Panitia Buka Pendaftaran Balon Ketua PWI Sumut dan Ketua DKP, Ini Persyaratannya

DETEKSI.co-Medan, Panitia Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut) resmi menetapkan persyaratan dan tahapan pencalonan bakal calon (balon) Ketua PWI Sumut dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumut periode 2026–2031.

Pendaftaran dibuka mulai 2 hingga 6 November 2026, pukul 11.00–16.00 WIB di Kantor PWI Sumut. Para bakal calon diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan organisasi yang telah ditetapkan.

Ketua Organizing Committee (OC) Konferensi PWI Sumut, Rifki Warisan, didampingi Sekretaris SR Hamonangan Panggabean serta Ketua dan Sekretaris Steering Committee (SC), Taufik Wal Hidayat dan Riza Mulyadi, menyampaikan hal tersebut di Kantor PWI Sumut, Sabtu (31/10/2026).

Rifki menjelaskan, persyaratan pencalonan mengacu pada Peraturan Organisasi (PO) PWI Nomor 110.PLP/PP-PWI/X/2026 tentang Konferensi PWI Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Adapun persyaratan utama bakal calon meliputi:

  1. Terdaftar sebagai Anggota Biasa PWI Sumut sekurang-kurangnya lima tahun.
    Memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jenjang Utama.
    Pernah menjadi pengurus PWI tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.
    Khusus calon Ketua DKP, berusia minimal 40 tahun.
  2. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan rumah sakit.
    Memiliki SKCK sebagai bukti berkelakuan baik.
  3. Bukan pengurus partai politik, organisasi yang terafiliasi dengan partai politik, maupun lembaga pemerintah.
  4. Bakal calon juga wajib melampirkan surat kesediaan menjadi calon bermeterai, pernyataan tidak merangkap sebagai anggota atau pengurus organisasi wartawan lain yang berbadan hukum, serta pakta integritas untuk menerima hasil konferensi.
  5. Selain itu, setiap bakal calon harus memperoleh dukungan minimal 10 persen dari jumlah anggota yang tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Revisi yang diumumkan Pengurus PWI Pusat.
  6. Dokumen lainnya meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, dua lembar pasfoto terbaru ukuran 4×6, daftar riwayat hidup, serta rekam jejak keorganisasian di PWI.

Ketua SC Konferensi PWI Sumut 2026, Taufik Wal Hidayat, menegaskan bahwa dukungan pencalonan wajib disertai Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI asli dalam bentuk fisik. Fotokopi KTA tidak diperbolehkan untuk menghindari dukungan ganda.

Ketentuan serupa berlaku bagi peserta yang memberikan mandat. Setiap pemberi mandat wajib melampirkan KTA asli, sedangkan satu orang peserta maksimal hanya boleh menerima tiga mandat.

Jadwal Tahapan Pencalonan

Panitia telah menetapkan tahapan pencalonan sebagai berikut:

  1. 2–6 November 2026: Pengambilan formulir, pendaftaran, dan pengembalian berkas persyaratan.
  2. 7–8 November 2026: Kesempatan melengkapi atau memperbaiki kekurangan administrasi.
  3. 9 November 2026: Pengumuman bakal calon yang memenuhi syarat (MS).
    10 November 2026: Pengiriman berkas bakal calon yang memenuhi syarat kepada PWI Pusat.
  4. 21 November 2026: Pelaksanaan Konferensi PWI Sumut sekaligus pemilihan Ketua PWI Sumut dan Ketua DKP periode 2026–2031 di Hotel Madani Medan.

Rifki mengimbau seluruh bakal calon memperhatikan ketentuan dan melengkapi dokumen sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Ia juga mengingatkan bahwa surat mandat peserta harus diserahkan kepada panitia untuk keperluan verifikasi paling lambat 20 November 2026 atau sehari sebelum konferensi berlangsung.(Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']