Rico Waas Hadiri Paripurna DPRD Medan, Ranperda Sistem Kesehatan Dibahas

DETEKSI.co-Medan, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Senin (2/11/2026).

Ranperda tersebut diusulkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang mudah diakses, cepat, adil, dan berkualitas. Berbagai persoalan, mulai dari akses pengobatan, ketersediaan kamar rawat inap dan obat-obatan hingga perlindungan pasien serta tenaga kesehatan, menjadi perhatian dalam regulasi ini.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen. Turut hadir Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Wakil Ketua DPRD Sri Rezeki dan Zulkarnaen, Pj Sekda Erfin Fahrurrazi, anggota DPRD serta pimpinan perangkat daerah Pemko Medan.

Penjelasan Ranperda disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan Sri Rezeki. Ia mengatakan, pembaruan regulasi sistem kesehatan daerah menjadi kebutuhan mendesak seiring perkembangan pelayanan kesehatan dan perubahan kebijakan nasional, khususnya setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurut Sri Rezeki, masyarakat masih menghadapi persoalan antrean di puskesmas dan rumah sakit, kesulitan memperoleh kamar rawat inap hingga kekhawatiran terhadap biaya pembelian obat.

Karena itu, Ranperda ini diarahkan untuk membangun sistem kesehatan yang tidak hanya berfokus pada pengobatan, tetapi juga mengutamakan pencegahan penyakit melalui upaya promotif dan preventif.

Cakupannya meliputi pencegahan penyakit menular, peningkatan kesehatan ibu dan anak, kesehatan jiwa, serta pengawasan keamanan pangan.

Ranperda tersebut juga mengatur penguatan puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama, sistem rujukan yang lebih sederhana, serta kewajiban fasilitas kesehatan memberikan pertolongan kepada pasien gawat darurat tanpa mempersulit dengan urusan administrasi maupun pembiayaan.

Kepastian informasi ketersediaan kamar rawat inap dan sistem rujukan terintegrasi menjadi perhatian penting. Dengan demikian, keluarga pasien diharapkan tidak lagi harus mencari informasi tempat tidur dari satu rumah sakit ke rumah sakit lainnya.

Perlindungan pasien BPJS Kesehatan juga menjadi bagian dari substansi Ranperda. Fasilitas kesehatan tidak boleh memberikan perlakuan berbeda berdasarkan status kepesertaan jaminan kesehatan.

Selain itu, pemulangan pasien harus berdasarkan kondisi dan pertimbangan medis. Kelompok lanjut usia dan penyandang disabilitas juga diharapkan mendapatkan jalur pelayanan khusus.

“Ranperda ini juga menekankan ketersediaan obat dan alat kesehatan agar pasien tidak terbebani membeli obat yang seharusnya menjadi haknya,” jelas Sri Rezeki.

Di sisi lain, perlindungan tenaga kesehatan turut diatur, termasuk keamanan dalam bekerja, perlindungan dari kekerasan dan ancaman, pemenuhan hak serta peningkatan kemampuan melalui pelatihan pelayanan prima.

Dalam aspek pembiayaan, pengelolaan anggaran kesehatan daerah, termasuk Universal Health Coverage (UHC), harus dilakukan secara transparan, efisien, dan tepat sasaran.

Sri Rezeki menambahkan, pengawasan mutu dan akreditasi fasilitas kesehatan juga akan diperkuat. Setiap pengaduan masyarakat harus diterima dan ditindaklanjuti.

Fasilitas maupun tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan baik dapat memperoleh penghargaan. Sebaliknya, pihak yang mengabaikan keselamatan pasien dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan.

Integrasi sistem informasi kesehatan daerah juga diusulkan untuk mendukung perencanaan, pelayanan, dan pengawasan agar lebih tepat sasaran.

Sri Rezeki menegaskan, keberhasilan Ranperda nantinya tidak hanya diukur dari pengesahannya menjadi peraturan daerah, tetapi dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.

“Keberhasilan perda ini nanti tidak diukur dari saat ia disahkan, melainkan dari apa yang dirasakan masyarakat. Yaitu ketika orang sakit ditolong tanpa dipersulit, ketika keluarga pasien tidak lagi berkeliling mencari kamar, ketika obat tersedia dan ketika dokter serta perawat bisa bekerja dengan tenang,” ungkapnya.

Di akhir penyampaian, Sri Rezeki mengharapkan tanggapan, saran, dan masukan dari Wali Kota Medan terhadap Ranperda tersebut untuk selanjutnya dibahas bersama sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Red/d)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']