DETEKSI.co-Medan, PETI Mandailing Natal kembali menjadi sorotan. Polda Sumatera Utara mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator yang diduga akan digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Senin (2/3/2026) pagi.
PETI Mandailing Natal ditindak sekitar pukul 06.00 WIB. Operasi dilakukan tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Satuan Brimob di dua lokasi berbeda, yakni Desa Muara Batang Angkola dan Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu.
Dalam proses pengamanan, petugas sempat menghadapi upaya intervensi dari sejumlah pihak. Mereka dilaporkan berusaha menghalangi penguasaan dan pembawaan alat berat yang telah diamankan. Namun situasi berhasil dikendalikan. Dua ekskavator tersebut akhirnya dibawa sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
PETI di kawasan Hutan Produksi Terbatas diduga berlangsung di area Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah KPH VIII Kabupaten Mandailing Natal. Kawasan ini merupakan hutan negara dengan fungsi produksi terbatas. Pemanfaatannya diatur ketat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pengerukan di lokasi tersebut telah berlangsung sekitar dua pekan. Pada awal pemantauan, warga melihat lima unit ekskavator beroperasi. Dalam perkembangan berikutnya, jumlah alat berat dilaporkan bertambah.
Penindakan PETI Madina ini menjadi bagian dari langkah penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan kawasan hutan negara. Aparat kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas ilegal tersebut.
Pengusutan terus berjalan. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.(Red)


