Perjuangkan Kepastian Hak Tanah Masyarakat, Bupati Dorong 1.400 Sertifikat Gratis Disetujui Melalui TORA

DETEKSI.co-Dairi, Pemerintah Kabupaten Dairi terus mendorong penyelesaian status penguasaan tanah masyarakat yang berada di kawasan hutan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Melalui program ini, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dikuasai melalui penerbitan sertifikat secara gratis.

Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang berlangsung secara daring, diselenggarakan Kementerian Kehutanan melalui Dirjen Planologi Kehutanan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan, Bupati Dairi Vickner Sinaga diwakili Asisten Pemerintahan Agel Siregar, didampingi Kepala Dinas PUTR, Kepala Bidang serta unsur terkait lainnnya.

Dikutip dari portal Pemkab dairi, dalam pertemuan tersebut dijelaskan bahwa program TORA merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) Reforma Agraria yang bertujuan memberikan legalitas dan kepastian hukum atas penguasaan tanah masyarakat.

Asisten Pemerintahan Agel Siregar menyampaikan bahwa Kabupaten Dairi memiliki usulan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan seluas kurang lebih 2.935,54 hektare yang tersebar di 10 kecamatan.

Usulan tersebut diharapkan akan ditindaklanjuti melalui penerbitan sekitar 1.400 sertifikat tanah bagi masyarakat penerima manfaat.

Upaya itu merupakan bagian dari perjuangan dan permohonan Bupati Dairi yang diharapkan membawa dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam memberikan kepastian hukum dan legalitas kepemilikan tanah.

Pelaksanaan rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut Surat Menteri Kehutanan Nomor S.219/MENHUT/SETJEN.02/09/2026 tanggal 3 September 2026 tentang persetujuan penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) di Provinsi Sumatera Utara.

Selain itu, rapat juga menindaklanjuti Memorandum Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Nomor M.121/PLA.KUH.PLA.02.02/B/09/2026 terkait PPTPKH Provinsi Sumatera Utara, yang di dalamnya mencakup pola penyelesaian melalui perubahan batas kawasan hutan di Kabupaten Dairi seluas kurang lebih 2.935,54 hektare.

Pemkab Dairi berharap proses penyelesaian melalui program TORA ini dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan.

Agenda turut diikuti Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penatagunaan Hutan DLHK Provinsi Sumatera Utara, Normalia Zubair, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi, Marulam Siahaan, para camat dari 10 kecamatan yang wilayahnya masuk dalam usulan penyelesaian. (NGL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']