DETEKSI.co-METRO, Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Seorang terduga pelaku berinisial A.P. (29), warga Metro Utara, diamankan petugas pada Selasa (31/3/2026) sore.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/III/2026/SPKT/Polsek Metro Barat/Polres Metro/Polda Lampung, tertanggal 31 Maret 2026. Peristiwa pencurian pertama kali terjadi di Mushola Al Ikhwan, Jalan Raflesia, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Korban sekaligus pelapor, A.S. (34), mengetahui kejadian saat hendak melaksanakan salat subuh.
“Saat tiba di mushola, pelapor mendapati kotak amal dalam kondisi rusak dan uang di dalamnya telah hilang,” ungkap petugas.
Setelah itu, pelapor memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di lokasi dan melihat seorang pria tak dikenal merusak kotak amal serta mengambil uang di dalamnya. Kerugian diperkirakan mencapai Rp500 ribu.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Metro Barat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku pada sekitar pukul 18.00 WIB hari yang sama. Dari hasil interogasi, A.P. mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali di lokasi berbeda, yaitu Mushola Al Ikhwan dan Mushola Al Ikhlas di Mulyojati, serta Mushola At Taubah di Metro Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, pihak polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos hijau yang digunakan saat beraksi, rekaman CCTV, satu unit kotak amal yang rusak, serta garpu yang digunakan sebagai alat untuk merusak kotak amal.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian di tempat ibadah.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila menemukan tindak kejahatan di lingkungannya. Kepolisian akan terus hadir memberikan rasa aman dan menindak tegas pelaku kejahatan,” tegasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Metro Barat untuk proses hukum lebih lanjut. (Humas Polres Metro/Yanguji)






