Penculikan Anak di Sergai Terungkap, Polisi Bongkar Pembunuhan Nenek oleh Ayah Tiri dan Rekannya

DETEKSI.co-Sergai, Kasus penculikan anak di Sergai akhirnya berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai. Pengungkapan ini sekaligus membuka fakta mengejutkan bahwa kasus tersebut juga berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang nenek yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban penculikan.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu dalam keterangan resminya pada Selasa (17/3/2026) menjelaskan, polisi telah mengamankan dua tersangka berinisial AN alias UT (49) dan Z alias KF (30) setelah melalui proses penyelidikan intensif. Kedua tersangka diketahui terlibat dalam kasus penculikan anak yang kemudian berkembang menjadi perkara pembunuhan.

Kasus penculikan anak di Sergai ini dilaporkan dengan nomor LP/B/88/III/2026 tertanggal 7 Maret 2026. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia tiga tahun yang tinggal di Dusun V Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Laporan tersebut dibuat oleh kakek korban yang berusia 64 tahun dan bekerja sebagai buruh harian lepas.

Peristiwa penculikan terjadi pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AN membawa korban dari depan rumahnya. Setelah itu, korban diserahkan kepada tersangka Z yang diketahui merupakan ayah tiri korban.

Setelah menculik anak tersebut, kedua tersangka sempat membawa korban berpindah-pindah lokasi mulai dari wilayah Galang hingga Kota Medan selama beberapa hari. Dalam pelariannya, korban bahkan sempat dititipkan kepada warga dengan alasan sebagai anak kandung tersangka.

Pada 6 Maret 2026, warga akhirnya mengetahui keberadaan tersangka dan berusaha mengamankan mereka. Saat itu, AN berhasil ditangkap, sementara Z berhasil melarikan diri.

Atas perbuatannya dalam kasus penculikan anak, kedua tersangka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, kasus pembunuhan di Sergai terungkap dari laporan penemuan mayat seorang perempuan pada 9 Maret 2026 di Dusun V Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi.

Korban diketahui merupakan seorang nenek berusia 58 tahun yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban penculikan.

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa pelaku pembunuhan adalah orang yang sama dengan pelaku penculikan anak tersebut.

Tersangka Z akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Bandar Tongging, Kabupaten Karo, setelah sebelumnya melarikan diri dari kejaran petugas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Peristiwa pembunuhan terjadi pada 7 Maret 2026 di rumah tersangka AN.

Modus yang digunakan pelaku yaitu dengan mengajak korban datang ke rumah pelaku untuk membicarakan keberadaan cucunya yang diculik.

Saat korban hendak pulang, tersangka kemudian mendorong korban hingga terjatuh. Setelah itu pelaku mencekik, mengikat tangan dan kaki korban, serta membekap hingga korban meninggal dunia.

Setelah korban tewas, jasadnya kemudian dibuang di sekitar lokasi pembakaran sampah di depan rumah tersangka. Selain itu, pelaku juga diduga mengambil beberapa barang milik korban.

Polisi menduga motif pembunuhan dilatarbelakangi dendam pribadi terhadap keluarga korban.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, surat penitipan anak, serta beberapa perhiasan dan barang lainnya.

Sementara itu, beberapa dokumen milik korban seperti paspor dan kartu keluarga masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.

Polres Serdang Bedagai menegaskan penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk melengkapi berkas perkara dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Wakapolres Sergai Kompol Rudy Candra, Kabag Ops Kompol David Sinaga, Ps Kasi Humas Iptu LB Manulang, Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata, serta Kanit PPA Ipda Januarman Siahaan.(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']