RUU Masyarakat Adat Diperjuangkan, Baleg DPR RI Soroti Hak Konstitusional Papua

DETEKSI.co-Manokwari, RUU Masyarakat Adat kembali menjadi perhatian Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Anggota Baleg DPR RI I Nyoman Parta menegaskan kesiapan pihaknya memperjuangkan rancangan undang-undang tersebut agar segera disahkan menjadi undang-undang.

Pernyataan itu disampaikan I Nyoman Parta setelah mengikuti Kunjungan Kerja Reses Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Rabu (5/8/2026).

Menurut I Nyoman Parta, pembahasan RUU Masyarakat Adat memiliki arti penting bagi Papua. Sebab, banyak persoalan yang muncul di wilayah tersebut berkaitan langsung dengan keberadaan dan hak masyarakat adat.

“Pertemuan kali ini sangat produktif karena banyak persoalan di Papua berkaitan langsung dengan keberadaan masyarakat adat. Mereka menuntut janji Republik berkenaan dengan bunyi dan pengaturan dalam Pasal 18B UUD 1945,” ujar I Nyoman Parta.

Baleg: Negara Tidak Dirugikan

Legislator Fraksi PDI-Perjuangan tersebut menilai pengesahan RUU Masyarakat Adat tidak akan merugikan negara.

Sebaliknya, menurut dia, pengesahan aturan tersebut merupakan bentuk pemenuhan amanat konstitusi yang tercantum dalam Pasal 18B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

I Nyoman Parta menyebut masyarakat adat selama ini memiliki kontribusi terhadap perlindungan kekayaan alam dan budaya.

Kontribusi tersebut antara lain dalam menjaga flora dan fauna, hutan, sumber daya air, serta kebudayaan.

Menurutnya, wilayah adat juga memiliki peluang untuk dikembangkan secara mandiri. Salah satunya melalui pengelolaan destinasi wisata lokal yang berada di kampung-kampung masyarakat adat.

Kekhususan Papua Harus Diperhatikan

I Nyoman Parta juga menyoroti karakteristik masyarakat adat di Papua yang memiliki keragaman budaya.

Menurut dia, keberagaman tersebut tidak dapat langsung diseragamkan dalam satu aturan nasional.

Karena itu, pengaturan yang lebih spesifik mengenai karakteristik masyarakat adat di setiap wilayah dapat diturunkan melalui Peraturan Daerah (Perda).

Ia juga menegaskan pentingnya menghormati status Papua sebagai daerah Otonomi Khusus.

Menurut I Nyoman Parta, regulasi nasional tidak boleh menimpa atau mengaburkan aturan khusus yang telah ditetapkan untuk Papua.

“Karena Papua ini diberlakukan sebagai daerah Otonomi Khusus, seharusnya peraturan di tingkat nasional jangan menimpa peraturan Otonomi Khusus. Namanya juga undang-undang otonomi khusus, jadi sifatnya khusus dan tidak bisa ditimpa-timpa lagi dengan undang-undang yang lain,” tegasnya.

Kunjungan Dipimpin Ketua Baleg DPR RI

Kunjungan kerja reses Baleg DPR RI tersebut dipimpin langsung Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.

Sejumlah anggota Baleg turut hadir, di antaranya I Nyoman Parta dari Fraksi PDI-Perjuangan serta La Tinro La Tunrung dan Kartika Sandra Desi dari Fraksi Partai Gerindra.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani Sirua.

Selain itu, hadir Rektor Universitas Papua Prof. Dr. Hugo Warami, Tokoh Masyarakat Adat Bomberay Wilayah Papua Barat Dr. Ismail Sirfefa, Sekretaris Dewan Adat Doberay Wilayah III Papua Barat dan Dewan Nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Papua Sem Vani Ulimpa.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari kunjungan kerja reses Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']