DETEKSI.co-LAMTENG, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap praktik home industry perakitan senjata api ilegal di Dusun I Kampung Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah(Lamteng), pada hari Jumat (9/1/2026) kemarin.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan mendalam sebelum melakukan tindakan penggerebekan.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Humas, AKP Yakub Samsudin, yang mewakili Kapolres Lampung Tengah ketika dihubungi media ini, Minggu (11/1/2026).
Dalam operasi tersebut, kata AKP Yakub Samsudin, anggota kepolisian kami mengamankan dua orang terduga pelaku dengan inisial EMRv(39) dan DRA (25) tahun. Selain itu, juga ditemukan dan diamankan barang bukti berupa peralatan perakitan senjata serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver,” ungkap Kasi Humas.
AKP Yakub Samsudin menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang mau melaporkan informasi penting. Saat ini kedua terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah disimpan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Para pelaku diperkirakan akan dijerat dengan pasal pidana berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 306 dan Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Yusri)






