DETEKSI.co-Dairi, Pemerintah Kabupaten Dairi meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025. Opini tersebut merupakan raihan yang ke 12 kalinya.
Dikutip dari Portal Pemkab Dairi, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang dan diterima Bupati Vickner Sinaga, Jumat (29/5/2026).
Agenda turut dihadiri ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani, Sekretaris Daerah Surung Charles Bantjin, Inspektur Jonny Hutasoit, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Rahmat Syah Munthe.
Usai menerima LHP, Bupati Dairi Vickner Sinaga menyampaikan capaian tersebut merupakan hal yang luar biasa bagi Kabupaten Dairi. Kepada BPK Provinsi Sumatera Utara, Bupati Vickner menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih.
Disebutkan, perjuangan untuk mendapatkan WTP telah dilalui, selanjutnya Bupati menyebut akan melaksanakan dan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
“Terimakasih atas penilaian yang diberikan oleh BPK kepada Pemkab Dairi. Saya ingin membawa Dairi menjadi contoh untuk Sumatera Utara,” kata Bupati Vickner Sinaga.
Bupati menyebut, bahwa Opini WTP angka diraih menjadi motivasi bagi Kabupaten Dairi untuk terus meningkatkan kinerja.
Dia juga bertekad untuk mengikuti segala pedoman serta aturan pelaksanaan kegiatan yang telah diterbitkan sebagai bahan acuan bagi Pemkab Dairi agar dapat menyiapkan laporan keuangan penyelenggaran pemerintah daerah menjadi lebih baik, akuntabel, terukur, dan terarah di masa yang akan datang, dalam pelaksaaan program dan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Sementara itu, Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani menyampaikan harapannya agar Pemkab Dairi menindaklanjuti rekomendasi BPK.
“Kami dari DPRD Dairi mengucapkan terimakasih atas pencapaian opini WTP ke-12 oleh Pemkab Dairi. Meski demikian, ini bukan akhir, tindaklanjut dari rekomendasi BPK, akan kita nantikan,” kata Sabam Sibarani.
Sebelumnya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyampaikan secara resmi pemeriksaan keuangan tahun 2025 berakhir hari ini, dan selanjutnya akan masuk ke tahap pemantauan.
Sesuai amanat Undang-Undang, BPK wajib menyampaikan LHP atas LKPD kepada DPRD dan Kepala Daerah selambat lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan Pemda.
Tujuan pemeriksaan laporan keuangan untuk memberikan opini dimana opini BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksaan atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan sejumlah aspek diantaranya kecukupan pengungkapan, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
“Menyajikan laporan keuangan tidak boleh sesuka hati, Laporan keuangan yang berkualitas tidak hanya menyajikan sesuai standar. Kami apresiasi Pemkab Dairi atas laporan keuangan yang telah disampaikan, namun ada beberapa hal yang harus diperbaiki”, Kata Paula Henry Simatupang.
Ditandaskan, seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK ditindaklanjuti selambat lambatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima. (NGL)


