DETEKSI.co-Jakarta, Revisi UU TPPO menjadi perhatian serius Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya. Ia menilai pembaruan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) sudah mendesak dilakukan agar mampu menghadapi praktik perdagangan orang yang terus berkembang dengan berbagai modus baru.
Menurut Willy, kejahatan perdagangan orang kini tidak lagi dilakukan dengan cara-cara konvensional. Modusnya telah berubah menjadi bentuk perbudakan modern yang lebih kompleks dan memanfaatkan perkembangan teknologi serta jaringan lintas negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Willy Aditya melalui keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Revisi UU TPPO dinilai penting karena perangkat hukum yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mampu mengikuti perubahan pola kejahatan yang terus berkembang. Karena itu, regulasi baru harus mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat sekaligus menjadi dasar penegakan hukum yang lebih efektif.
“Praktik perdagangan orang dan eksploitasi manusia telah berkembang menjadi bentuk-bentuk perbudakan modern yang semakin kompleks. Sementara instrumen hukum nasional belum sepenuhnya mampu mengikuti perubahan modus kejahatan tersebut,” ujar Willy.
Ia menjelaskan, eksploitasi manusia saat ini tidak hanya menyasar perempuan dan anak seperti yang selama ini banyak terjadi. Praktik tersebut telah meluas ke berbagai bentuk kejahatan lain.
Bentuk-bentuk eksploitasi yang kini berkembang antara lain kerja paksa, eksploitasi seksual, eksploitasi digital, penipuan daring (online scam), perbudakan utang (debt bondage), hingga perdagangan organ tubuh.
Menurut Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur XI itu, revisi UU TPPO tidak cukup hanya menaikkan ancaman hukuman bagi pelaku. Regulasi baru juga harus mampu mengantisipasi pola kejahatan yang memanfaatkan platform digital, perusahaan cangkang, perekrutan secara daring, hingga jaringan kejahatan lintas negara.
“Revisi Undang-Undang TPPO tidak cukup hanya menambah ancaman pidana, tetapi harus mampu menjawab perubahan pola kejahatan yang kini banyak beroperasi melalui platform digital, perusahaan cangkang, perekrutan daring, hingga jaringan lintas negara,” tegasnya.
Untuk menggambarkan perubahan modus tersebut, Willy menyoroti sejumlah kasus yang terjadi belakangan ini.
Salah satunya adalah dugaan eksploitasi terhadap tiga anak di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, yang diduga dipaksa menjadi pelaku penipuan daring. Selain itu, masih ditemukan kasus anak-anak yang dieksploitasi menjadi pekerja seks komersial, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Politisi Partai NasDem itu juga menyoroti nasib pekerja migran Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang di sejumlah negara.
Menurutnya, masih banyak warga negara Indonesia yang disandera dan dipaksa menjalankan aksi online scam, khususnya di Myanmar. Korban bahkan disebut mengalami penyiksaan dan tidak menerima upah atas pekerjaan yang dipaksakan kepada mereka.
“Termasuk kita juga tahu banyak pekerja migran Indonesia yang disandera di sejumlah negara, khususnya Myanmar, untuk dipaksa melakukan online scam. Mereka disiksa, bahkan tak dibayar,” ungkapnya.
Dalam momentum Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia yang diperingati setiap 30 Juli, Willy juga mengingatkan pentingnya membedakan secara tegas tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) dengan penyelundupan orang (people smuggling).
Menurutnya, kedua tindak pidana tersebut memiliki karakteristik, tujuan, serta mekanisme perlindungan hukum yang berbeda sehingga penanganannya tidak boleh disamakan dalam proses penegakan hukum.
Willy berharap revisi UU TPPO menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan terhadap korban sekaligus memastikan negara memiliki instrumen hukum yang mampu mengikuti perkembangan modus kejahatan perdagangan orang yang terus berubah.
Ia menilai pembaruan regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar penegakan hukum di Indonesia tidak tertinggal menghadapi praktik perbudakan modern yang semakin kompleks. (Ril)


