RAKSAHUM Demo Tuntut Tegakkan Supremasi Hukum di Kejatisu 

DETEKSI.co-Medan, Puluhan massa dari Rakyat Untuk Keadilan dan Supremasi Hukum (RAKSAHUM), melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jalan AH Nasution pada Jum’at (2/9/2022).

Massa meminta agar pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera menangkap dan menahan tersangka S atas perkara tindak pidana penipuan terhadap korban Achmad Kusnan. Bahkan korban Achmad Kusnan sudah membuat laporannya ke Polda Sumatera Utara pada tanggal 11 April 2020 dengan nomor laporan STTLP/1307/III/2020/SUMUT/SPKT II.

“Kami menduga ada oknum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dengan sengaja melakukan penundaan pemberkasan tersangka S yang seharusnya sudah lengkap atau P21, berkas di bolak balik ke penyidik Polda Sumut seolah belum lengkap atau P19 dengan alasan yang tidak jelas, karenanya kami meminta agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menindak oknum jaksa yang tindakan dan kewenangan atas hukum tidak berlaku objektif, transparan dan berkeadilan”,sebut Koordinator aksi Johan Merdeka.

Berdasarkan rilis diterima, Johan Merdeka dalam orasinya meminta agar tersangka inisial S untuk segera di proses, agar mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan korban Achmad Kusnan mendapatkan kepastian dan keadilan atas hukum.

“Inisial S harus di tangkap karena kasusnya sudah berjalan lama dan sudah berproses, bahkan penyidik Polda Sumut sudah menjadikan S tersangka, tapi anehnya Jaksa belum juga melanjutkan proses ini ke Pengadilan hingga saat ini dengan alasan berkas belum lengkap, jadi menurut kami ini aneh antara institusi hukum terjadi beda pandangan, ada apa?”,ucap Ade Darmawan dalam orasinya. (Ril/JM)