DETEKSI.co-Langkat, Sidang ketiga Sri Ukur Ginting digelar dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang dibacakan Penasehat Hukum Sri Ukur Ginting pada sidang kedua Rabu kemaren.
Sidang dengan agenda pembacaan tanggapan JPU yang dibacakan Rio Bataro Silalahi SH tersebut dilaksanakan hari ini, Rabu (28/7/2021) di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Stabat.
Dalam tanggapannya JPU membantah semua eksepsi dari Penasehat Sri Ukur Ginting dan mengatakan bahwa Penasehat Hukum tidak memahami isi dakawan tersebut.
Usai pembacaan tanggapan oleh JPU, Majelis Hakim saat itu menunda sidang dan melanjutkan Persidangan dengan Agenda Putusan Sela Oleh Majlis Hakim Rabu depan 4 Agustus 2021.
Usai Persidangan Minola Sebayang SH,MH saat ditemui wartawan mengatakan bahwa apa yang disampaikan JPU bahwa Terdakwa dan PH tidak memahami isi dakwan tersebut, seharusnya JPU menjelaskan agar pihaknya memahaminya.
“Bukan menurut pemahaman dari JPU saja seharusnya kalau kami dianggap tidak memahami, ya dijelaskan secara detail agar kami paham, meskipun demikian kita tunggu putusan sela dari Majelis Hakim, meski persentasi eksepsi kemaren kecil untuk dikabulkan tapi ini harus dilalui agar kami dapat melanjutkan ke persidangan berikutnya,” ujar Minola Sebayang SH MH. (AR.Lim)