatan ketiga pembina YPDA akan diwariskan kepada ahli warisnya jika mereka meninggal dunia.

“Memang benar, ada butir dalam akta 08 itu yang menyebutkan bilamana ketiga dewan pembina meninggal maka jabatan akan diwariskan kepada para ahli waris masing-masing,” pungkasnya .

Lengkapi Berkas

Sementara itu, Rabu (23/4/2025) Hokli Lingga mengantarkan kelengkapan berkas yang diminta oleh L2Dikti ke kantor L2Dikti di Jalan Sempurna, Setia Budi.
“Kita tadi mengantarkan berkas-berkas yang diminta L2Dikti. Semoga berkas tersebut bisa membantu mempercepat proses pengkajian dan analisa yang akan dilakukan L2Dikti,” kata Hokli.

Diakui Prof Saiful Anwar Matondang, bahwa meskipun telah meminta untuk melengkapi berkas terutama soal surat pernyataan dari para ahli waris dan Ketua Pembina YPDA sebagaimana yang termaktub pada akte notaris 08 tahun 2017.

“Namun hingga kini surat ataupun pernyataan yang kami minta itu (dari Richard Elyas Pardede) belum ada diberikan secara tertulis. Dengan alasan bahwa berkas itu sebagai bahan keterangan di persidangan,” sebutnya. (moe)

Door To Door ! Kades Batu Melenggang Salurkan BLT DD Tahap 1

0

DETEKSI.co-Langkat, Kepala desa batu Melenggang, kecamatan hinai melakukan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD) tahap 1 tahun 2025, bulan Januari s/d maret yang dilakukan secara door to door.

Menurut kepala desa batu Melenggang Dedi Syahputra, S.Kom penyaluran dilakukan dari rumah kerumah agar tidak merepotkan penerima untuk mendapatkan bantuan tersebut.

“Kita lakukan door to door agar masyarakat yang menerima bantuan tidak repot – repot harus datang ke kantor desa, karena ada yang susah berjalan dan lain sebaginya. Sebanyak 45 kepala keluarga mendapat bantuan ini, untuk satu bulanya diberi Rp 300.000.
Termin pertama ini sebanyak 3 bulan jadi total Rp 900.000 untuk satu kepala keluarga” terang Dedi Syahputra, S.Kom, saat melakukan Penyerahan kepada salah seorang penerima, Kamis (10/04/2025).

Terlihat rasa haru dan senang terpancar dari wajah Ulfa (63) salah satu penerima bantuan saat itu dan tak henti – henti mengucapkan terima kasih.

Turut mendampingi kepala desa batu Melenggang saat melakukan Penyerahan bantuan Babinkamtibmas desa batu Melenggang Bripka Antoni Sembiring, Babinsa Desa Batu Melenggang Kopda Widodo, FKPM desa batu Melenggang Ali Syahbandar, SMT, Pendamping desa (PD) Zailani dan PLD Irawati. (AR Lim)

Jelang Peringatan Hari Buruh, Polda Sumut Gelar Latihan Pengamanan Unjuk Rasa yang Humanis dan Profesional

0

DETEKSI.co – Medan, Menjelang peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025, Polda Sumatera Utara menggelar Latihan Pengamanan Unjuk Rasa, Rabu (16/4/2025), di Lapangan Hitam Belakang Mapolda Sumut.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., dan turut dihadiri Wakapolda serta Pejabat Utama Polda Sumut.

Latihan digelar untuk meningkatkan kemampuan personel dalam menangani berbagai dinamika unjuk rasa, khususnya yang berpotensi berkembang menjadi anarkis.

“Latihan ini penting agar personel siap secara taktis dan humanis dalam menjaga keamanan saat penyampaian aspirasi masyarakat. Pengamanan harus profesional dan proporsional,” ujar Kapolda.

Simulasi dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 15.10 WIB. Skenario latihan menggambarkan eskalasi mulai dari unjuk rasa damai hingga situasi anarkis.

Personel Dalmas dan Tim Negosiator berupaya melakukan pendekatan persuasif, namun massa yang semakin agresif membuat komando lapangan meningkatkan pengamanan dari Dalmas Awal hingga pengerahan PHH Brimob.

Tindakan taktis seperti penggunaan water canon, pembentukan formasi barikade, dan pendorongan massa dilakukan untuk mengurai konsentrasi massa. Meski situasi meningkat ke level merah, tidak digunakan gas air mata sebagai wujud pendekatan yang tetap mengedepankan keselamatan publik.

Kegiatan ditutup dengan apel konsolidasi yang dipimpin Kapolda Sumut. Seluruh rangkaian latihan berjalan aman, tertib, dan lancar.

“Kami ingin pastikan May Day 2025 di Sumut berlangsung damai. Sinergi dan kesiapsiagaan adalah kunci,” tegas Irjen Pol Whisnu Hermawan. (Pea)

Warga Muaro Jambi Ditemukan Meninggal Dunia Terminal Penumpang Sibolga

0

DETEKSI.co – Sibolga, Warga kota Sibolga dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki di Terminal Penumpang Sibolga pagi tadi, Rabu (16/4/2025).

Kejadian ini sontak menggemparkan warga sekitar yang menemukan korban tergeletak tak bernyawa.

Menurut keterangan saksi mata yang enggan disebutkan namanya, korban ditemukan terlentang mengenakan topi, kaos biru muda, dan celana panjang bermerek Li Ning.

Di dekatnya ditemukan sebuah tas hitam dan kantong plastik kresek. Saksi mengaku tidak mengetahui penyebab kematian korban.

“Saya hanya melihat mayatnya sudah tergeletak di sini. Saya tidak tahu apa penyebabnya,” ujar saksi kepada wartawan.

Kepolisian Resor Sibolga membenarkan kejadian ini.

Iptu Suyatno, Kasi Humas Polres Sibolga, mengungkapkan bahwa berdasarkan identitas yang ditemukan dalam tas korban, mayat tersebut adalah Fanotona Batee.

Korban tercatat sebagai warga Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, dengan NIK 121322281156000.

Fanotona lahir di Pulau Nias pada 28 November 1956 dan berstatus menikah, bekerja sebagai wiraswasta.

Tim Inafis Polres Sibolga telah diterjunkan ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan identifikasi lebih lanjut.

Penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk mengungkap penyebab kematian korban. (Job Purba)

Polda Sumut Bongkar Siaran Langsung Pornografi Online Libatkan Anak di Bawah Umur

0

DETEKSI.co – Medan, Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara berhasil membongkar praktik siaran langsung bermuatan pornografi di sebuah aplikasi daring yang melibatkan anak di bawah umur.

Hal ini diungkap dalam press release yang digelar Rabu (16/4/2025) di Mapolda Sumut, dipimpin Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., bersama Dirressiber Polda Sumut Kombes Pol Doni Satria Sembiring yang diwakili oleh Kasubdit 2 Kompol Anggi.

“Pengungkapan ini hasil dari patroli siber yang mendeteksi akun sebuah aplikasi TT bernama @presidenmangkok yang mempromosikan konten asusila. Dari temuan itu, tim menelusuri dan menemukan aktivitas live streaming bermuatan pornografi di aplikasi berinisial T*VI yang dilakukan dari sebuah kamar kost VIP di kawasan Tembung,” ujar Kombes Pol Ferry.

Penggerebekan dilakukan Senin (14/4/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah Kost VIP, Tembung Percut Sei Tuan. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga pelaku: RA (25), RPL (19), dan MGOS (15), yang berperan sebagai pelaku utama dan talent dalam siaran langsung bermuatan pornografi.

“RA merupakan pengelola akun, sedangkan dua lainnya tampil dalam siaran. Mereka mengakui telah melakukan aksi tersebut selama sekitar empat bulan dengan bayaran sebesar Rp700 ribu,” terang Kompol Anggi.

Polisi juga masih memburu YWS alias “Ketua Mangkok”, pemilik akun TikTok @presidenmangkok yang diduga berperan sebagai host atau promotor konten.

Dalam penangkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit ponsel, tripod, perlengkapan tidur, akun media sosial, akun e-wallet, serta salinan percakapan dan data akun dari aplikasi terkait.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.

“Polda Sumut tidak akan memberi ruang bagi praktik penyimpangan seksual di ruang digital, terlebih jika melibatkan anak di bawah umur,” tegas Kombes Pol Ferry. (Pea)

Terdakwa Rahmadani Dituntut 20 Tahun Penjara, Terbukti Miliki Sabu 1 Kg

0

DETEKSI.co-Batam, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Rahmadani dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar, subsider 1 tahun kurungan, dalam sidang lanjutan kasus kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (15/4/2025).

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Twist Retno, serta dua hakim anggota, Verdian dan Welly, jaksa Arfian menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Rahmadani terbukti tanpa hak menawarkan, menjual, dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan berat melebihi 5 gram,” tegas jaksa Arfian, dalam pembacaan tuntutan.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh aparat kepolisian terkait dugaan transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengintaian di kawasan Batam Center hingga akhirnya menangkap Rahmadani di Jalan Top 100, Tembesi, Batam.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi dari kepolisian menyebut bahwa saat penangkapan, terdakwa tidak melakukan perlawanan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus teh Cina yang berisi sabu seberat satu kilogram.

Dari hasil pemeriksaan, Rahmadani mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya atas permintaan abang iparnya yang berdomisili di Tanjung Balai Karimun. Ia dijanjikan upah Rp 500.000 untuk membawa sabu tersebut keluar dari Batam.

“Barang itu rencananya akan dikirim ke luar Batam untuk dijual kembali,” jelas saksi kepolisian di hadapan majelis hakim.

Sidang perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa. (Hendra S)