DETEKSI.co-Ambon, RUU Daerah Kepulauan terus didorong DPR RI sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan pembangunan dan pemerataan ekonomi di wilayah kepulauan Indonesia. Melalui regulasi tersebut, DPR RI memperjuangkan pembentukan Dana Khusus Kepulauan serta penguatan ekonomi kelautan guna mempercepat pembangunan dan menekan angka kemiskinan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
RUU Daerah Kepulauan menjadi fokus pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dalam kunjungan kerja ke Provinsi Maluku. Pembahasan tersebut mencakup berbagai persoalan yang selama ini dihadapi daerah kepulauan, mulai dari pengelolaan ruang laut dan pesisir hingga dukungan fiskal yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi karakteristik wilayah berbasis laut.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends mengatakan daerah kepulauan memiliki posisi strategis dalam pembangunan nasional, terutama melalui pengembangan ekonomi kelautan atau blue economy yang mampu memberikan manfaat besar bagi negara maupun daerah.
“Kami ingin memperlihatkan kepada negara bahwa daerah-daerah yang berbasis kepulauan ini memiliki fungsi yang amat sangat strategis dari sisi peta jalan pembangunan ekonomi kelautan atau blue economy, sehingga bisa memberikan nilai tambah yang sangat besar sekali. Tidak saja kepada negara dalam bentuk PNBP, dalam bentuk pajak dan lain-lain, tetapi juga bagi daerah,” ujar Mercy usai pertemuan di Kantor Gubernur Maluku, Ambon, Senin (20/7/2026).
Dana Khusus Kepulauan Jadi Prioritas
Dana Khusus Kepulauan menjadi salah satu poin utama yang sedang dimatangkan dalam pembahasan RUU tersebut. Menurut Mercy, selama ini perencanaan pembangunan nasional masih cenderung berorientasi pada wilayah daratan sehingga kebutuhan daerah kepulauan belum sepenuhnya terakomodasi.
Karena itu, Pansus DPR RI berupaya menyusun formulasi pendanaan yang selaras dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Skema tersebut dirancang untuk mempercepat pembangunan daerah kepulauan tanpa berbenturan dengan mekanisme Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sudah berjalan.
Melalui pendekatan tersebut, pemerintah diharapkan memiliki instrumen yang lebih tepat dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan penguatan ekonomi masyarakat di wilayah kepulauan.
Lindungi Hak Masyarakat Pesisir dan Adat
Selain persoalan fiskal dan pembangunan, RUU Daerah Kepulauan juga memberi perhatian terhadap perlindungan hak-hak masyarakat lokal yang selama ini hidup dan bergantung pada sumber daya laut.
Pansus DPR RI memasukkan pengakuan terhadap wilayah kelola masyarakat pesisir, hak ulayat adat, serta kearifan lokal sebagai bagian penting dalam regulasi yang sedang disusun.
Menurut Mercy, keberadaan undang-undang ini tidak hanya bertujuan menyelaraskan aturan administrasi pemerintahan, tetapi juga menciptakan harmonisasi antara pembangunan ekonomi dan perlindungan hak masyarakat adat di wilayah kepulauan.
“Sehingga undang-undang ini tidak saja melakukan harmonisasi secara administrasi, secara regulasi, tetapi juga melakukan harmonisasi terhadap sistem ekonomi, hak ulayat adat, terhadap kearifan lokal yang ada di daerah-daerah yang berbasis kepulauan,” jelasnya.
Masuki Tahap Sinkronisasi DIM
Pembahasan RUU Daerah Kepulauan saat ini memasuki tahapan penting. Pansus DPR RI akan segera melakukan sinkronisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan usulan dari seluruh fraksi serta kementerian terkait.
Tahapan tersebut dilakukan untuk menyusun norma hukum dan aturan turunan yang komprehensif sehingga implementasi undang-undang nantinya dapat berjalan efektif.
Mercy menilai terbitnya Surat Presiden (Surpres) pada Januari 2026 menjadi sinyal positif yang menunjukkan dukungan pemerintah terhadap percepatan pembahasan regulasi tersebut.
Ia berharap seluruh kementerian dan lembaga terkait dapat menyamakan persepsi, terutama dalam aspek alokasi keuangan dan pembangunan daerah kepulauan, sehingga proses legislasi dapat segera dituntaskan.
“Nah kami berharap ini bisa kemudian dijembatani dalam satu semangat kita bersama untuk membangun Indonesia Raya yang adil dan merata,” pungkas Legislator dari Daerah Pemilihan Maluku itu.
Dengan hadirnya RUU Daerah Kepulauan, DPR RI berharap wilayah-wilayah berbasis laut memperoleh perhatian yang lebih proporsional dalam pembangunan nasional sekaligus mampu memaksimalkan potensi ekonomi kelautan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Ril)


